June 10, 2026

INCABERITA

Jelajahi Kabar Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat, Terbukti Suap Nikel Rp1,5 Miliar dan Larang Anggota Awasi Program MBG

Majelis Etik Bekerja Sebulan, Putusannya Tegas: Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Jabatannya

JAKARTA, incaberita.co.id – Ketua Ombudsman Hery Susanto resmi dipecat pada Senin 8 Juni 2026. Lima orang tokoh nasional yang tergabung dalam Majelis Etik — dipimpin eks Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie — menuntaskan proses pemeriksaan sebulan penuh dengan satu kesimpulan yang tidak bisa ditawar: Hery harus pergi. Sanksi yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yakni pelepasan jabatan secara tidak terhormat dari posisi ketua sekaligus anggota Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.

Selain itu, ketua Ombudsman Hery Susanto resmi dipecat setelah serangkaian pelanggaran etik terbukti. Mulai dari pertemuan empat mata berulang dengan pelapor, intervensi penanganan laporan di luar wewenang, hingga larangan kepada anggota Ombudsman untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis. Di atas semua itu, Hery sudah lebih dulu berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap Rp 1,5 miliar dari sektor pertambangan nikel.

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat, Ini Bunyi Putusannya

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat, Terbukti Suap Nikel Rp1,5 Miliar dan Larang Anggota Awasi Program MBG

Sumber gambar : berita.liputan6.com

Partono Samino, salah satu anggota Majelis Etik, membawa seluruh proses itu ke titik akhir dalam konferensi pers Senin sore. Dengan nada yang datar tapi tegas, ia menyatakan bahwa Hery Susanto telah terbukti mencoreng nilai-nilai dasar yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap insan Ombudsman. Atas dasar itu, Majelis menjatuhkan sanksi paling berat yang tersedia dalam aturan etik lembaga tersebut.

Hukuman itu berupa pelepasan jabatan secara tidak terhormat dari posisi yang baru saja ia emban. Hery kehilangan kursinya sebagai ketua sekaligus anggota Ombudsman untuk periode 2026-2031 yang seharusnya berlangsung panjang. Selain itu, Majelis menyatakan tindakan Hery telah merusak wibawa dan kepercayaan yang selama ini dibangun Ombudsman di mata publik. Surat pemberitahuan resmi langsung dikirimkan ke Istana Kepresidenan dengan permintaan agar Presiden segera mengeluarkan keputusan formal yang mengakhiri status jabatan Hery secara permanen.

Tiga Pelanggaran Etik Berat yang Terbukti

Majelis yang terdiri dari lima tokoh nasional ini tidak bekerja secara tergesa-gesa. Sebulan penuh mereka mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan internal staf Ombudsman yang mengetahui langsung perilaku Hery selama menjabat.

Temuan pertama: Hery terbiasa mengatur pertemuan sendiri dengan pihak yang sedang memiliki urusan dengan Ombudsman. Pertemuan itu tidak melalui prosedur resmi dan berlangsung tanpa pengawasan pihak lain. Pola seperti itu membuka celah besar bagi terjadinya pengaruh yang tidak semestinya dalam penanganan laporan.

Temuan kedua: Hery terbukti mengintervensi jalannya pemrosesan laporan masyarakat yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Ia masuk ke wilayah yang bukan kewenangannya dan diduga memiliki kepentingan pribadi di balik campur tangannya itu.

Temuan ketiga: Hery melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan alur kerja yang berlaku. Majelis menilai keseluruhan polanya bukan sekadar kelalaian sesekali, melainkan mencerminkan sikap yang disengaja, berulang, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Larang Anggota Awasi Program MBG, Ini Fakta yang Paling Mengejutkan

Di antara semua pelanggaran yang diungkap, satu fakta yang paling mengejutkan publik adalah tindakan Hery Susanto yang sempat melarang anggota Ombudsman mengawasi Program Makan Bergizi Gratis. Fakta ini terungkap dalam pemeriksaan Majelis Etik dan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan sanksi.

Ini sangat ironis. Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk justru untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. MBG adalah program pemerintah yang menggunakan anggaran ratusan triliun rupiah dari uang rakyat. Ketika ketuanya justru menghalangi pengawasan terhadap program besar itu, pertanyaan tentang apa yang ingin disembunyikan menjadi sangat relevan.

