Kasus ABK Fandi: Tuntutan Hukuman Mati dan Polemik di Balik Penyelundupan 2 Ton Sabu
incaberita.co.id — Kasus ABK Fandi menjadi perhatian luas setelah jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal Sea Dragon asal Medan. Ia didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Perkara ini bukan hanya mengguncang keluarga terdakwa, tetapi juga memantik perdebatan publik tentang keadilan, proporsionalitas hukuman, serta potensi terjadinya kekeliruan dalam proses hukum.
Kasus ABK Fandi menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai posisi dan tanggung jawab seorang anak buah kapal dalam struktur komando pelayaran. Apakah seorang ABK yang baru bekerja tiga hari dapat dianggap mengetahui dan mengendalikan muatan ilegal dalam skala raksasa tersebut? Atau justru ia berada pada lapisan paling rentan dalam jaringan yang lebih besar?
Kronologi Penangkapan Kapal Sea Dragon
Kasus ABK Fandi bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Aparat mengamankan 67 kardus yang kemudian diketahui berisi sabu dengan total berat hampir dua ton. Operasi ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam peredaran narkotika lintas perairan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi baru mulai bekerja pada 1 Mei 2025. Ia direkrut sebagai ABK dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis di kapal. Pada 18 Mei 2025, sebuah kapal lain mendekat di tengah laut dan memindahkan 67 kardus ke Sea Dragon. Tiga hari kemudian, kapal tersebut diamankan aparat.
Kasus ABK Fandi kemudian berkembang menjadi perkara besar yang menyeret enam orang terdakwa. Namun, posisi Fandi sebagai pekerja baru menjadi salah satu fakta yang disorot dalam persidangan.
Pengakuan dan Posisi Fandi sebagai ABK
Dalam persidangan, Fandi mengaku tidak mengetahui isi muatan kardus yang dipindahkan dari kapal lain. Ia sempat merasa curiga, tetapi menurut keterangan yang disampaikan ibunya, kapten kapal menyatakan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.
Kasus ABK Fandi menempatkan dirinya pada posisi subordinat dalam struktur pelayaran. Sebagai ABK, ia bertugas menjalankan perintah dan membantu operasional kapal. Ia bukan kapten, bukan pemilik kapal, dan bukan pengendali logistik utama.

Sumber Gambar : Tribunnews.com
Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam pembelaan. Fandi menyatakan bahwa ia bekerja demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya. Latar belakang keluarga nelayan sederhana memperkuat narasi bahwa ia tidak memiliki relasi dengan jaringan narkotika.
Tuntutan Hukuman Mati dan Reaksi Keluarga
Kasus ABK Fandi mencapai titik emosional ketika jaksa menuntut hukuman mati. Mendengar tuntutan tersebut, Fandi disebut mengalami syok. Orangtuanya, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan keras atas tuntutan itu.
Bagi keluarga, Kasus ABK Fandi bukan sekadar perkara hukum, melainkan soal nasib seorang anak sulung yang menjadi tulang punggung harapan keluarga. Mereka meyakini bahwa Fandi tidak mengetahui isi muatan kapal. Sang ayah bahkan menyampaikan permohonan agar Presiden Prabowo turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Reaksi keluarga memperlihatkan dimensi kemanusiaan dalam perkara ini. Di satu sisi terdapat ancaman hukuman maksimal, di sisi lain ada keyakinan bahwa terdakwa hanyalah pekerja yang terseret arus besar di luar kendalinya.
Dugaan Jebakan dan Isu Miscarriage of Justice
Kasus ABK Fandi juga memunculkan dugaan bahwa ia dijebak atau setidaknya tidak sepenuhnya memahami situasi yang terjadi. Kuasa hukum keluarga, Hotman Paris Hutapea, meminta agar tidak terjadi miscarriage of justice dalam perkara ini.
Isu miscarriage of justice merujuk pada kemungkinan kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang berujung pada putusan tidak adil. Dalam konteks Kasus ABK Fandi, perhatian tertuju pada sejauh mana pembuktian unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa atas muatan narkotika tersebut.
Permintaan agar Jaksa Agung melakukan eksaminasi terhadap surat tuntutan menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki wilayah perdebatan hukum yang lebih luas. Bukan hanya tentang fakta, tetapi juga tentang proporsionalitas dan pembuktian peran masing-masing terdakwa.
Struktur Jaringan dan Kerentanan Pekerja Lapisan Bawah
Kasus ABK Fandi menggambarkan kompleksitas jaringan peredaran narkotika lintas perairan. Operasi sebesar hampir dua ton sabu hampir mustahil dijalankan tanpa perencanaan matang dan keterlibatan aktor dengan sumber daya besar.
Dalam jaringan semacam itu, pekerja lapisan bawah seperti ABK sering kali berada pada posisi paling rentan. Mereka berada di garis depan risiko, tetapi belum tentu menjadi pengambil keputusan. Pertanyaan hukum yang krusial adalah apakah keberadaan di lokasi kejadian otomatis berarti keterlibatan aktif dan kesengajaan.
Kasus ABK Fandi menjadi contoh bagaimana sistem peradilan harus cermat membedakan antara pelaku utama, fasilitator sadar, dan individu yang mungkin hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui konsekuensi penuh.
Menimbang Keadilan dalam Kasus ABK Fandi
Pada akhirnya, Kasus ABK Fandi bukan hanya tentang barang bukti yang fantastis jumlahnya, tetapi tentang bagaimana hukum menimbang niat, pengetahuan, dan peran individu dalam suatu tindak pidana. Hukuman mati merupakan sanksi paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia, sehingga pembuktiannya menuntut kehati-hatian ekstra.
Perkara ini juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan tidak ada individu yang menjadi korban kekeliruan proses hukum. Di tengah kerasnya perang melawan narkotika, prinsip keadilan tetap harus berdiri tegak.
Kasus ABK Fandi kini berada di persimpangan antara pemberantasan narkotika dan perlindungan hak individu. Putusan akhir pengadilan akan menjadi penentu arah, apakah ia terbukti sebagai bagian sadar dari jaringan besar, atau justru menjadi wajah lain dari pekerja kecil yang terseret badai hukum yang jauh lebih besar darinya.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang lokal
Simak ulasan mendalam lainnya tentang Sidang Lanjutan Delpedro: Pengakuan dan Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025
