Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap di Tanjung Balai Saat Hendak Kabur ke Malaysia
JAKARTA, incaberita.co.id – Ko Erwin bandar narkoba yang menjadi buronan Bareskrim Polri akhirnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pria bernama asli Erwin Iskandar ini dibekuk tim gabungan pada Kamis, 26 Februari 2026 saat hendak menyeberang ke Malaysia lewat jalur laut. Moreover, penangkapan ini terjadi setelah hampir sepekan namanya masuk Daftar Pencarian Orang terkait skandal narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Furthermore, kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan betapa dalamnya jaringan narkotika masuk ke dalam tubuh kepolisian di NTB.
Penangkapan Ko Erwin Bandar Narkoba di Pelabuhan Tanjung Balai

Sumber gambar : wartakota.tribunnews.com
Operasi penangkapan Ko Erwin dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Subdit IV dan Kombes Kevin Leleury selaku Kasatgas NIC Bareskrim Polri. In addition, lokasi penangkapan berada di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Wilayah ini sudah lama dikenal sebagai salah satu titik penyeberangan menuju Malaysia yang sering dipakai oleh pelaku kejahatan lintas negara.
Menurut keterangan Kombes Kevin Leleury yang disampaikan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 27 Februari 2026, Ko Erwin berhasil dibekuk tepat saat akan naik kapal tujuan Malaysia. For example, saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat melawan meskipun pada akhirnya berhasil ditundukkan oleh petugas. However, Kevin menegaskan bahwa perlawanan tersebut dapat ditangani dengan baik tanpa kendala berarti.
Setelah ditangkap, Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta lewat penerbangan Citilink dari Bandara Kualanamu. As a result, setibanya di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 07.50 WIB, puluhan petugas Bareskrim Polri terlihat mengawal ketat tersangka. Therefore, tidak kurang dari tujuh polisi mengelilingi Ko Erwin sepanjang perjalanan dari pesawat menuju mobil dinas.
Dua Orang Pembantu Pelarian Ko Erwin Turut Ditangkap
Penangkapan Ko Erwin bukan operasi tunggal. Additionally, Bareskrim juga menangkap dua orang yang diduga berperan membantu pelarian bandar sabu tersebut. First, tersangka berinisial A alias Y ditangkap di wilayah Riau. Second, tersangka berinisial R alias K dibekuk di Tanjung Balai bersamaan dengan Ko Erwin.
Keberadaan dua pembantu pelarian ini menunjukkan bahwa rencana Ko Erwin untuk kabur ke Malaysia sudah disiapkan secara matang. Furthermore, mereka diduga mengatur semua keperluan mulai dari rute pelarian hingga koneksi transportasi agar Ko Erwin dapat menyeberang ke negeri jiran tanpa ketahuan aparat. As a result, ketiga tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Profil Ko Erwin Bandar Sabu Kelas Kakap dari Makassar
Erwin Iskandar yang dikenal dengan sebutan Ko Erwin merupakan warga Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Moreover, berdasarkan surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026 yang diterbitkan pada 21 Februari 2026, Ko Erwin memiliki ciri tubuh tinggi 167 sentimeter, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan kulit sawo matang.
Ko Erwin tercatat memiliki beberapa alamat yang tersebar di dua provinsi. In addition, berikut sejumlah alamat yang terdata dalam dokumen resmi kepolisian:
- Dusun Pasir, Labuhan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
- Timbuseng, Lapas Narkotika Tamalate, Pattallasang, Gowa, Sulawesi Selatan
- Jalan Yos Sudarso Ruko 300 Nomor 5, Ujung Tanah, Makassar
- Perumahan Permata Mutiara Blok J Nomor 17, Parang Tambung, Makassar
Kombes Kevin Leleury menegaskan bahwa Ko Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap yang menjalankan bisnis narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Therefore, jaringannya dinilai cukup luas dan tertata rapi sehingga perlu penanganan langsung dari Bareskrim Polri di tingkat pusat.
Skandal Narkoba yang Menyeret Eks Kapolres Bima dan Ko Erwin
Nama Ko Erwin pertama kali mencuat ke publik setelah kuasa hukum AKP Malaungi membuka isi berita acara pemeriksaan kliennya. For example, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Ko Erwin sebagai bandar narkoba. However, perkenalan keduanya terjadi lewat sambungan telepon yang kemudian berujung pada transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Pada akhir tahun 2025, Ko Erwin menyerahkan sabu sebanyak 488 gram kepada AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Furthermore, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kapolres Bima Kota turut berperan dalam mengatur agar bisnis sabu milik Ko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota. In other words, dua pejabat kepolisian itu diduga menjadi tameng bagi jaringan narkoba Ko Erwin di NTB.
Aliran Dana Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima
Kasubdit III Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa total setoran uang yang mengalir ke AKBP Didik mencapai Rp 2,8 miliar. However, dana sebesar itu tidak sepenuhnya berasal dari Ko Erwin seorang diri. Additionally, Bareskrim menemukan adanya bandar lain berinisial B yang turut menyetorkan uang kepada mantan Kapolres Bima tersebut.
Dari pihak Ko Erwin sendiri, ia disebut menyanggupi setoran sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik lewat AKP Malaungi. Moreover, realisasinya baru mencapai Rp 300 juta. Sisa setoran sebesar Rp 1,8 miliar diduga berasal dari jaringan lama yang disebut sebagai bandar B. Furthermore, cara penyetoran uang dilakukan bertahap lewat rekening seorang perempuan yang belum diungkap namanya. Setelah masuk ke rekening tersebut, uang dicairkan dan diserahkan tunai kepada AKBP Didik lewat ajudannya.
