Sidang Polri Pecat Komandan Brimob dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan!
JAKARTA, incaberita.co.id — Sidang Polri yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025) berujung pada keputusan tegas: Kompol Kosmas K Gae, selaku Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Menurut Ketua Komisi Sidang Etik, langkah ini diambil setelah sidang menemukan bukti kuat bahwa ia melakukan pelanggaran etik berat berkaitan dengan peristiwa tragis meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Putusan ini mencerminkan komitmen Sidang Polri dalam menegakkan integritas dan disiplin di tubuh Polri” Ujar Ketua Komisi Sidang Etik.
Selain itu, sidang juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari sebagai bagian dari konsekuensi atas perbuatannya.
Rincian Pelanggaran dan Anggota yang Terlibat
Dalam Sidang Polri tersebut, selain memeriksa Kompol Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lain yang turut diproses secara hukum dan etik. Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) pada malam kejadian, dijerat dengan pelanggaran etik berat karena dianggap memiliki tanggung jawab langsung dalam insiden itu.

Sumber Gambar : detikcom
“Perannya sebagai pengemudi rantis menjadi faktor penentu dalam klasifikasi pelanggaran” Lanjutnya.
ujar salah satu anggota komisi, dikutip dari detikNews (3/9/2025). Empat anggota lain yang duduk di belakang rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Mereka digolongkan melakukan pelanggaran etik sedang. Sidang Polri untuk mereka dijadwalkan setelah proses Kompol Kosmas selesai. Hal ini dilakukan agar setiap pelanggaran ditangani secara terpisah dan transparan.
Kronologi Kejadian Tragis
Kejadian yang menjadi sorotan dalam Sidang Polri ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan, sempat berhenti, lalu kembali melaju hingga melindas korban yang sudah tergeletak. Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan pengemudi ojol, yang kemudian menyerbu Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Respons dan Pernyataan Ketika Sidang Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban dan menjanjikan transparansi dalam penanganan kasus. Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan kekecewaan dan meminta hukuman maksimal. Dalam Sidang Polri, Kompol Kosmas menyatakan penyesalan mendalam dan membantah adanya niat mencelakakan korban. Ia mengaku baru mengetahui detail peristiwa setelah video viral di media sosial dan berencana berdiskusi dengan keluarga terkait langkah selanjutnya.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Dukungan Untuk Ojol dari Luar Negeri Banjiri Media Sosial, Terharu
