Tambang Raja 4: Jokowi Tidak Terlibat Bantah Bahlil Lahadalia!

Isu mengenai keterlibatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam aktivitas Tambang Raja 4, Papua Barat Daya, akhirnya mendapat klarifikasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dalam pernyataannya pada Selasa (10/6/2025), Bahlil dengan tegas membantah keterlibatan Presiden Jokowi dalam aktivitas tersebut.
“Tidak ada itu, bagaimana mungkin. Semua izin pertambangan yang ada di Raja Ampat sudah terbit jauh sebelum era pemerintahan Presiden Jokowi,” ungkap Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Klarifikasi Terkait Kapal Bernama JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Raja 4
Spekulasi publik meningkat setelah viralnya foto kapal dengan nama “JKW” dan “Dewi Iriana” yang diduga mengangkut bijih nikel dari wilayah Raja Ampat. Media sosial dipenuhi komentar publik yang mempertanyakan keterlibatan langsung Jokowi dalam kegiatan tersebut.
Namun, Bahlil menekankan bahwa penamaan kapal tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan Presiden maupun keluarganya. “Nama kapal bisa diberikan siapa saja. Tidak berarti ada keterlibatan jika menggunakan nama publik figur,” jelasnya.
Izin Lama Tambang Raja 4 dan Warisan Regulasi Sebelum Era Jokowi
Sumber Gambar : Liputan6.com
Bahlil menjelaskan bahwa dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, empat izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut. Izin-izin tersebut dikeluarkan antara tahun 2004 dan 2006, saat kewenangan perizinan masih berada di tangan pemerintah daerah.
“Empat dari lima IUP itu telah kita cabut. Izin mereka terbit di masa lalu, bahkan ada yang sejak masa Orde Baru. Misalnya, PT GAG Nikel itu kontrak karyanya sudah ada sejak 1972,” ujar Bahlil.
Dengan kata lain, tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi terkait eksploitasi tambang di kawasan tersebut. Pemerintah saat ini justru berupaya menertibkan dan mengawasi ketat seluruh kegiatan pertambangan di daerah yang sensitif secara ekologis.
Pencabutan Izin oleh Pemerintah
Langkah tegas juga diambil oleh pemerintah dengan mencabut izin empat perusahaan tambang yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam kesempatan terpisah.
“Pemerintah menyadari adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas Tambang Raja 4. Oleh karena itu, empat IUP telah dicabut demi menjaga kelestarian Raja Ampat,” jelas Prasetyo.
Ia menambahkan, sejak awal 2025, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur penertiban kawasan hutan. Aturan tersebut mencakup kegiatan usaha berbasis sumber daya alam termasuk pertambangan.
Komitmen Pemerintah Lindungi Lingkungan dari Tambang Ilegal
Langkah pencabutan izin dan pengawasan ketat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan. Raja Ampat dikenal sebagai salah satu ekosistem laut dan darat yang paling kaya di dunia, dan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
“Raja Ampat adalah warisan dunia. Tidak boleh dirusak oleh aktivitas eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” kata Prasetyo lagi.
Pemerintah pusat dan pemerintah lokal memastikan akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran dan memproses hukum jika ditemukan unsur pidana dalam aktivitas Tambang Raja 4.
Kesimpulan: Jokowi Tidak Terlibat Tambang Raja 4, Pemerintah Tindak Tambang Nikel Merusak Lingkungan
Spekulasi mengenai keterlibatan Presiden Jokowi dalam penambangan nikel di Raja Ampat terbukti tidak berdasar. Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Sekretariat Negara telah memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha pertambangan yang bermasalah.
Komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam terus menjadi prioritas. Langkah ini diharapkan dapat meredam spekulasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya reformasi sektor pertambangan.
Baca juga berita menarik lainnya mengenai Kecelakaan Kapal di Nusa Penida, Australia Beri Himbauan!