Fakta ini semakin berat jika dikaitkan dengan status Hery sebagai tersangka suap di Kejaksaan Agung. Ada pola yang terlihat jelas: seorang pejabat yang menerima suap kemudian menggunakan jabatannya untuk melindungi berbagai kepentingan yang mestinya justru diawasinya.

Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar di Kejaksaan Agung

Sebelum Majelis Etik bekerja, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu mengambil langkah hukum. Pada 16 April 2026, Hery resmi masuk dalam daftar tersangka setelah rangkaian penyidikan menghasilkan bukti yang dianggap sudah cukup kuat oleh penyidik Jampidsus.

Dugaan perkaranya bukan perkara kecil. Hery disinyalir menerima uang dari seorang pengusaha di sektor pertambangan nikel selama lebih dari satu dekade. Dari satu orang pemberi saja, nilainya sudah melampaui angka Rp 1,5 miliar. Pengusaha itu memimpin sebuah perusahaan nikel yang berurusan dengan tata kelola yang seharusnya diawasi secara independen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung masuk tahanan. Penahanan itu membuat ia absen dari tugasnya di Ombudsman lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa ada kejelasan kapan bisa kembali. Aturan yang berlaku di lembaga itu menyatakan bahwa ketidakhadiran melampaui batas waktu tersebut secara otomatis menggugurkan syarat seseorang untuk tetap menjabat.

Menolak Minta Maaf dan Mundur Meski Sudah Diminta

Yang membuat proses ini semakin berat adalah sikap Hery sendiri. Jauh sebelum Majelis Etik menjatuhkan putusan, rekan-rekannya di Ombudsman sudah memberikan kesempatan. Mereka memintanya secara baik-baik untuk mengakui kesalahan dan memberi jalan bagi pemulihan lembaga dengan cara mengundurkan diri.

Permintaan itu tidak datang sekali. Ia disampaikan lewat berbagai jalur, termasuk melalui orang-orang terdekat Hery dan tim hukumnya. Tapi semua usaha itu mental. Hery tidak bergerak dari posisinya. Ia memilih bertahan di balik jeruji status tersangka sembari tetap mengklaim jabatan yang secara moral sudah tidak bisa ia pertahankan.

Sikap keras kepala itulah yang akhirnya memperkuat alasan Majelis untuk tidak memberi ruang negosiasi. Tidak ada jalan tengah yang ditawarkan. Putusan yang keluar adalah yang paling keras, dan itu berlaku tanpa kemungkinan banding.

Istana: Hormati Putusan, Akan Ditindaklanjuti

Di Istana Kepresidenan, kabar pemecatan Hery disambut dengan pernyataan yang singkat tapi bermakna. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pihak istana menghormati langkah yang diambil oleh Majelis Etik. Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Prasetyo tidak memberikan komentar panjang. Ia hanya menyebut bahwa kejadian seperti ini adalah sesuatu yang tidak diinginkan siapapun, termasuk para penyelenggara negara. Pernyataan itu terbaca sebagai dukungan diam-diam terhadap proses etik yang sudah berjalan tanpa perlu menempatkan pemerintah pada posisi yang terlihat menghakimi.

Yang kini ditunggu adalah keputusan tertulis dari Presiden Prabowo Subianto. Surat dari Majelis Etik sudah dikirim. Langkah itu adalah syarat formal terakhir sebelum pemecatan Hery bisa dianggap tuntas secara prosedural dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Penutup: Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat, Pelajaran Mahal untuk Lembaga Pengawas

Ketua Ombudsman Hery Susanto resmi dipecat adalah peristiwa yang seharusnya tidak pernah terjadi. Ombudsman adalah lembaga benteng terakhir masyarakat untuk melaporkan penyimpangan dalam pelayanan publik. Ketika ketuanya sendiri tersangkut suap dan melakukan berbagai pelanggaran etik berat, ironi itu sangat menyakitkan.

Namun proses yang berjalan hari ini juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih bisa bekerja. Majelis Etik yang diisi nama-nama besar seperti Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan bekerja selama sebulan penuh dengan cermat sebelum menjatuhkan putusan. Hasilnya adalah putusan yang tegas dan tidak ragu-ragu. Itu adalah sinyal penting bahwa tidak ada jabatan yang bisa melindungi seseorang dari konsekuensi atas tindakannya sendiri.

Eksplorasi lebih dalam Tentang topik: Lokal

Author

Copyright @ 2026 Incaberita. All right reserved