June 27, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Hasto Diperiksa KPK dalam Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Hasto Diperiksa KPK

JAKARTA, incaberita.com —  Hasto Diperiksa KPK dalam sidang lanjutan yang kembali digelar hari ini, Kamis (26/6/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap Hasto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya perintangan penyidikan terhadap buron KPK, Harun Masiku.

Jadwal dan Agenda Sidang

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. “Setelah sidang yang seharusnya berlangsung minggu lalu ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, pemeriksaan terhadap terdakwa Hasto dijadwalkan akan dilakukan besok”  kata jaksa kepada awak media.

Hasto Diperiksa KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli yang meringankan. Proses ini telah rampung pada Kamis, 19 Juni 2025.

Hasto Diperiksa KPK dalam Dugaan Perintangan Penyidikan

Hasto Diperiksa KPK

Sumber Gambar : Jawa Pos

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut terlibat aktif dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto Diperiksa KPK atas tuduhan memberikan instruksi kepada Harun untuk merendam ponsel miliknya agar tak terlacak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut menyarankan Harun agar standby di kantor DPP PDIP demi menghindari pelacakan dari pihak berwenang.

Instruksi Merendam Ponsel dan Strategi Menghindar

Tidak hanya itu, Hasto juga dituduh memerintahkan bawahannya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan KPK. Aksi ini dianggap sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan yang menyebabkan Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga kini.

Hasto Diperiksa KPK atas Dugaan Suap kepada Wahyu Setiawan

Selain perintangan penyidikan, Hasto Diperiksa KPK terkait dakwaan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Wahyu mengatur proses PAW anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

Peran Pelaku Lain dan Status Hukum

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaannya), Saeful Bahri (yang telah divonis bersalah), serta Harun Masiku sendiri. Donny kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Harun masih dalam status buronan.

Penantian Publik terhadap Proses Hukum

Perkembangan terbaru dalam kasus ini memperlihatkan betapa seriusnya KPK dalam menindak upaya perintangan proses hukum. Dengan Hasto Diperiksa KPK secara langsung sebagai terdakwa, publik lokal  kini menantikan sejauh mana pengadilan akan menggali peran tokoh penting partai ini dalam rangkaian kasus suap dan penyidikan yang telah berlangsung selama lebih dari lima tahun.

Baca juga artikel menarik lainnya seputar  WNI dari Iran Tiba, Perjalanan Panjang Pulang ke Indonesia

Author

Copyright @ 2025 Incaberita. All right reserved