Kasus Korupsi Unsoed: Komunikasi Terakhir Rektor hingga Dugaan Jual Beli Kursi
JAKARTA, incaberita.co.id — Kasus Korupsi Unsoed menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Perkara tersebut semakin menjadi sorotan karena salah satu pihak yang diumumkan sebagai tersangka adalah Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq.
Perkembangan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan operasi tangkap tangan dan penetapan sejumlah tersangka. Komunikasi terakhir Akhmad Sodiq dengan jajaran pimpinan universitas sebelum pengumuman status hukumnya turut menjadi bagian yang menarik perhatian, terutama karena ia disebut masih sempat memberikan kabar mengenai keberadaannya di Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed, Prof. Dr. Ir. Noor Farid, komunikasi tersebut berlangsung pada Jumat malam, sebelum KPK menyampaikan penetapan tersangka kepada publik. Dalam percakapan singkat itu, rektor menyampaikan bahwa dirinya kemungkinan masih harus berada cukup lama di Jakarta.
Di sisi lain, penyidik KPK mengungkap dugaan adanya transaksi untuk membantu calon mahasiswa memperoleh kursi melalui jalur mandiri. Nilainya disebut bervariasi hingga ratusan juta rupiah untuk setiap calon mahasiswa, sementara penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Komunikasi Terakhir Rektor Sebelum Status Hukum Diumumkan
Salah satu bagian yang mencuat dari Kasus Korupsi Unsoed adalah komunikasi terakhir Akhmad Sodiq dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed, Noor Farid. Menurut keterangan Farid, rektor masih berkomunikasi dengannya pada Jumat malam ketika berada di Jakarta, sebelum konferensi pers KPK mengenai penetapan tersangka berlangsung.
Komunikasi tersebut disebut dilakukan menggunakan sambungan telepon rumah. Dalam percakapan itu, Akhmad Sodiq memberikan informasi bahwa urusannya di Jakarta belum selesai dan dirinya kemungkinan masih berada di ibu kota untuk waktu yang cukup lama, meskipun tidak dijelaskan secara terperinci mengenai urusan yang dimaksud.
“Pak Rektor bilang masih lama di Jakarta gitu, masih lama,” ujar Noor Farid sebagaimana dikutip dalam berita yang menjadi acuan artikel ini.
Farid mengaku tidak mengetahui konteks lebih jauh mengenai pernyataan tersebut. Percakapan itu kemudian memperoleh perhatian setelah KPK mengumumkan status hukum rektor bersama sejumlah pihak lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Keluarga Terkejut Setelah Pengumuman dari KPK
Perkembangan Kasus Korupsi Unsoed turut memberikan dampak kepada keluarga pihak yang berhadapan dengan proses hukum. Setelah kabar mengenai penetapan tersangka diketahui, istri Akhmad Sodiq disebut memutuskan berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan kereta api pada Sabtu pagi.
Noor Farid mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi kediaman rektor dan bertemu dengan istri Akhmad Sodiq sebelum keberangkatan tersebut. Menurut keterangannya, situasi keluarga saat itu diliputi keterkejutan setelah mengetahui perkembangan perkara yang melibatkan pimpinan universitas tersebut.
Farid tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pembicaraan dengan keluarga. Ia hanya menggambarkan adanya reaksi emosional yang menurutnya merupakan hal manusiawi ketika seseorang menerima kabar mengenai persoalan hukum yang menimpa anggota keluarganya.

Sumber Ganbar : Kompas
“Perasaan kita sama, intinya manusia kan punya perasaan yang sama,” kata Farid ketika menggambarkan situasi yang dihadapinya saat bertemu keluarga rektor.
Meski sisi keluarga menjadi bagian dari perkembangan pemberitaan, proses hukum tetap berjalan berdasarkan penyidikan dan pembuktian. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tahapan dalam proses pidana dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah menyatakan seseorang terbukti bersalah.
OTT Menjadi Titik Awal Terbukanya Kasus Korupsi Unsoed
Kasus Korupsi Unsoed mulai terbuka setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026. Operasi tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan mengenai dugaan korupsi, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan informasi dalam berita yang menjadi acuan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pihak dari lingkungan Universitas Jenderal Soedirman serta sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut.
Pihak yang disebut sebagai tersangka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Selain itu, terdapat tiga pihak swasta, yakni Mulyono, Dian Mulia Wardhana, serta Adhi Wiharto.
KPK menduga para pihak tersebut mempunyai peran yang saling berkaitan dalam mekanisme penerimaan uang dan pengondisian penerimaan calon mahasiswa. Meski demikian, konstruksi lengkap perkara masih menjadi bagian dari proses penyidikan sehingga perkembangannya dapat berubah mengikuti temuan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Dugaan Tarif Kursi Jalur Mandiri Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Salah satu temuan yang paling banyak mendapat perhatian dalam Kasus Korupsi Unsoed berkaitan dengan besaran uang yang diduga diminta atau diberikan dalam proses penerimaan mahasiswa. Menurut keterangan penyidik sebagaimana dicantumkan dalam berita sumber, nilainya disebut berada dalam rentang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap calon mahasiswa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa nilai transaksi yang ditemukan penyidik tidak seragam. Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami untuk mengetahui bagaimana dugaan skema dijalankan dan bagaimana kesepakatan antara pihak-pihak terkait terbentuk.
“Paling itu Rp 500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp 50 juta untuk per kepala,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana tercantum dalam berita acuan.
