April 27, 2026

INCABERITA

Jelajahi Kabar Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini.

KTP Hilang Kena Denda? Wamendagri Bima Arya Usulkan Biaya Cetak Ulang, Ini Fakta Lengkap yang Perlu Diketahui

JAKARTA, incaberita.co.id – KTP hilang kena denda? Pertanyaan itulah yang langsung ramai diperbincangkan publik sejak Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melontarkan usulan kontroversial dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin 20 April 2026. Bima mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik dikenakan biaya ketika hendak mencetak ulang. Tapi tunggu dulu, sebelum panik ada fakta penting yang perlu dipahami semua pihak.

Selain itu, Bima Arya sendiri sudah meluruskan narasi yang beredar. Wacana KTP hilang kena denda yang viral di masyarakat ternyata tidak sepenuhnya tepat. Yang diusulkan bukan sanksi denda layaknya pelanggaran hukum, melainkan tarif biaya cetak ulang kartu. Bedanya sangat signifikan dan penting untuk dipahami sebelum menyimpulkan.

KTP Hilang Kena Denda, Ini Asal Usul Usulan Bima Arya

KTP Hilang Kena Denda Wamendagri Bima Arya Usulkan Biaya Cetak Ulang, Ini Fakta Lengkap yang Perlu Diketahui

Sumber gambar : nasional.kompas.com

Wacana KTP hilang kena denda bermula dari satu forum resmi. Pada Senin 20 April 2026, Wamendagri Bima Arya hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas pengawasan administrasi kependudukan. Di forum itulah ia menyampaikan keresahannya tentang tingginya angka kehilangan KTP elektronik setiap harinya.

Bima menyebut bahwa setiap hari laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus dari seluruh Indonesia. Dalam setahun, angkanya bisa menyentuh 2 hingga 3 juta keping KTP yang dilaporkan hilang. Semua penggantian itu ditanggung negara secara gratis. Akibatnya, anggaran negara harus menanggung beban yang tidak kecil setiap tahunnya.

Oleh karena itu, Bima mengusulkan agar ada biaya yang dikenakan kepada warga yang kehilangan KTP dan ingin mencetak ulang. Tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan mendorong rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan yang sangat penting.

Bukan Denda Sanksi, tapi Biaya Cetak Ulang

Tiga hari setelah pernyataan di DPR itu viral dan menuai kritik luas, Bima Arya kembali tampil untuk meluruskan. Pada Kamis 23 April 2026, ia menjelaskan kepada wartawan bahwa kata “denda” yang beredar di masyarakat tidak tepat menggambarkan apa yang ia usulkan.

Menurut Bima, yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Cetak pertama tetap gratis seperti yang berlaku saat ini. Namun jika KTP hilang dan warga ingin mencetak ulang, maka akan ada tarif yang dikenakan. Konsepnya mirip dengan SIM — jika SIM hilang maka warga harus membayar untuk mendapatkan yang baru.

Selain itu, Bima menegaskan bahwa usulan ini sama sekali belum diputuskan. Besaran biaya cetak ulangnya pun belum ditentukan. Ini masih sebatas gagasan yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses revisi Undang-Undang Adminduk bersama DPR. Jadi warga tidak perlu panik karena KTP hilang kena denda belum berlaku hari ini.

Angka yang Membuat Negara Harus Bertindak

Untuk memahami mengapa wacana KTP hilang kena denda ini muncul, perlu dilihat besarnya masalah yang dihadapi pemerintah. Harga satu keping blangko KTP elektronik saat ini adalah sekitar Rp10.088. Angka itu mungkin terdengar kecil, tapi dikalikan jutaan keping hasilnya sangat besar.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memaparkan datanya secara terbuka. Dengan jumlah pencetakan yang masif setiap tahunnya, negara harus mengeluarkan anggaran hingga Rp250 miliar per tahun hanya untuk mencetak KTP. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah pencetakan ulang karena kehilangan.

Bima Arya memberikan ilustrasi yang lebih konkret. Jika ada 1,5 juta saja warga yang kehilangan KTP dalam satu tahun, maka negara harus mengeluarkan setidaknya Rp15 miliar hanya untuk mengganti kartu-kartu tersebut. Sementara anggaran Kemendagri sendiri sangat terbatas. Menurutnya, dana miliaran rupiah itu jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk program yang langsung dirasakan warga.

KTP Hilang Kena Denda Harus Lewat Revisi UU, Proses Masih Panjang

Wacana KTP hilang kena denda ini tidak bisa diterapkan begitu saja meski Wamendagri menginginkannya. Ada rintangan hukum yang sangat besar menghalanginya. Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan harus diberikan secara gratis kepada warga.

