March 15, 2026

INCABERITA

Jelajahi Kabar Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Penolakan Pledoi ABK Fandi dalam Sidang Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

Penolakan Pledoi ABK Fandi

BATAM, incaberita.co.id  —   Penolakan Pledoi ABK Fandi menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Agenda persidangan pada Rabu malam (25/2) adalah pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Fandi Ramadhan.

Perkara besar ini melibatkan enam terdakwa, yakni dua warga Thailand dan empat warga Indonesia, termasuk Fandi Ramadhan yang berstatus sebagai anak buah kapal (ABK). Dalam konteks PenolakanPleidoiABKFandi, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan hukuman mati yang sebelumnya telah dibacakan.

Replik Jaksa dalam Penolakan Pledoi ABK Fandi

Dalam sidang tersebut, tiga jaksa yakni Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, dan Muhammad Arfian membacakan replik. PenolakabPleidoiABKFandi ditegaskan dengan argumentasi bahwa terdakwa memiliki latar belakang pendidikan pelayaran yang memadai.

Menurut jaksa, Fandi adalah lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022. Dengan pendidikan tersebut, Fandi dinilai memahami prosedur administratif dan aturan kerja sebagai pelaut, termasuk ketentuan mengenai jenis kapal dan muatan yang diperbolehkan.

Penolakan Pledoi ABK Fandi juga didasarkan pada fakta bahwa terdakwa disebut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan. Jaksa menyebut Fandi membayar Rp2,5 juta melalui Kapten Hasiholan Samosir sebagai bagian dari proses perekrutan.

Sorotan pada Perbedaan Kapal Penempatan

Salah satu poin penting dalam Penolakan Pledoi ABK Fandi adalah perubahan kapal tempat terdakwa bekerja. Jaksa menyoroti bahwa Fandi seharusnya ditempatkan di kapal kargo MV North Star, namun justru bekerja di kapal tanker Sea Dragon.

Menurut jaksa, sebagai lulusan pelayaran, Fandi seharusnya menyadari perbedaan signifikan antara kapal kargo dan kapal tanker. Kapal tanker seperti Sea Dragon umumnya diperuntukkan mengangkut minyak dan tidak boleh memuat barang lain.

Penolakan Pledoi ABK Fandi

Sumber Gambar : Tribun Batam

Dalam argumentasi PenolakanPleidoiABKFandi, jaksa menilai terdakwa tidak mempertanyakan perbedaan nama kapal maupun jenis muatan yang dibawa.

Bantahan Kuasa Hukum terhadap Penolakan Pleidoi ABK Fandi

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, secara tegas menolak isi replik jaksa. Ia menyatakan bahwa Penolakan Pledoi hanya mengulang argumentasi yang sudah disampaikan dalam tuntutan sebelumnya.

Menurut pihak pembela, Fandi bekerja melalui jalur resmi dan memiliki kontrak kerja selama enam bulan untuk kapal kargo MV North Star. Mereka membantah tudingan bahwa Fandi menggunakan agen ilegal.

Dalam perspektif pembela, PenolakanPleidoiABKFandi mengabaikan fakta bahwa terdakwa baru beberapa hari bekerja di kapal Sea Dragon sebelum penangkapan terjadi.

Tuntutan Hukuman Mati dan Reaksi Keluarga

Penolakan Pledoi ABK Fandi mempertegas sikap jaksa yang tetap menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut didasarkan pada beratnya barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton.

Keluarga besar Fandi menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menilai Fandi sebagai korban yang tidak mengetahui muatan narkotika di kapal Sea Dragon.

Dalam dinamika PenolakanPleidoiABKFandi, keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai ABK dengan masa kerja yang sangat singkat.

Kompleksitas Pembuktian dalam Kasus 2 Ton Sabu

Penolakan Pledoi ABK Fandi mencerminkan perdebatan hukum mengenai unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa atas muatan kapal. Dalam kasus narkotika skala besar, pembuktian tidak hanya bertumpu pada keberadaan terdakwa di lokasi, tetapi juga pada peran aktif dan niat yang dapat dibuktikan.

Jaksa menilai latar belakang pendidikan Fandi sebagai indikator pengetahuan. Sebaliknya, pembela menegaskan bahwa status sebagai ABK tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam penyelundupan.

Perkara ini menunjukkan kompleksitas hukum dalam kasus peredaran narkotika lintas negara.

Menanti Putusan atas Penolakan Pledoi ABK Fandi

Penolakan Pledoi ABK Fandi kini menjadi bagian penting dalam rangkaian sidang yang akan menentukan nasib terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan replik jaksa dan duplik dari pihak pembela sebelum menjatuhkan putusan.

Proses hukum yang objektif dan berbasis pembuktian akan menjadi kunci dalam memastikan keadilan ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, putusan dalam Penolakan Pleidoi ABK Fandi juga akan menjadi tolok ukur bagaimana pengadilan menilai posisi ABK dalam struktur komando kapal. Pertimbangan hakim terhadap unsur pengetahuan, perintah atasan, dan peran aktif terdakwa akan sangat menentukan arah putusan akhir dalam perkara ini

Implikasi Putusan bagi Penegakan Hukum Maritim

Penolakan Pledoi ABK Fandi memiliki dampak luas bagi penegakan hukum maritim. Kasus ini mencerminkan cara aparat menilai tanggung jawab individu dalam operasional kapal yang terlibat tindak pidana narkotika lintas negara.

Jika majelis hakim menguatkan argumentasi jaksa, putusan ini dapat mempertegas standar kehati-hatian bagi setiap pelaut. Pelaut dituntut lebih cermat saat menerima pekerjaan dan memahami muatan kapal. Sebaliknya, jika pembelaan diterima, putusan itu bisa menjadi preseden tentang batas tanggung jawab ABK terhadap kebijakan kapten kapal.

Dengan demikian, PenolakanPleidoiABKFandi tidak hanya menyangkut nasib terdakwa. Perkara ini juga berkaitan dengan regulasi, tata kelola pelayaran, dan sistem pengawasan terhadap potensi penyelundupan melalui jalur laut.

Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang  lokal

Simak ulasan mendalam lainnya tentang Kasus Kematian Nizam: Laporan Ibu Kandung dan Perkembangan Penyelidikan

Author

Copyright @ 2026 Incaberita. All right reserved