Praperadilan Febrie Adriansyah Memasuki Titik Panas: Adu Prosedur, Wewenang, dan TPPU
JAKARTA, incaberita.co.id — Praperadilan Febrie Adriansyah kini menjadi salah satu perkara hukum yang menarik perhatian karena bukan hanya menyangkut status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tetapi juga membuka perdebatan yang lebih luas mengenai kewenangan penyidik, keabsahan prosedur penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang. Persidangan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai seorang Febrie Adriansyah, melainkan juga mengenai seberapa ketat prosedur hukum harus dijalankan ketika negara menggunakan kewenangannya terhadap seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu permohonan tercatat dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sementara permohonan lainnya tercatat dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Informasi mengenai perkara Nomor 134 juga telah dikonfirmasi pihak PN Jakarta Selatan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 dan perkara berikutnya pada 19 Agustus 2026.
Perkara tersebut menjadi semakin menarik karena tim hukum Febrie tidak sekadar mempermasalahkan satu tindakan penyidik. Tim kuasa hukum menyatakan menemukan puluhan dugaan pelanggaran prosedural yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan. Persoalannya mencakup penetapan tersangka, dasar sangkaan tindak pidana pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga kelanjutan penanganan perkara setelah proses sebelumnya dilakukan oleh institusi lain.
Praperadilan Febrie Adriansyah Membuka Pertarungan di Ranah Prosedur
Praperadilan pada dasarnya merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara pidana karena memberikan ruang kepada seseorang yang berhadapan dengan tindakan penegak hukum untuk meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan tertentu. Ketika negara memiliki kewenangan besar untuk menetapkan tersangka, menggeledah suatu tempat, menyita barang, melakukan penahanan, atau mengambil tindakan paksa lainnya, hukum pada saat yang sama menyediakan mekanisme kontrol agar kewenangan tersebut tidak berjalan tanpa batas.
Dalam konteks Praperadilan Febrie Adriansyah, ruang pengujian inilah yang menjadi pusat perhatian. Tim hukum Febrie menempatkan persoalan prosedur sebagai bagian penting dari permohonannya. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, terdapat sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang mereka identifikasi dalam lima aspek utama penanganan perkara. Perkara tersebut dengan demikian berpotensi menghadirkan pembahasan hukum yang jauh lebih teknis dibandingkan sekadar pertanyaan mengenai apakah seseorang patut atau tidak patut ditetapkan sebagai tersangka.
Praperadilan juga memiliki batas yang perlu diperhatikan. Pengadilan dalam mekanisme tersebut bukan sedang menyelenggarakan persidangan pokok perkara sebagaimana proses pemeriksaan pidana biasa. Hakim harus menentukan apakah argumentasi yang diajukan memang berada dalam lingkup praperadilan atau justru telah memasuki materi perkara yang seharusnya diuji pada persidangan berikutnya. Garis pemisah antara persoalan prosedural dan materiil inilah yang dapat menjadi salah satu medan argumentasi paling penting antara pemohon dengan para termohon.
Dua Permohonan Membuat Praperadilan Febrie Adriansyah Semakin Kompleks
Salah satu hal yang membuat Praperadilan Febrie Adriansyah memiliki lapisan persoalan lebih tebal adalah adanya dua permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL melibatkan pihak kepolisian serta Kejaksaan Agung sebagai pihak yang dituju dalam permohonan, sedangkan permohonan berikutnya tercatat sebagai perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berhubungan dengan tindakan Kejaksaan.
Struktur tersebut menjadi penting karena proses penanganan perkara Febrie sebelumnya melibatkan lebih dari satu institusi penegak hukum. Dalam perkara Nomor 134, PN Jakarta Selatan mencatat termohon yang mencakup Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, serta Kejaksaan Agung melalui jajaran Jampidsus. Kondisi itu membuat pengujian mengenai siapa melakukan tindakan tertentu, berdasarkan surat perintah apa, serta pada tahap mana kewenangan penyidikan berada dapat berkembang menjadi argumentasi administratif sekaligus pidana.

Sumber Gambar : Metro TV
Persoalan kewenangan menjadi semakin penting ketika suatu perkara mengalami perpindahan atau kelanjutan penanganan dari satu institusi kepada institusi lainnya. Dalam logika hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat harus bersumber pada kewenangan yang sah. Karena itu, jika penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, atau tindakan lain dipersoalkan, hakim perlu melihat tidak hanya tindakan yang terjadi, tetapi juga siapa yang melakukannya, kapasitas hukum pejabat tersebut, dan dasar administratif yang menyertainya.
Siapa Penyidik yang Berwenang Menjadi Pertanyaan Penting
Perdebatan mengenai penyidik tidak sesederhana melihat seragam atau institusi tempat seseorang bekerja. Tidak semua pegawai sebuah lembaga penegak hukum otomatis menjalankan kewenangan penyidikan terhadap seluruh perkara. Dalam sebuah perkara konkret, kewenangan itu berkaitan dengan kedudukan, penugasan, aturan hukum, serta dokumen yang memberi dasar bagi seseorang untuk menjalankan proses penyidikan.