Jika konstruksi dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses peradilan, perkara ini menunjukkan risiko serius ketika mekanisme penerimaan mahasiswa yang seharusnya didasarkan pada ketentuan akademik justru disusupi kepentingan transaksi. Dampaknya tidak hanya berhubungan dengan kerugian finansial, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan akses terhadap pendidikan tinggi.
Karena itu, penyidikan terhadap mekanisme transaksi menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah praktik tersebut berlangsung secara individual atau memiliki pola yang lebih luas. Penelusuran aliran dana juga dapat membantu penyidik memetakan pihak yang diduga menerima, menyimpan, mengalihkan, ataupun menjadi penghubung transaksi.
Seorang Pengajar SMA Muncul dalam Dugaan Skema Perantara
Kasus Korupsi Unsoed menjadi semakin kompleks. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang Pengajar SMA. Pengajaritu diduga mengoordinasikan sejumlah siswa.
Dalam konstruksi KPK, Pengajartersebut diduga menjadi penghubung calon mahasiswa. Mereka disebut ingin memperoleh akses penerimaan di Unsoed.
Penyidik disebut menemukan percakapan WhatsApp antara Pengajaritu dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Percakapan tersebut diduga membahas jumlah calon mahasiswa, ketersediaan kuota, dan uang komitmen setiap calon.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang Pengajar,” kata Achmad Taufik Husein sebagaimana dikutip dalam materi berita yang menjadi dasar artikel ini.
Temuan itu menjelaskan alasan penyidikan tidak hanya menyasar pihak internal kampus. KPK masih mengurai hubungan antarpihak. Penyidik menelusuri jalur komunikasi, pola pengumpulan calon mahasiswa, dan sumber dana.
KPK juga mendalami pihak yang diduga menerima keuntungan dari transaksi tersebut. Dugaan penggunaan perantara dapat memperpanjang aliran transaksi. Kondisi ini juga membuatnya lebih sulit dilacak.
Karena itu, bukti komunikasi dan dokumen transaksi menjadi penting. Rekening perbankan serta keterangan saksi juga dapat membantu menggambarkan perkara secara utuh.
Uang Tunai dan Saldo Rekening Masuk dalam Barang Bukti
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam Kasus Korupsi Unsoed. Berdasarkan berita acuan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta.
Penyidik juga menemukan saldo rekening bank sekitar Rp99 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan.
Barang bukti finansial dapat membantu menelusuri dugaan aliran uang. Namun, uang dan saldo rekening tetap harus dikaitkan dengan alat bukti lain.
Keterkaitan itu diperlukan untuk menjelaskan asal dana dan tujuan transaksi. Penyidik juga perlu mengungkap hubungan setiap pihak dengan dugaan tindak pidana.
Keenam tersangka disebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
Masa tersebut terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Informasi itu tercantum dalam materi berita yang menjadi acuan.
Para tersangka disebut dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik masih mengembangkan keterangan, bukti transaksi, dan komunikasi. Kemungkinan hubungan dengan pihak lain juga masih didalami.
Penyelidikan Aliran Dana Menjadi Babak Berikutnya
Perkembangan Kasus Korupsi Unsoed diperkirakan belum berhenti pada enam tersangka. Penyidik masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pihak tersebut mungkin mengetahui, membantu, atau menerima manfaat dari perkara ini. Penyidik juga memeriksa pihak yang diduga terhubung dengan mekanisme tersebut.
Penelusuran aliran dana dapat menunjukkan perjalanan uang. Penyidik dapat mengetahui kapan uang diserahkan, diterima, atau disimpan.
Proses itu juga membantu menguji kesesuaian berbagai bukti. Bukti tersebut meliputi transaksi, komunikasi elektronik, keterangan saksi, dan penjelasan para pihak.
Kasus ini turut menyoroti tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Perguruan tinggi perlu menjaga proses seleksi agar transparan dan dapat diaudit.
Sistem tersebut juga harus terlindung dari intervensi. Tujuannya mencegah pihak tertentu memperoleh keuntungan melalui akses penerimaan mahasiswa.
Masyarakat perlu mengikuti perkembangan perkara dengan tetap menghormati praduga tak bersalah. Informasi resmi KPK dan proses persidangan akan menjadi rujukan utama.
Keduanya akan menentukan apakah dugaan penyidik dapat dibuktikan secara hukum.
Kesimpulan
Kasus Korupsi Unsoed menyoroti dugaan penyalahgunaan penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Proses tersebut seharusnya mengikuti standar akademik dan ketentuan universitas.
Komunikasi terakhir rektor dan dugaan transaksi kursi menjadi bagian dari perkara. Seluruh rangkaian itu perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dugaan transaksi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik.
Dugaan perantara dari luar kampus juga memperluas penyidikan. KPK perlu memetakan jaringan komunikasi untuk memperoleh gambaran perkara yang utuh.
Penyitaan uang tunai dan penelusuran rekening membantu pemeriksaan aliran dana. Penyidikan dapat berkembang jika ditemukan bukti baru.
Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih menunggu hasil penyidikan resmi.
Pada akhirnya, Kasus Korupsi Unsoed tidak hanya menyangkut individu yang menjalani proses hukum. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan.
Sistem penerimaan mahasiswa harus menjamin kesempatan berdasarkan kemampuan dan ketentuan akademik. Akses pendidikan tidak boleh ditentukan oleh kekuatan finansial.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang lokal
Simak ulasan mendalam lainnya mengenai Tersangka Pembakaran Lahan Bengkalis Ditetapkan, Polisi Dalami Peran Dua Orang
