May 19, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Puan Maharani: Mengapa TNI Siaga di Kantor Kejaksaan?

Puan-Maharani-Mengapa-TNI-Siaga-di-Kantor-Kejaksaan

Puan Maharani: Mengapa TNI Siaga di Kantor Kejaksaan, Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Puan Maharani, untuk menugaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjaga kantor Kejaksaan. Langkah ini menimbulkan beragam respons, baik dukungan maupun kritik. Artikel ini membahas alasan di balik kebijakan tersebut, landasan hukum, serta dampaknya terhadap stabilitas nasional.

Puan Maharani Latar Belakang Keputusan

Penunjukan TNI sebagai penjaga kantor Kejaksaan bukanlah langkah spontan. Situasi keamanan di beberapa daerah memerlukan tindakan cepat untuk mencegah gangguan terhadap proses hukum. Pihak Kejaksaan mencatat peningkatan ancaman terhadap fasilitas dan personel, mulai dari demonstrasi yang berubah menjadi anarkis hingga upaya intimidasi terhadap jaksa.

Menurut data internal Kejaksaan, terdapat beberapa insiden perusakan fasilitas dan ancaman fisik terhadap petugas di lapangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan gangguan serius yang dapat merusak kredibilitas lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam memandang perlu sinergi antara instansi keamanan untuk menjamin kelancaran tugas Kejaksaan.

Puan Maharani Landasan Hukum Penugasan TNI

Penugasan TNI untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga penegak hukum memiliki pijakan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, “TNI berperan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan keamanan.” Sementara itu, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan wewenang tambahan untuk membantu tugas Polri dalam kondisi darurat keamanan.

Dengan demikian, penugasan TNI di bawah koordinasi Menko Polhukam dan Kejaksaan tidak bertentangan dengan batasan konstitusional. Pelibatan TNI ini bersifat temporer, hanya untuk mengamankan fasilitas dan mendukung aparat penegak hukum dalam mengatasi ancaman yang mengganggu proses peradilan.

Puan Maharani Sinergi TNI-Polri-Kejaksaan

Kunci keberhasilan penugasan TNI terletak pada sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan. Ketiganya harus saling berbagi informasi intelijen dan merancang skema pengamanan terpadu. TNI fokus pada pengamanan fisik, Polri menangani aspek penegakan hukum dan investigasi, sedangkan Kejaksaan memastikan ganguan keamanan tidak menghambat proses penuntutan.

Pelatihan bersama dan simulasi pengamanan telah dilakukan untuk memastikan protokol berjalan lancar. Penggunaan teknologi kamera pengawas dan sistem alarm terintegrasi juga menambah efektifitas pengamanan. Semua pihak berkoordinasi lewat satu pusat kendali di bawah komando Menko Polhukam.

Perspektif Puan Maharani

Puan Maharani sebagai Menko Polhukam menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah memastikan proses hukum di Indonesia berjalan adil dan tanpa gangguan. Ia menyebutkan, “Penjagaan TNI di kantor Kejaksaan adalah bentuk komitmen kita untuk melindungi lembaga hukum dari tekanan pihak manapun.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 10 Mei 2025.

Dalam pandangan Puan, sistem peradilan harus bebas dari intimidasi. Langkah strategis seperti penugasan TNI diharapkan memberi efek jera bagi pihak yang mencoba mengganggu kekuasaan penegak hukum.

Dampak Terhadap Proses Peradilan

Penugasan TNI memberikan rasa aman bagi jaksa dan pegawai Kejaksaan. Mereka dapat bekerja tanpa khawatir terhadap potensi ancaman fisik. Hasilnya, surat dakwaan dan panggilan sidang dapat dikirim tepat waktu, menjadikan proses peradilan lebih efisien.

Namun, ada kekhawatiran publik bahwa kehadiran militer di lingkungan peradilan bisa menimbulkan persepsi ketidaknetralan. Untuk mengatasi hal ini, TNI hanya bertugas menjaga perimeter kantor, tanpa terlibat dalam proses hukum substantif. Semua keputusan hukum tetap di tangan jaksa dan hakim.

Kritik dan Tantangan

Beberapa pihak mengkritik langkah ini sebagai bentuk militerisasi lembaga sipil. Mereka berargumen bahwa pengamanan internal seharusnya cukup dilakukan oleh Polri. Namun, Polri sendiri mengakui keterbatasan personel dan kesiapan jika terjadi serangan terkoordinasi.

Tantangan lain adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan kebebasan sipil. TNI harus menjalankan tugas pengamanan dengan proporsional, tidak melampaui wewenang. Pengawasan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga diaktifkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak.

Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, peningkatan ancaman terjadi menjelang sidang kasus korupsi besar pada April 2025. Demonstrasi massa yang semula damai berubah ricuh dan mengarah pada perusakan fasilitas. Sejak penugasan TNI, tidak ada insiden serius dan sidang berjalan sesuai jadwal.

Pelajaran dari Jakarta Selatan diharapkan bisa diterapkan di kantor Kejaksaan lain di seluruh Indonesia, terutama di daerah rawan gangguan keamanan.

Manfaat Jangka Panjang

Sinergi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan dapat menjadi model pengamanan terpadu untuk lembaga negara lain. Keberhasilan pelaksanaan di Kejaksaan akan mendorong adopsi sistem serupa di Mahkamah Konstitusi atau lembaga legislatif.

Selain itu, peningkatan kemampuan koordinasi Lokal antarinstansi memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman teror dan sabotase. Hal ini selaras dengan tema besar reformasi keamanan yang digaungkan pemerintah.

Kesimpulan

Penugasan TNI menjaga kantor Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk melindungi proses peradilan dari gangguan. Landasan hukum yang kuat dan sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Dengan pengawasan ketat dan pelibatan Komnas HAM, kekhawatiran akan militerisasi dapat diminimalisir. Kini, publik dapat menantikan proses hukum yang lebih aman dan efisien, serta harapan pada penegakan keadilan yang lebih kuat.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya >>  Aturan Dedi Mulyadi Larang Motor dan HP di Sekolah, Apa Tujuan?

Author