Karena itulah persoalan kewenangan berpotensi memperoleh porsi besar dalam Praperadilan Febrie Adriansyah. Jika tim pemohon mempermasalahkan rangkaian tindakan dari tahap awal hingga perkara kemudian ditangani Kejaksaan Agung, masing-masing tindakan perlu ditempatkan dalam urutan waktu yang jelas. Siapa yang mengeluarkan perintah, siapa yang melakukan tindakan, kapan kewenangan berpindah, dan apa dasar perpindahan tersebut dapat menjadi pertanyaan yang menentukan kekuatan argumentasi masing-masing pihak.
Di sisi lain, keikutsertaan penyidik kepolisian sebagai termohon juga memunculkan pertanyaan mengenai akibat hukum apabila kewenangan perkara telah beralih kepada institusi lain. Sebuah putusan pengadilan tidak hanya harus memiliki fondasi yuridis, tetapi pada akhirnya juga perlu dapat dilaksanakan. Karena itu, siapa yang saat ini memiliki kewenangan efektif terhadap perkara tersebut dapat menjadi salah satu titik perdebatan dalam pemeriksaan praperadilan.
Tempus Delicti dan KUHP Baru Menambah Lapisan Persoalan
Waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti tidak dapat dipisahkan dari pembahasan perubahan undang-undang. Jika suatu perbuatan diduga terjadi sebelum aturan baru berlaku, hukum harus menentukan aturan yang dipakai. Hukum juga harus menilai dampak perubahan itu terhadap posisi tersangka. Hal ini memang terlihat teknis, tetapi berdampak langsung pada orang yang sedang diproses pidana.
Dalam Praperadilan Febrie Adriansyah, isu ini menjadi lebih penting jika ada perbedaan antara ketentuan TPPU lama dan KUHP baru. Pembahasan ini juga dapat menyentuh konsep ius transitorium. Konsep ini mengatur masa peralihan saat satu rezim hukum diganti oleh rezim baru.
Ada juga prinsip lex favor reo. Prinsip ini berarti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus digunakan. Namun, menentukan mana yang lebih menguntungkan tidak selalu mudah. Tidak cukup hanya membandingkan ancaman pidana. Unsur perbuatan, sifat melawan hukum, dan pertanggungjawaban juga harus diperhitungkan.
Perdebatan ini membuat Praperadilan Febrie Adriansyah berpotensi menjadi perkara yang kaya tafsir hukum. Namun hakim harus lebih dulu menilai relevansi setiap argumen. Hakim juga harus menentukan apakah argumen itu bisa diperiksa dalam praperadilan. Jika membutuhkan pembuktian mendalam, termohon dapat menyatakan bahwa hal itu harus diuji di persidangan pokok perkara.
Tim Hukum Membawa Puluhan Dugaan Pelanggaran Prosedural
Tim kuasa hukum Febrie menyatakan telah mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural. Temuan itu dikelompokkan ke dalam lima aspek utama. Selain isu predicate crime dan hubungan tindak pidana asal dengan TPPU, mereka juga menyoroti penggeledahan dan penyitaan. Penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung juga dipersoalkan.
Dalam keterangannya setelah sidang pada 18 Agustus 2026, kuasa hukum Febri Diansyah menyampaikan arah pembuktian timnya.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari lima aspek tersebut.”
Pernyataan ini penting karena memakai istilah dugaan pelanggaran prosedural. Artinya, semua itu masih berupa dalil pemohon. Dalil tersebut harus diuji di pengadilan. Tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum hakim memutuskan. Tim hukum juga berencana menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat argumen mereka di persidangan.
Praperadilan Febrie Adriansyah berpotensi menjadi ajang adu dokumen dan ahli. Pemohon harus menunjukkan kaitan antara cacat prosedural dan tindakan yang diminta untuk dibatalkan. Sementara itu, termohon harus membuktikan bahwa penyidikan sudah sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Praperadilan Febrie Adriansyah bukan sekadar sengketa sah atau tidaknya satu dokumen. Di dalamnya ada banyak persoalan. Mulai dari kewenangan penyidik, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga tindak pidana pencucian uang. Termasuk juga predicate crime, perubahan hukum, dan perbedaan tafsir antara pemohon dan termohon.
Tim hukum Febrie membawa puluhan dugaan pelanggaran prosedural untuk diuji. Sementara itu, Kejaksaan dan kepolisian sebagai termohon diberi kesempatan menjawab. Mereka juga harus menunjukkan dasar hukum atas setiap tindakan. Pengadilan berada pada posisi penting. Hakim tidak boleh terpengaruh opini publik. Penilaian harus berdasar batas kewenangan praperadilan, bukti, dan argumentasi hukum dari para pihak.
Perkara ini mengingatkan bahwa prosedur bukan sekadar pelengkap dalam penegakan hukum. Prosedur adalah pagar yang membatasi penggunaan kekuasaan negara. Jika dijalankan dengan benar, legitimasi hukum menjadi kuat. Jika dipersoalkan, pengadilan harus mengujinya secara terbuka dan objektif.
Karena itu, babak paling menentukan dalam Praperadilan Febrie Adriansyah bukan soal siapa yang membentuk opini paling kuat. Yang lebih penting adalah siapa yang mampu menyusun konstruksi hukum paling konsisten di hadapan hakim. Ruang sidang menjadi seperti papan catur hukum. Setiap dokumen, kewenangan, norma, dan argumentasi dapat menentukan arah putusan.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang lokal
Simak ulasan mendalam lainnya mengenai Kericuhan di Aceh Warnai 21 Tahun Hari Damai, Polemik Bendera Bulan Bintang Disorot
