DPR Setujui RUU Baru Polri dalam Tiga Hari Kerja, Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Naik
JAKARTA, incaberita.co.id – DPR setujui RUU baru Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 di Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu. Semua delapan fraksi menyatakan persetujuan. Tidak ada yang menolak.
Selain itu, DPR setujui RUU baru Polri ini dalam waktu yang sangat singkat. Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM baru diserahkan pemerintah pada 4 Juni 2026. Oleh karena itu, hanya butuh tiga hari kerja dari penyerahan DIM hingga palu diketuk. Kecepatan itu memicu pertanyaan dari banyak pihak. Seberapa dalam partisipasi publik benar-benar diakomodasi dalam proses ini?
DPR Setujui RUU Baru Polri, Ini Delapan Pokok Perubahannya

Sumber gambar : ntbsatu.com
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan delapan pokok perubahan dalam laporannya. Ia menyampaikannya sebelum paripurna dimulai.
- Pertama, penegasan tujuan Polri menuju lembaga yang terbuka, transparan, dan profesional. Kedua, penguatan pengawasan dengan teknologi modern agar Polri lebih terbuka.
- Ketiga, jaminan netralitas Polri dalam tata kelola dan karier pegawai. Keempat, penguatan tugas kepolisian yang berfokus pada pelayanan dan perlindungan masyarakat.
- Kelima, aturan ketat soal anggota Polri yang bertugas di luar institusi. Keenam, pengaturan pemberhentian dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan. Ketujuh, penguatan kemandirian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Kedelapan, jaminan sosial bagi anggota Polri dan keluarganya.
DPR Setujui RUU Baru Polri, Polisi Aktif Kini Boleh Isi Jabatan Sipil
Salah satu perubahan paling ramai diperdebatkan adalah soal polisi aktif di jabatan sipil. Dalam aturan lama, polisi yang mau menduduki posisi sipil harus mundur atau pensiun dini dulu.
Kini aturannya berubah. Melalui Pasal 28A yang baru, polisi aktif boleh mengisi jabatan di luar Polri. Syaratnya ada tiga. Pertama, jabatan itu harus terkait fungsi kepolisian. Kedua, ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga. Ketiga, ada penugasan dari Presiden.
Namun demikian, ketentuan ini langsung menuai kritik. Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menegaskan polisi harus mundur jika menjabat di luar Polri yang tidak terkait kepolisian. Oleh karena itu, banyak pihak menilai aturan baru ini justru melonggarkan, bukan memperketat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membela perubahan ini. Menurutnya Polri butuh landasan hukum yang lebih luwes agar bisa bertugas di berbagai lini sesuai kebutuhan negara.
Usia Pensiun Polisi Resmi Naik, Bintang 4 Bisa Sampai 61 Tahun
Selain soal jabatan sipil, perubahan usia pensiun juga menarik banyak perhatian. UU Polri baru menetapkan angka yang berbeda untuk setiap jenjang.
Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun naik menjadi 59 tahun. Untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, batas pensiunnya juga 60 tahun. Namun demikian, ada klausul tambahan. Batas itu bisa diperpanjang satu tahun menjadi maksimal 61 tahun. Perpanjangan itu ditetapkan lewat keputusan presiden sesuai kebutuhan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi Polri.
DPR Setujui RUU Baru Polri Usai 12 RDPU di 12 Provinsi dan 15 Ahli Dilibatkan
Di tengah kritik, Habiburokhman membela proses penyusunan RUU ini. Menurutnya Komisi III sudah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum. Selain itu, mereka mengunjungi universitas di 12 provinsi. Sebanyak 15 ahli dari berbagai bidang juga dilibatkan. Tiga kelompok mahasiswa dan 124 masukan tertulis turut menjadi bahan pertimbangan.
Oleh karena itu, Habiburokhman menyebut proses ini sudah memenuhi syarat partisipasi yang bermakna. Pemerintah melalui Supratman juga menegaskan dukungan penuh. Menurutnya perubahan UU Polri diperlukan agar Polri bisa bekerja lebih baik sesuai tuntutan zaman.
DPR Setujui RUU Baru Polri Terlalu Cepat, Kritik LIMA Mengalir Deras
Meski semua fraksi setuju, suara kritis dari masyarakat sipil langsung muncul. Direktur Eksekutif Lingkar Madani atau LIMA Ray Rangkuti adalah yang paling keras.
Ray mempertanyakan proses yang ia sebut terlalu kilat. DIM diserahkan 4 Juni. Disahkan 9 Juni. Hanya tiga hari kerja. Menurutnya waktu sependek itu tidak cukup untuk memastikan warga benar-benar bisa berpartisipasi dan substansi benar-benar transparan.
Selain itu, TePI atau Teman Pemilu juga menyuarakan hal serupa. Mereka menilai pengesahan ini terburu-buru. Khususnya soal pasal polisi di jabatan sipil yang dinilai bisa mengaburkan batas antara kepolisian dan pemerintahan sipil.
Rekomendasi KPRP Jadi Fondasi DPR Setujui RUU Baru Polri
Proses pengesahan ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP sudah menyerahkan laporan kepada Presiden Prabowo. Oleh karena itu, rekomendasi KPRP menjadi bahan utama pembahasan di Komisi III.
Rekomendasi KPRP mencakup pembatasan jabatan Polri di luar institusi dan penguatan kemandirian Kompolnas. Namun demikian, tidak semua rekomendasi itu diterapkan utuh. Soal jabatan sipil justru diperlonggar, bukan diperketat.
Penutup: DPR Setujui RUU Baru Polri, Reformasi Sungguhan atau Sekadar Nama?
DPR setujui RUU baru Polri pada 9 Juni 2026 dengan kecepatan yang jarang terjadi. Delapan fraksi sepakat dan Indonesia kini punya UU Polri yang baru. Namun demikian, pertanyaan yang lebih besar belum terjawab. Apakah perubahan di atas kertas ini akan benar-benar mengubah wajah kepolisian di lapangan?
Ketentuan soal polisi aktif di jabatan sipil akan menjadi ujian pertama. Apakah aturan baru itu untuk kepentingan publik, atau justru menjadi pintu bagi perluasan pengaruh kepolisian ke ranah yang seharusnya diisi aparatur sipil negara.
Eksplorasi lebih dalam Tentang topik: Lokal
Cobain Baca Artikel Lainnya Seperti: Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat, Terbukti Suap Nikel Rp1,5 Miliar dan Larang Anggota Awasi Program MBG
