Transfer Data Indonesia AS: Ujian Serius bagi UU PDP!

JAKARTA, incaberita.co.id – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada 2022. Tujuannya adalah melindungi hak masyarakat atas data pribadi mereka. UU PDP juga bertujuan mencegah penyalahgunaan data dan menjamin keamanan informasi. Selain itu, UU ini memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan data di sektor pemerintah dan swasta. Namun, harapan tinggi terhadap implementasi undang-undang PDP sejak isu Transfer Data Indonesia AS. kini menghadapi tantangan besar dari dinamika internasional.
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS dan Dampaknya terhadap UU PDP
Pada 23 Juli 2025, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan dagang strategis antara Amerika Serikat dan Indonesia yang mencakup sektor manufaktur, pertanian, energi, dan industri digital. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk klausul yang memperbolehkan Transfer Data Indonesia AS, di mana data pribadi masyarakat Indonesia dapat dialirkan ke luar negeri. Langkah ini dinilai bertentangan dengan semangat UU PDP, yang secara prinsip seharusnya menjaga data pribadi tetap di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.
Kritik ICSF: UU PDP Menjadi Mandul?
Sumber Gambar : Kompasiana.com
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kesepakatan ini. Menurutnya, Transfer Data Indonesia AS melalui perjanjian dagang tersebut dibuat tanpa melibatkan pihak-pihak berkompeten yang selama ini memperjuangkan UU PDP. Ia menilai langkah transfer data lintas negara ini melemahkan kedaulatan digital dan menunjukkan bahwa UU PDP tidak dijalankan secara konsisten. Bahkan, Ardi menyebut undang-undang PDP menjadi “mandul” karena tidak mampu mencegah praktik Transfer Data Indonesia AS yang bertentangan dengan prinsip perlindungan data nasional.
Transfer Data Indonesia AS Risiko Keamanan Siber
Selain menyoal implementasi UU PDP, kritik juga diarahkan pada risiko keamanan yang muncul akibat Transfer Data Indonesia AS. Amerika Serikat, meskipun menjadi pusat teknologi global, juga merupakan target utama serangan siber dari berbagai penjuru dunia. Jika data pribadi masyarakat Indonesia ditransfer ke AS, maka risiko kebocoran dan penyalahgunaan akan semakin tinggi. Dalam konteks ini, undang-undang PDP sangat penting sebagai payung hukum. Fungsinya adalah menjaga kedaulatan digital dan melindungi warga dari ancaman siber global yang diperbesar.
Refleksi dan Tantangan ke Depan
Sejauh mana UU PDP mampu bertahan menghadapi tekanan internasional dan kebijakan Transfer Data Indonesia AS? Bagaimana Indonesia bisa menegosiasikan ulang kepentingan nasional di era digital agar tidak mengorbankan perlindungan data warganya? Pertanyaan ini penting dijawab demi menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan hak asasi masyarakat atas privasi data.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita global
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Aksi Premanisme di Cengkareng, Intimidasi Pedagang. Viral!