Aturan TKDN Direformasi: Strategis Lindungi Industri Lokal

JAKARTA, incaberita.co.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa meskipun Aturan TKDN Direformasi, pemerintah tetap menjaga keberadaan dan fungsinya sebagai pelindung industri dalam negeri. Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menyebut aturan baru akan diluncurkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Reformasi ini bukan untuk menghapus, melainkan memperkuat peran TKDN.
Langkah reformasi ini bertujuan memberikan penyegaran dan penyesuaian terhadap dinamika industri global dan tantangan perdagangan internasional. TKDN selama ini menjadi pilar penting dalam mengatur pemanfaatan produk dan bahan baku dalam negeri dalam rantai produksi nasional.
Aturan TKDN Direformasi Bukan Untuk USA
Alexandra menegaskan bahwa reformasi ini berlaku menyeluruh dan tidak hanya merespons permintaan Amerika Serikat (AS). Dalam perjanjian dagang baru, AS meminta pembebasan TKDN, namun pemerintah memastikan tidak semua produk AS dibebaskan. Aturan TKDN Direformasi akan mempertimbangkan banyak sektor, tidak bersifat diskriminatif.
Sumber Gambar : Kemenperin
Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan kebijakan ini sebagai solusi menyeluruh bagi berbagai mitra dagang dan pelaku industri dalam negeri. Hal ini juga menandai keberanian Indonesia dalam menyusun kebijakan industri yang adil namun tetap terbuka terhadap kerja sama global.
TKDN Dorong Serapan Bahan Baku Lokal
Dengan adanya Aturan TKDN Direformasi, Indonesia tetap berupaya menyerap bahan baku dalam negeri dan mengolahnya menjadi barang jadi. Ini penting untuk mendorong daya saing produk lokal dan menahan laju impor berlebihan. Alexandra menyebut, tanpa TKDN, industri lokal bisa tergilas produk luar.
Pemberlakuan TKDN juga menciptakan rantai nilai dalam negeri yang kokoh, dari hulu hingga hilir. Dengan reformasi ini, diharapkan pelaku industri semakin terdorong menggunakan sumber daya lokal yang lebih kompetitif dan efisien.
Jadwal Peluncuran Masih Dibahas
Aturan TKDN Direformasi saat ini masih dibahas internal di Kemenperin. Peluncurannya menunggu keputusan resmi dari Menteri dan jajaran Eselon I. Reformasi ini diharapkan menjadi solusi adil dalam menghadapi persaingan dagang global, sekaligus menjaga ekosistem industri nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Kemenperin juga menggarisbawahi bahwa keterlibatan stakeholder dalam proses reformasi ini menjadi kunci keberhasilan. Oleh karena itu, diskusi dan kajian bersama pelaku industri, asosiasi, serta mitra dagang akan terus dilakukan guna menciptakan kebijakan TKDN yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kemajuan industri nasional.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Skinhole di Singapore Celakai Pengendara di Tanjong Katong