Kementerian Haji dan Umrah Disetujui DPR, Tunggu Keputusan!

JAKARTA, incaberita.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, sebuah langkah bersejarah yang dinilai akan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji dan umrah. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Keputusan ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah” ujar Menkum Supratman Andi Agtas.
Kementerian Haji ini akan mengambil alih seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama, sekaligus membuka peluang pembaruan sistem yang lebih transparan dan terfokus.
DPR Sahkan Pembentukan Kementerian Haji
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pembentukan KementerianHaji telah memiliki landasan hukum yang kuat setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah.
Sumber Gambar : BeritaNasional
“Dengan landasan hukum yang jelas, kita dapat memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur memiliki kepastian hukum dan arah yang tepat” ujarnya.
Saat ini, proses selanjutnya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) agar Kementerian Haji dapat beroperasi penuh. Tahapan itu mencakup penunjukan pejabat struktural, pembentukan organisasi, dan alokasi anggaran yang memadai.
Tidak Ada Revisi UU Kementerian Negara
Supratman menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji tidak memerlukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara karena undang-undang tersebut tidak membatasi jumlah kementerian. Ia menjelaskan bahwa aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan struktur kabinet sesuai kebutuhan bangsa dan perkembangan zaman.
“Kita punya ruang gerak untuk menambah kementerian ketika ada urgensi atau kebutuhan pelayanan khusus seperti Kementerian Haji ini”.
Hal ini memungkinkan penambahan kementerian baru tanpa mengubah peraturan yang sudah ada. Langkah ini juga memberi peluang untuk memperkuat fungsi pelayanan publik yang spesifik.
Sikap DPR dan Serah Terima ke Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji sepenuhnya akan diatur oleh pemerintah.
DPR telah menuntaskan pembahasan dan pengesahan UU Haji dan Umrah. Kini, mereka menunggu langkah pemerintah untuk memutuskan apakah akan menambah, mengurangi, atau menggabungkan kementerian terkait.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Longsor Tambang Timah di Bangka Barat, Kepala Korban Akhirnya Ditemukan!