RUU Teknologi Masuk Prolegnas Prioritas, Mengatur Data Pribadi!

JAKARTA, incaberita.co.id — DPR RI resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dari jumlah tersebut, sejumlah RUU Teknologi mendapat perhatian besar karena menyangkut kehidupan digital masyarakat. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, melaporkan hasil pembahasan. Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan. Serentak para anggota menjawab “setuju”, menandai pengesahan daftar prioritas tersebut. Salah satu yang jadi sorotan publik adalah dimasukannya RUU Teknologi seperti RUU Keamanan Siber, RUU Satu Data Indonesia, RUU Transportasi Online, dan RUU Perlindungan Pekerja Platform.
RUU Transportasi Online dan Pekerja Gig
Salah satu RUU Teknologi yang dinilai baru adalah RUU Transportasi Online. Regulasi ini akan mengatur keberadaan ojek online (ojol) dan taksi online, termasuk soal tarif, perlindungan penumpang, kesejahteraan pengemudi, serta keamanan layanan. Regulasi ini dinilai mendesak karena industri transportasi digital terus berkembang tanpa payung hukum yang jelas.
Sumber Gambar : Metro Jateng
Selain itu, ada RUU tentang Perlindungan Pekerja Platform atau pekerja gig. Pekerja gig merupakan mereka yang bekerja fleksibel berbasis aplikasi digital, seperti programmer lepas, konten kreator, dan pengemudi ojol. RUU Teknologi ini dianggap penting untuk memberikan jaminan hukum, akses jaminan sosial, hingga perlindungan kerja layaknya pekerja formal.
Dalam wawancara, anggota Komisi IX DPR, Ratri Anindya, menyebut bahwa pekerja gig sudah menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi digital. “RUU Teknologi yang mengatur pekerja platform ini bukan hanya soal hak upah, tapi juga soal martabat. Mereka harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
RUU Data dan Keamanan Siber
Selain transportasi dan pekerja gig, RUU Teknologi yang sangat penting adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU ini sebenarnya sudah pernah diajukan pada periode 2014-2019, namun tertunda karena belum ada kesepakatan final. Tahun ini, pembahasan akan dilanjutkan kembali dengan harapan bisa disahkan.
Ada juga RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang akan mengatur integrasi data nasional lintas lembaga. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kualitas dan keterkinian data dalam implementasi program tersebut. “RUU Teknologi ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Kalau datanya tidak akurat, kebijakan yang diambil pemerintah bisa salah sasaran. Karena itu, integritas data adalah kunci,” katanya.
Untuk menjaga kualitas data, Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan tim internal khusus yang terdiri dari jajaran strategis seperti Direktur Infrastruktur Pemerintahan Digital hingga Direktur Pengendalian Ruang Digital. Mereka akan mengawal agar standar keamanan dan tata kelola data berjalan sesuai aturan
Harapan ke Depan
Masuknya RUU Teknologi dalam Prolegnas 2026 dianggap sebagai langkah maju bagi regulasi digital di Indonesia. Akademisi Universitas Indonesia, Prof. Andi Gunawan, menilai regulasi tersebut akan menjadi pondasi dalam mengatur ekosistem digital. “Tanpa aturan jelas, kita akan tertinggal dari negara lain. RUU Teknologi ini adalah fondasi untuk keamanan digital, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan ekonomi berbasis aplikasi,” ungkapnya.
Sementara itu, masyarakat berharap pembahasan RUU Teknologi tidak hanya formalitas. Salah seorang pengemudi ojol, Rizal (34), mengatakan, “Kami butuh kepastian soal tarif, jaminan asuransi, dan keamanan kerja. Semoga RUU Teknologi benar-benar berpihak pada kami.”
Dengan banyaknya RUU Teknologi dalam daftar prioritas, publik kini menunggu bagaimana DPR dan pemerintah membahasnya secara serius. Regulasi digital yang komprehensif diharapkan bisa menjawab tantangan besar di era transformasi teknologi.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Kasus Farhan Hamid Hilang Usai Demonstrasi di Kwitang!