August 14, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Rokok Ilegal Sebanyak 1,1 juta Batang Gagal Masuk Indonsia!

rokok ilegal

JAKARTA, incaberita.co.id  —  Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,1 juta batang  rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Operasi ini menjadi salah satu penindakan terbesar tahun ini, menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Kasus ini terungkap setelah tim P2 Kanwil BC Sumbagbar dan KPPBC TMP B Bandar Lampung menerima informasi intelijen tentang truk yang mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar. Tim lalu memantau area pelabuhan dan mengamati pergerakan kendaraan yang dicurigai. Petugas menghentikan kendaraan itu pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengecekan fisik dan dokumen, untuk memastikan status barang yang dibawa.

Rincian Barang Bukti Rokok Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai, indikasi jelas sebagai rokok ilegal. Barang bukti meliputi:

rokok ilegal

Sumber Gambar :  Suaralampung.id

  • 37 koli merek Jesbol Gingser, total 740.000 batang

  • 13 koli merek JB Bold, total 260.000 batang

  • 1 karton  merek Exclusive JS Bold, total 16.000 batang

  • 5 karton merek JB Bold, total 84.600 batang.

Total keseluruhan rokok ilegal ini mencapai 1.100.600 batang RokokIlegal yang berhasil diamankan.

Pelaku dan Peran dalam Penyelundupan

Dalam kasus ini, Bea Cukai mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda. Y dan S bertindak sebagai penerima, A sebagai sopir, dan G sebagai kenek. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC TMP B Bandar Lampung, guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas. Selain itu, penyidik juga berupaya menelusuri jalur distribusi dan pemasok utama yang memasok RokokIlegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar daerah. Proses pendalaman ini diharapkan dapat memutus rantai penyelundupan RokokIlegal yang merugikan negara dan konsumen.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Rokok Ilegal

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda hingga hukuman penjara. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap distribusi RokokIlegal di seluruh wilayah Indonesia, demi melindungi penerimaan negara dan masyarakat.

Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal

Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Netanyahu Serahkan Gaza kepada Arab, Yordania Menolak!

Author

Copyright @ 2025 Incaberita. All right reserved