May 14, 2026

INCABERITA

Jelajahi Kabar Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Tuntutan Nadiem Makarim Rp 5,68 Triliun, Eks Mendikbudristek Mengaku Terpukul

Tuntutan Nadiem Makarim

JAKARTA, incaberita.co.id  —  Tuntutan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menjadi perhatian publik setelah jaksa meminta pembayaran uang pengganti dengan nilai sangat besar. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengaku terpukul mendengar tuntutan tersebut.

Nadiem mempertanyakan alasan jaksa menuntut dirinya membayar uang pengganti senilai total Rp 5,68 triliun. Ia menyebut jumlah tersebut jauh melampaui kekayaan pribadi yang dimilikinya.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Ia menilai tuntutan uang pengganti tersebut menjadi bagian paling berat secara emosional dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

Menurut Nadiem, pihak penuntut mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar nilai yang diminta. Karena itu, ia merasa bingung dan kecewa mengapa beban pembayaran sebesar triliunan rupiah tersebut diarahkan kepadanya.

Nilai Rp 5,68 Triliun Dipertanyakan Nadiem Makarim

Dalam keterangannya, Tuntutan Nadiem Makarim menyampaikan bahwa angka uang pengganti yang dituntut jaksa tidak masuk akal baginya. Ia menilai jumlah itu tidak sebanding dengan kondisi kekayaan yang dilaporkannya saat mengakhiri masa jabatan sebagai menteri.

Nadiem mengatakan total kekayaannya pada akhir masa tugas sebagai menteri tidak mencapai Rp 500 miliar. Karena itu, tuntutan pembayaran uang pengganti hingga lebih dari Rp 5 triliun membuatnya merasa sangat terpukul.

Ia juga menilai tuntutan tersebut seperti menambah beban di luar ancaman pidana penjara. Menurutnya, situasi itu terasa menyakitkan setelah ia merasa telah mengabdikan diri untuk negara selama hampir satu dekade.

Bagi Nadiem, persoalan uang pengganti ini bukan sekadar angka hukum. Ia melihatnya sebagai tuduhan berat yang menyentuh reputasi, perjalanan hidup, dan kontribusi yang selama ini ia klaim telah berikan kepada Indonesia.

Nadiem Singgung Nilai Saham Gojek Saat IPO

Nadiem menjelaskan bahwa salah satu komponen dalam tuntutan uang pengganti senilai Rp 4,871 triliun berkaitan dengan nilai saham Gojek saat penawaran umum perdana atau IPO. Nilai tersebut tercantum dalam laporan SPT miliknya pada 2022.

Menurut Nadiem, nilai IPO tersebut bukanlah uang tunai yang diterimanya. Ia menyebut angka itu hanya merupakan nilai saham yang dilaporkan secara administratif, bukan hasil uang yang masuk langsung ke rekening pribadinya.

Tuntutan Nadiem Makarim

Sumber Gambar : Kompas.com

Karena itu, ia mempertanyakan logika ketika nilai tersebut dijadikan dasar Tuntutan Nadiem Makarim pembayaran uang pengganti. Nadiem menilai kekayaan dari saham Gojek diperoleh secara sah melalui proses membangun perusahaan teknologi yang menciptakan banyak lapangan kerja.

Ia menegaskan bahwa saham tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam pandangannya, mengaitkan nilai saham Gojek dengan tuntutan perkara Chromebook adalah hal yang tidak relevan.

Jaksa Tuntut Hukuman 18 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim

Selain meminta pembayaran uang pengganti bernilai triliunan rupiah, jaksa juga menuntut Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dengan pengurangan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Jaksa juga meminta agar Nadiem segera ditahan di rumah tahanan negara.

Tuntutan pidana ini menjadi salah satu bagian paling serius dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ancaman hukuman panjang tersebut menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik.

Nadiem merespons tuntutan itu dengan rasa kecewa dan sakit hati. Ia menyebut proses tersebut sangat berat, terutama karena ia merasa pengabdiannya kepada negara tidak seharusnya berakhir dengan tuduhan dan tuntutan seperti ini.

Denda Rp 1 Miliar dan Pidana Pengganti

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain denda, tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti juga dibacakan dalam persidangan. Nilainya terdiri dari Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 5,68 triliun.

Jaksa menyebut uang pengganti itu berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah. Dalam tuntutan, jaksa juga menyatakan harta tersebut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Jika Nadiem tidak memiliki harta cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Ketentuan ini membuat tuntutan terhadap Nadiem menjadi semakin berat.

Kasus Chromebook Menjadi Perhatian Publik

Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sejak awal menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di sektor pendidikan. Kasus ini juga berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi untuk dunia pendidikan.

Sebagai mantan Mendikbudristek, Nadiem pernah dikenal luas melalui berbagai kebijakan digitalisasi pendidikan. Karena itu, perkara Chromebook memunculkan perdebatan besar di tengah masyarakat.

Sebagian publik menyoroti besarnya nilai tuntutan dan hukuman yang diminta jaksa. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan untuk menguji dakwaan, alat bukti, dan argumentasi para pihak di persidangan.

Kasus ini juga memperlihatkan betapa sensitifnya proyek pengadaan di sektor publik, terutama ketika menyangkut anggaran besar dan kebutuhan pendidikan nasional. Transparansi serta akuntabilitas menjadi sorotan utama dalam proses hukum ini.

Putusan Hakim Akan Menjadi Babak Penentu

Setelah tuntutan dibacakan, perkara ini akan berlanjut ke tahap berikutnya dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

Nadiem masih memiliki ruang untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan. Melalui pledoi, pihak terdakwa dapat menjelaskan keberatan, bantahan, dan argumentasi hukum terkait perkara tersebut.

Putusan hakim akan menjadi babak penting dalam menentukan nasib hukum Nadiem. Apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain, semuanya akan bergantung pada penilaian hukum di persidangan.

Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan perhatian besar. Tuntutan Nadiem Makarim tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menyentuh diskusi tentang integritas pejabat publik, pengadaan teknologi pendidikan, dan kepercayaan terhadap lembaga negara.

Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang  lokal

Simak ulasan mendalam lainnya mengenai Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Jadwal Misa Gereja Katedral Jakarta dan Info Ibadah Lengkap

Author

Copyright @ 2026 Incaberita. All right reserved