Artinya, untuk bisa mengenakan tarif cetak ulang KTP sekalipun, pemerintah wajib terlebih dahulu merevisi undang-undang tersebut. Proses revisi UU membutuhkan persetujuan DPR, pembahasan yang panjang, dan harmonisasi dengan berbagai peraturan turunan. Ini bukan sesuatu yang bisa selesai dalam hitungan minggu atau bulan.

Selain itu, Teguh Setyabudi dari Dukcapil juga menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang. Tidak ada kepastian kapan atau apakah usulan ini akhirnya akan menjadi kebijakan resmi. Untuk saat ini, layanan cetak ulang KTP masih tetap gratis seperti biasa.

Kekhawatiran Publik: Jangan Bebankan Warga Miskin dan Korban Bencana

Wacana KTP hilang kena denda memang langsung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak yang khawatir kebijakan ini justru akan menjadi batu sandungan bagi warga yang paling membutuhkan layanan kependudukan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Ali menyuarakan kekhawatiran ini secara tegas. Ia mengingatkan bahwa KTP adalah pintu masuk bagi setiap warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jika KTP hilang lalu dikenai biaya cetak ulang, warga miskin yang tidak punya uang bisa terputus aksesnya dari layanan kesehatan, bantuan sosial, dan layanan publik lainnya.

Selain itu, ada fakta lapangan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Tidak semua KTP hilang disebabkan oleh kelalaian pemiliknya. Banyak warga kehilangan KTP akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau kebakaran rumah. Ada pula yang menjadi korban pencurian. Jika mereka yang sudah menjadi korban musibah masih juga harus membayar untuk mendapatkan KTP baru, ini jelas tidak adil.

Pemerintah melalui Teguh Setyabudi sudah mengakui hal ini. KTP yang hilang akibat bencana alam, kebakaran, banjir, atau kondisi force majeure lainnya dipastikan tidak akan dikenai biaya. Begitu pula yang kehilangan bukan karena kelalaian sendiri. Namun mekanisme pembuktiannya bagaimana, itulah yang belum ada kejelasannya.

KTP Hilang Kena Denda Dikhawatirkan Buka Celah Pungli

Selain soal beban warga miskin, ada kekhawatiran lain yang tidak kalah serius. Jika kebijakan biaya cetak ulang KTP ini diterapkan, ada risiko nyata bahwa aturan ini justru membuka celah bagi praktik pungutan liar di tingkat pelaksana.

Pengalaman panjang menunjukkan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan pembayaran di kantor-kantor pelayanan publik kerap disalahgunakan oleh oknum petugas. Alih-alih membayar tarif resmi, warga bisa dikenai biaya tambahan yang tidak sesuai aturan. Ini bukan kekhawatiran yang berlebihan melainkan pelajaran dari pengalaman nyata.

Oleh karena itu, jika pemerintah ingin serius menerapkan wacana KTP hilang kena biaya cetak ulang ini, pengawasan yang sangat ketat dan sistem pembayaran yang transparan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi lebih dulu.

Usulan Lain dalam Revisi UU Adminduk

Wacana KTP hilang kena denda hanyalah satu dari beberapa poin yang diusulkan Kemendagri dalam revisi UU Adminduk. Bima Arya memaparkan beberapa poin penting lainnya yang juga menjadi bagian dari agenda pembaruan sistem kependudukan nasional.

Poin pertama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal yang berlaku untuk semua keperluan. Poinkedua adalah penguatan Identitas Kependudukan Digital agar ke depan warga tidak lagi bergantung pada KTP fisik. Poin ketiga adalah pemberian dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak. Selain itu, ada pula usulan perubahan istilah dari “cacat” menjadi “disabilitas” yang lebih bermartabat.

Dari semua usulan itu, KTP hilang kena denda atau biaya cetak ulang yang paling banyak menarik perhatian publik karena berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari jutaan warga Indonesia.

Penutup: KTP Hilang Kena Denda, Belum Berlaku dan Masih Panjang Jalannya

Warga Indonesia tidak perlu panik. KTP hilang kena denda atau biaya cetak ulang belum berlaku hari ini dan tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Ini masih sebatas usulan yang memerlukan proses panjang melalui revisi undang-undang bersama DPR sebelum bisa menjadi kebijakan resmi.

Namun demikian, diskusi yang dipicu oleh wacana ini sangat penting untuk terus diikuti. Ada masalah nyata di balik usulan ini yaitu pemborosan anggaran negara akibat tingginya angka kehilangan KTP setiap tahun. Solusinya perlu dipikirkan matang-matang dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama warga yang paling rentan.

Eksplorasi lebih dalam Tentang topik: Lokal

Author

Copyright @ 2026 Incaberita. All right reserved