Pembahasan RUU Perampasan Aset Memasuki Tahap Penyesuaian Hukum
JAKARTA, incaberita.co.id — Pembahasan RUU Perampasan Aset masih diarahkan pada proses penyelarasan substansi dengan kerangka hukum pidana nasional. Komisi III DPR RI berupaya memastikan setiap ketentuan di dalam rancangan tersebut tidak bertabrakan dengan aturan yang telah berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa susunan utama rancangan undang-undang tersebut pada dasarnya telah tersedia. Namun, beberapa bagian masih harus disempurnakan, terutama terkait sistematika, landasan filosofis, dan keterkaitannya dengan peraturan pidana lainnya.
Proses tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi perampasan aset tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Setiap pasal harus dirancang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem penegakan hukum, kewenangan aparat, serta posisi warga negara.
Harmonisasi menjadi bagian penting karena RUU Perampasan Aset berhubungan langsung dengan tindakan negara terhadap kekayaan seseorang. Tanpa aturan yang jelas, penerapannya dapat menimbulkan sengketa hukum maupun persoalan dalam perlindungan hak kepemilikan.
Keterkaitan dengan KUHP dan KUHAP Menjadi Sorotan
Salah satu aspek utama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset adalah penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Rancangan tersebut harus memiliki dasar yang selaras dengan pengaturan tindak pidana dan bentuk pertanggungjawaban hukum.
Selain KUHP, keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP juga menjadi perhatian. KUHAP mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses pembuktian yang berkaitan dengan perkara pidana.
Keselarasan dengan kedua regulasi itu dibutuhkan agar mekanisme penyitaan dan perampasan aset tidak berjalan tanpa prosedur yang dapat diuji. Aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan yang tegas, sedangkan pihak yang hartanya disita tetap memperoleh ruang untuk melakukan pembelaan.
Apabila hubungan antarbeleid tidak dirumuskan dengan baik, pelaksanaan RUU Perampasan Aset berpotensi menghadapi hambatan. Oleh karena itu, DPR berusaha membangun sistem yang terhubung, bukan menciptakan aturan baru yang berjalan sendirian.
Negara Mengejar Aset tanpa Mengabaikan Hak Individu
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali kekayaan yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Kebijakan tersebut dinilai penting karena pelaku kejahatan sering kali masih dapat menikmati keuntungan ekonomi meskipun proses hukum telah berjalan.
Meski demikian, kepentingan negara bukan satu-satunya hal yang harus dilindungi. Hak individu yang memperoleh, menguasai, atau menerima aset dengan iktikad baik juga perlu mendapatkan jaminan hukum yang memadai.

Sumber Gambar : Gerindra
Soedeson menekankan bahwa perumusan pasal dilakukan secara hati-hati karena regulasi ini mempertemukan dua kepentingan besar. Negara membutuhkan perangkat untuk memulihkan kerugian, sedangkan masyarakat membutuhkan perlindungan agar hartanya tidak dirampas secara sewenang-wenang.
Keseimbangan tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusi. Sebuah aturan tidak cukup hanya efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi juga harus mampu mencegah warga yang tidak bersalah menjadi korban kesalahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran Penyalahgunaan Kekuasaan Perlu Dijawab
Pembahasan RUU Perampasan Aset turut memunculkan perhatian mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kekhawatiran itu muncul karena rancangan tersebut dapat memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset tertentu.
Apabila kewenangan tidak disertai mekanisme pengawasan, proses perampasan aset dapat berubah menjadi instrumen tekanan. Risiko seperti salah sasaran, konflik kepentingan, dan tindakan berlebihan perlu dicegah sejak tahap perumusan undang-undang.
Karena itu, setiap tindakan terhadap aset harus didasarkan pada bukti, prosedur, dan kontrol kelembagaan yang kuat. Transparansi serta kesempatan untuk mengajukan keberatan juga menjadi unsur penting dalam membangun regulasi yang adil.
Prinsip kehati-hatian tidak boleh dipandang sebagai upaya memperlambat pembentukan undang-undang. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar RUU yang akhirnya disahkan tidak menimbulkan masalah baru atau membuka pintu bagi tindakan yang bertentangan dengan tujuan awalnya.
Pola Pikir Pembentukan Hukum Dinilai Harus Berubah
Soedeson juga menyoroti perlunya perubahan cara pandang dalam menyusun undang-undang. Menurutnya, hukum seharusnya dibentuk untuk melindungi manusia dan negara, bukan menjadikan masyarakat sekadar objek yang harus tunduk tanpa ruang perlindungan.
Pendekatan tersebut menempatkan kepentingan warga sebagai salah satu fondasi pembentukan regulasi. Undang-undang harus mengikuti kebutuhan keadilan, kepastian, dan keamanan, bukan dibuat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam konteks Pembahasan RUU Perampasan Aset, perubahan pola pikir itu berarti setiap pasal harus diuji berdasarkan manfaat serta risikonya. Negara memang membutuhkan instrumen tegas, tetapi ketegasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.
Cara pandang yang lebih berpusat pada manusia diharapkan dapat memperkecil kemungkinan terjadinya abuse of power. Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi alat penghukuman, tetapi juga menjadi pagar yang membatasi penggunaan kewenangan negara.
Publik Diminta Mengawal sekaligus Mempercayai Proses DPR
Komisi III DPR RI meminta masyarakat tidak terburu-buru mencemaskan arah Pembahasan RUU Perampasan Aset. Proses yang sedang berlangsung disebut bertujuan memenuhi harapan publik terhadap penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Kepercayaan masyarakat tetap dibutuhkan agar pembahasan dapat berjalan secara konstruktif. Namun, kepercayaan tersebut juga perlu disertai keterbukaan informasi sehingga publik dapat memahami perkembangan, substansi, serta alasan di balik setiap ketentuan.
Partisipasi masyarakat penting karena dampak RUU ini akan menyentuh kepentingan luas. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan warga dapat memberikan masukan agar regulasi tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga realistis ketika diterapkan.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh cepat atau lambatnya pengesahan. Kualitas aturan, kejelasan prosedur, perlindungan hak, serta pengawasan terhadap aparat akan menjadi ukuran apakah regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat keadilan.
Kesimpulan
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada pada fase penting yang menentukan arah penerapannya di masa depan. Harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP diperlukan agar regulasi tersebut memiliki fondasi hukum yang kuat.
Rancangan ini diharapkan mampu membantu negara mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh menghapus hak pihak yang beriktikad baik atau mengabaikan prinsip proses hukum yang adil.
Kehati-hatian DPR dalam merumuskan pasal menjadi langkah yang penting untuk menghindari tumpang tindih aturan. Pengawasan, transparansi, dan mekanisme keberatan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan tersebut.
Apabila dirancang secara seimbang, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum. Negara dapat bertindak lebih tegas, sementara masyarakat tetap terlindungi dari kemungkinan kesalahan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang lokal
Simak ulasan mendalam lainnya mengenai Pengeroyokan Maling Ayam Tabanan! Fakta Korban Ternyata Seorang Residivis Hingga Penangkapan 5 Pelaku
