Sindikat Penipuan Online: Polisi Tangkap 27 WN China di Lampung
JAKARTA, incaberita.co.id — Kasus Sindikat Penipuan Online kembali mencuat setelah Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber berskala internasional. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 warga negara (WN) China diamankan di sebuah rumah mewah di wilayah Bandar Lampung. Mereka diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan yang beroperasi dengan modus berpura-pura sebagai polisi China.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/10/2025). Polisi menemukan aktivitas mencurigakan setelah menelusuri laporan penggunaan nomor ponsel Indonesia yang terlibat dalam praktik penipuan daring. “Setelah kami selidiki, rumah tersebut ternyata digunakan sebagai markas Sindikat Penipuan Online yang menargetkan korban lansia di China,” ujar Agta kepada wartawan.
Modus Operandi Sindikat Penipuan Online
Para pelaku dalam Sindikat Penipuan Online ini menggunakan modus yang cukup licik dan terorganisir. Mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum dari Kepolisian China, kemudian menakut-nakuti korban dengan tuduhan palsu. Dengan alasan membantu proses hukum, para pelaku memeras korban agar mengirimkan sejumlah uang ke rekening tertentu.
Agta menjelaskan bahwa para korban umumnya adalah warga lanjut usia di atas 60 tahun yang rentan terhadap penipuan. “Target mereka adalah lansia atau orang berumur. Mereka menakut-nakuti korban seolah terlibat tindak pidana di China dan harus membayar uang untuk menghindari penahanan,” jelasnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, dan perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan operasi Sindikat Penipuan Online. Setiap anggota memiliki tugas berbeda—ada yang berperan sebagai ‘operator’, ‘penyamar polisi’, hingga ‘penghubung dengan korban’.
Deportasi 27 WN China dan Terbongkarnya Sindikat Penipuan Online
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa 27 WN China tersebut juga melanggar izin tinggal di Indonesia. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan Sindikat Penipuan Online dijalankan secara ilegal di wilayah Indonesia. Menyadari adanya pelanggaran keimigrasian, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Koordinasi antara kepolisian dan pihak imigrasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku Sindikat Penipuan Online dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun melalui kerja sama internasional dengan otoritas China.
Jejak Digital dan Kerja Sama Internasional
Polisi menemukan bahwa Sindikat Penipuan Online tersebut beroperasi menggunakan jaringan komunikasi lintas negara. Para pelaku memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi, nomor telepon virtual, serta server luar negeri untuk menghindari pelacakan. Teknologi ini membuat sindikat lebih sulit dibongkar tanpa kerja sama antarnegara.
“Jejak digital mereka tersebar di berbagai platform online. Karena itu, kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian China dan Interpol untuk menelusuri aliran dana hasil penipuan,” ujar Agta.
Menurut sumber kepolisian, sindikat ini diduga merupakan cabang dari jaringan kejahatan siber yang telah lama beroperasi di Asia Tenggara. Indonesia dipilih sebagai lokasi operasi karena dianggap lebih aman dan jauh dari pengawasan otoritas luar negeri.
Sindikat Penipuan Online Dan Kejahat Siber Untuk Menipu Lansia
Kejahatan Sindikat Penipuan Online seperti ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain merugikan korban secara finansial, praktik ini juga mencoreng citra negara sebagai tempat aman bagi investor dan turis asing. Apalagi, penggunaan rumah mewah sebagai markas menandakan bahwa sindikat memiliki dana besar dan jaringan kuat.

Sumber Gambar : Seru.co.id
Ahli keamanan siber, Dr. Reza Mahendra, menilai kasus ini sebagai pengingat penting bagi aparat hukum untuk memperkuat sistem pengawasan digital dan keimigrasian. “Kejahatan siber lintas negara semakin kompleks. Sindikat Penipuan Online ini menggunakan taktik psikologis dan teknologi tinggi untuk memanipulasi korban. Penegakan hukum harus disertai peningkatan kapasitas investigasi digital,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima panggilan atau pesan dari pihak yang mengaku aparat. Banyak kasus penipuan online bermula dari penyamaran seperti itu.
Langkah Tegas Polisi dan Evaluasi Keamanan Siber
Polres Metro Bekasi memastikan akan terus menindak tegas pelaku Sindikat Penipuan Online yang menggunakan wilayah Indonesia sebagai basis operasi. Polisi juga tengah memeriksa sejumlah barang bukti digital untuk menemukan keterlibatan jaringan lain di dalam negeri.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sedang dianalisis oleh tim siber. Kami tidak akan berhenti di sini, karena sindikat seperti ini biasanya punya cabang lain di kota besar,” kata Agta Bhuwana.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pun tengah memperketat proses izin tinggal bagi WNA, terutama yang datang dengan alasan bekerja atau berbisnis. Hal ini dilakukan agar kasus seperti Sindikat Penipuan Online di Bandar Lampung tidak terulang kembali.
Kesimpulan: Pengungkapan Sindikat Penipuan Online oleh Polres Metro Bekasi menunjukkan keseriusan aparat dalam menghadapi kejahatan lintas negara. Penangkapan 27 WN China menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi kejahatan siber yang merugikan publik dan mencederai kedaulatan hukum nasional. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih dan beragam.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Larangan Thrifting—Pemerintah Bahas Solusi Agar UMKM Tak Terdampak!