Berikut urutan aliran dana dan peran para pihak dalam kasus peredaran narkoba ini:
- Ko Erwin menjalin kontak dengan AKP Malaungi lewat telepon dan menyepakati kerja sama peredaran sabu di wilayah Bima
- AKP Malaungi melaporkan rencana tersebut kepada atasannya AKBP Didik yang kemudian menyetujui dan mengatur rencana
- Ko Erwin menyerahkan 488 gram sabu kepada AKP Malaungi di Hotel Marina Inn Kota Bima pada akhir tahun 2025
- Setoran uang mengalir bertahap lewat rekening seorang perempuan lalu dicairkan tunai dan diserahkan ke AKBP Didik lewat ajudan
- Ko Erwin menyanggupi setoran Rp 1 miliar namun baru terbayar Rp 300 juta sementara sisanya berasal dari bandar lain berinisial B
- Total uang dari seluruh bandar mencapai Rp 2,8 miliar yang diterima AKBP Didik selama menjabat Kapolres Bima Kota
Barang Bukti Narkoba dalam Kasus Ko Erwin dan AKBP Didik
Selain aliran dana miliaran rupiah, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam kasus ini. For example, sebuah koper putih milik AKBP Didik dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten. As a result, ketika koper tersebut dibuka, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang di dalamnya.
Dari dalam koper itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Sabu dengan berat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir utuh serta 2 butir bekas pakai dengan total berat 23,5 gram
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin seberat 5 gram
Additionally, hasil tes sampel rambut yang dilakukan di laboratorium juga membuktikan bahwa AKBP Didik positif memakai narkoba. Therefore, temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa mantan Kapolres Bima Kota tersebut bukan sekadar menerima setoran uang melainkan juga terlibat langsung dalam pemakaian narkotika.
Jerat Hukum Berlapis untuk Ko Erwin Bandar Narkoba Buronan
Ko Erwin dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. First, pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Second, Pasal 137 huruf a juga diterapkan. Third, petugas menambahkan sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru untuk memperkuat jeratan hukum.
Meanwhile, AKBP Didik Putra Kuncoro telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Furthermore, AKP Malaungi sendiri sudah dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat dan ditetapkan sebagai tersangka pidana sejak 9 Februari 2026. As a result, kedua pejabat kepolisian tersebut telah dicopot dari jabatannya.
Upaya Bareskrim Mencegah Pelarian Bandar Narkoba ke Luar Negeri
Sebelum penangkapan, Bareskrim Polri sebenarnya sudah melakukan langkah pencegahan dengan bekerja sama bersama Dirjen Imigrasi. In addition, pencekalan terhadap Ko Erwin dan bandar lain yang masih buron telah dilakukan lewat jalur resmi. However, Ko Erwin ternyata memilih jalur penyeberangan tidak resmi lewat pelabuhan kecil di Tanjung Balai untuk menghindari pantauan petugas.
Pilihan rute pelarian ini menunjukkan bahwa Ko Erwin paham betul celah pengawasan di perbatasan Indonesia dan Malaysia. For example, wilayah Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka memang sudah lama menjadi rute favorit bagi pelaku kejahatan lintas negara. Therefore, jalur laut antara Tanjung Balai dan Malaysia kerap dipakai karena pengawasannya jauh lebih longgar dibanding jalur udara lewat bandara resmi.
Pelibatan PPATK dan Pengembangan Kasus Narkoba Ko Erwin
Bareskrim Polri tidak berhenti pada penangkapan Ko Erwin semata. Moreover, mereka telah melibatkan PPATK untuk menelusuri seluruh aliran dana yang terkait dengan jaringan narkoba ini. As a result, langkah tersebut menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi berkembang ke ranah pencucian uang.
Kombes Zulkarnain Harahap juga menyebutkan bahwa petugas sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan luar negeri. Furthermore, selain Ko Erwin, terdapat beberapa nama lain yang akan dilaporkan dalam pengembangan kasus yakni orang berinisial AS dan S. Additionally, masih ada pula bandar berinisial B yang keberadaannya belum diketahui dan masih dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polri karena memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba dapat masuk ke jajaran kepolisian hingga level Kapolres. Therefore, masyarakat tentu berharap pengusutan tuntas tidak hanya menyasar bandar dan kurir tetapi juga seluruh oknum aparat yang terlibat dalam melindungi bisnis haram tersebut.
Kesimpulan
Penangkapan Ko Erwin bandar narkoba di Pelabuhan Tanjung Balai menjadi langkah penting dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum pejabat Polres Bima Kota. In addition, bandar sabu kelas kakap yang menjalankan bisnis narkoba di wilayah NTB ini gagal melarikan diri ke Malaysia berkat kerja cepat tim gabungan Bareskrim Polri. Furthermore, bersama dua pembantu pelariannya, Ko Erwin kini menghadapi jerat hukum berlapis berdasarkan UU Narkotika dan KUHP terbaru.
Finally, kasus ini menyingkap kenyataan pahit tentang bagaimana uang dari bisnis narkoba dapat membeli perlindungan dari aparat penegak hukum. Total setoran Rp 2,8 miliar yang mengalir ke eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro lewat rantai perantara menunjukkan betapa rapinya jaringan ini. Dengan pelibatan PPATK dan pengembangan kasus ke arah pencucian uang serta jaringan luar negeri, publik menantikan keadilan yang benar benar tuntas tanpa pandang bulu.
Baca juga konten dengan artikel terkait tentang: Lokal
Baca juga artikel lainnya: Tommy Schaefer Baru Dideportasi dari Bali Langsung Ditangkap FBI Saat Mendarat di Bandara Chicago, Kasus Pembunuhan Koper Belum Selesai
