Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs, Yayasan Terafiliasi Raup Miliaran per Hari dan 21.801 Motor Listrik Diduga Dimark Up
JAKARTA, incaberita.co.id – Korupsi MBG Dadan CS akhirnya terkuak. Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua mantan wakilnya pada Rabu 3 Juni 2026. Mereka adalah Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Selain itu, modus korupsi MBG Dadan CS ini terbilang sangat berani. Yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka diduga meraup insentif miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan program andalan Presiden Prabowo Subianto yang anggarannya mencapai Rp286 triliun di tahun 2026.
Korupsi MBG Dadan CS, Ini Kronologi Singkat Pengungkapannya

Sumber gambar : trawlmediaindonesia.id
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 29 Mei 2026. Ini artinya penyidikan sudah berjalan beberapa hari sebelum Presiden Prabowo Subianto memecat ketiga pimpinan BGN tersebut pada 2 Juni 2026. Sehari setelah pemecatan, tepatnya pada 3 Juni 2026, Kejagung langsung menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Lokasi penggeledahan mencakup kantor BGN di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat serta rumah kediaman masing-masing tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi membenarkan seluruh rangkaian penyidikan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Rabu sore.
Saat digelandang keluar Gedung Jampidsus menuju mobil tahanan, tidak satupun dari ketiga tersangka memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggu di depan gedung. Mereka hanya tertunduk dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah siap membawa mereka ke Rutan Salemba.
Modus Korupsi MBG Dadan CS, Yayasan Terafiliasi Raup Miliaran per Hari
Syarief Sulaiman Nahdi membongkar konstruksi modus korupsi MBG Dadan cs dalam konferensi pers tersebut. Permasalahan awal bermula dari penunjukan yayasan sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang lebih dikenal sebagai dapur MBG.
Seharusnya yayasan yang ditunjuk sebagai pengelola SPPG adalah yayasan independen yang benar-benar berdiri sendiri. Namun dalam praktiknya, yayasan-yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan ketiga tersangka. Afiliasi dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain sehingga tidak langsung terlihat. Yayasan milik orang lain tapi dikendalikan oleh para tersangka melalui orang kepercayaan mereka.
Akibatnya, yayasan-yayasan terafiliasi itu meraup insentif yang sangat besar. Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya. Dalam satu bulan saja, angka itu bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Dalam satu tahun anggaran, potensi keuntungan yang diraup dari modus ini sangat fantastis.
21.801 Motor Listrik Rp1 Triliun hingga 5.400 TV 75 Inci
Selain modus yayasan terafiliasi, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan ini diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik markup harga yang sangat besar.
Syarief merinci pengadaan bermasalah yang ditemukan penyidik. Pertama, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang diduga dimarka naik harganya secara tidak wajar. Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang juga diduga bermasalah. Ketiga, lebih dari 31.000 unit tablet. Keempat, 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah keterkaitan logis antara pengadaan-pengadaan itu dengan program makan bergizi gratis. Apa hubungan antara ribuan televisi berukuran besar dan sepatu dengan program pemberian makanan bergizi kepada jutaan pelajar, balita, dan ibu hamil? Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pendalaman yang terus dilakukan penyidik.
Anggaran MBG yang Dikelola Dadan Cs
Untuk memahami betapa besarnya potensi kerugian negara dalam korupsi MBG Dadan cs ini, perlu dilihat besarnya anggaran program yang mereka kelola. Program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 dan menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya.
Anggaran yang dikucurkan untuk program ini sangat besar. Pada tahun 2025, program MBG mendapat alokasi sebesar Rp85,7 triliun dari APBN. Pada tahun 2026, anggarannya melonjak drastis menjadi Rp286 triliun. Seluruh dana itu mengalir melalui BGN yang dipimpin oleh para tersangka.
Sejak program dimulai hingga 3 Juni 2026, sudah ada 30.231 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang beroperasi. Program ini melayani 48,19 juta peserta didik, 6,71 juta balita, 2,18 juta ibu menyusui, 901 ribu ibu hamil, 648 ribu santri, serta 4,32 juta tenaga pengajar dan tenaga pendidik. Dengan skala sebesar ini, setiap penyimpangan berdampak langsung pada jutaan penerima manfaat yang paling membutuhkan.
Ironi Besar Korupsi MBG Dadan CS, Dadan Pernah Klaim MBG Tidak Bisa Dikorupsi
Salah satu fakta paling mengejutkan dari kasus korupsi MBG Dadan cs ini adalah pernyataan Dadan sendiri sebelum kasus ini terungkap. Pada 5 Agustus 2024 di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta, Dadan Hindayana dengan sangat percaya diri menyatakan bahwa program MBG tidak mungkin menjadi lahan korupsi.
Dadan berargumen bahwa sistem pengawasan yang sudah dibangun sangat ketat. Ia merujuk pada sistem virtual account yang menurutnya mengharuskan setiap transaksi ditandatangani oleh dua pihak yaitu BGN dan mitra pelaksana. Dengan sistem itu, ia meyakini celah korupsi sudah tertutup rapat.
Kenyataannya sungguh berbeda. Sistem yang ia banggakan ternyata tidak mencegah modus yang justru melibatkan orang-orang dalam BGN sendiri. Yayasan terafiliasi yang digunakan sebagai kendaraan pengambilan insentif justru beroperasi di dalam sistem yang sama yang ia klaim sudah aman.
Pasal yang Menjerat dalam Korupsi MBG Dadan CS dan Status Penahanan
Kejagung menjerat ketiga tersangka dalam korupsi MBG Dadan cs ini dengan pasal yang cukup berat. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Setelah penetapan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan. Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan ini dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan BGN pada 2 Juni 2026. Pencopotan itu kini terbukti bukan sekadar rotasi pejabat biasa, melainkan sudah didahului oleh penyidikan yang sudah berjalan sejak 29 Mei 2026.
DPR Desak Pembenahan Total Tata Kelola MBG
Kasus korupsi MBG Dadan cs langsung memantik reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa penetapan eks pimpinan BGN sebagai tersangka harus menjadi titik balik untuk membenahi tata kelola program MBG secara menyeluruh.
DPR juga menekankan bahwa program dengan anggaran sebesar ini mutlak memerlukan pengawasan yang jauh lebih kuat dan transparan. Mekanisme pengawasan berlapis harus dibangun agar kasus serupa tidak terulang pada masa depan.
Selain itu, Komisi III DPR sebelumnya juga sudah menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan penyimpangan ini sampai tuntas. Mereka meminta agar pengusutan berjalan tanpa gangguan dan tidak mengorbankan tujuan mulia program MBG yaitu meningkatkan gizi masyarakat.
Penutup: Program Mulia yang Dirusak dari Dalam
Korupsi MBG Dadan Hindayana cs adalah ironi yang sangat menyakitkan. Program yang dirancang untuk memastikan jutaan anak Indonesia mendapat makanan bergizi setiap hari justru digerogoti dari dalam oleh orang-orang yang dipercaya mengelolanya.
Jutaan peserta didik, balita, dan ibu hamil yang menjadi penerima manfaat program ini tidak pernah tahu bahwa sebagian uang yang seharusnya membiayai makanan mereka diduga mengalir ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pimpinan BGN sendiri. Kini tanggung jawab ada di tangan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas, menghitung kerugian negara secara akurat, dan memastikan seluruh pihak yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.
Eksplorasi lebih dalam Tentang topik: Lokal
Cobain Baca Artikel Lainnya Seperti: Skenario Politik dan Diplomasi Iran jika Masoud Pezeshkian Mundur, dari Junta IRGC hingga Runtuhnya Meja Perundingan
