Sidang Praperadilan Delpedro, Yusril Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Proses Hukum
JAKARTA, incaberita.co.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses Sidang Praperadilan Delpedro yang tengah menjadi perhatian publik. Ia menekankan pentingnya independensi peradilan dan penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sidang Praperadilan Delpedro bisa dikabulkan, bisa ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, semua tergantung pada fakta dan argumen yang segera terungkap” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memunculkan persepsi politis dalam perkara tersebut.
Yusril juga menjelaskan bahwa sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak hadir pada panggilan pertama, sidang akan tetap berlanjut pada panggilan kedua. “Saya akan pastikan pihak berwajib akan hadir dalam panggilan kedua di sidang praperadilan. Kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon,” tambahnya.
Penjelasan Hukum Yusril soal Sidang Praperadilan Delpedro
Dalam wawancara lanjutan, Yusril memberikan penjelasan mendalam mengenai ruang lingkup Sidang Praperadilan Delpedro. Ia menyebutkan bahwa Pasal 77 KUHAP menjadi dasar hukum pelaksanaan praperadilan di Indonesia. “Objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, juga termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praperadilan merupakan mekanisme penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. “Ini adalah mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Semua pihak harus menghormati proses ini tanpa tekanan politik,” tegas Yusril.

Sumber Gambar : Kompas Regional
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Bima Wirawan, menilai pernyataan Yusril sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum. “Pernyataan Yusril menegaskan bahwa Sidang Praperadilan Delpedro adalah bagian dari proses hukum yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak mencampuri urusan peradilan,” ujarnya.
Latar Belakang dan Kronologi Kasus Delpedro Marhaen
Sidang Praperadilan Delpedro diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama beberapa rekan, termasuk Staf Lokataru Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan pegiat media sosial Khariq Anhar. Mereka menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini seorang Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut sumber di Lokataru, Delpedro dan rekan-rekannya menilai penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan secara tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam wawancara eksklusif dengan Master SolveIt News, salah satu kuasa hukum Lokataru Foundation, Arman Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya siap membuktikan pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka. “Kami akan menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prinsip due process of law. Kami berharap hakim melihat perkara ini secara objektif dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu staf Lokataru yang juga menjadi pemohon praperadilan, Muzaffar Salim, mengatakan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi. “Ini bukan soal Delpedro semata. Sidang Praperadilan Delpedro adalah simbol perjuangan melawan praktik hukum yang tidak transparan,” katanya dengan tegas.
Harapan Publik terhadap Sidang Praperadilan Delpedro
Perkara Sidang Praperadilan Delpedro mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil dan berbagai organisasi hak asasi manusia. Banyak pihak menilai kasus ini akan menjadi tolok ukur independensi lembaga peradilan di Indonesia. Yusril sendiri mengimbau agar semua pihak bersikap dewasa dan menghormati putusan apa pun yang akan dikeluarkan oleh hakim.
“Putusan praperadilan nanti akan menjadi cerminan bagaimana hukum ditegakkan di negeri ini. Jika hakim memutus berdasarkan bukti dan argumentasi hukum yang kuat, publik akan melihat bahwa sistem hukum kita masih bisa dipercaya,” ujar Yusril.
Sementara itu, pengamat politik dan hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dwi Hartono, menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. “Sidang Praperadilan Delpedro tidak hanya soal individu yang menggugat, tapi soal prinsip akuntabilitas aparat hukum. Masyarakat menunggu hasilnya sebagai cermin sejauh mana hukum masih berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Publik kini menantikan hasil akhir dari Sidang Praperadilan Delpedro, yang dijadwalkan berlangsung maksimal tujuh hari sejak sidang perdana dimulai. Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum harus tetap dijaga dari intervensi dan tekanan politik demi tegaknya keadilan.
Reaksi dan Analisis Publik terhadap Kasus Hak Asasi
Sejumlah aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil menyoroti Sidang Praperadilan Delpedro. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi lembaga peradilan dan profesionalitas aparat penegak hukum. Aktivis HAM, Laila Pramesti, mengatakan, “Kasus ini bukan hanya tentang Delpedro, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita. Bila hakim bersikap netral, kepercayaan publik akan meningkat.”
Beberapa akademisi juga menyampaikan pandangan serupa. Dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Fajar Mulyono, menilai bahwa praperadilan adalah sarana penting untuk menilai independensi lembaga hukum. “Sidang Praperadilan Delpedro membuka ruang diskusi publik tentang hak tersangka dan batas kewenangan penyidik. Ini langkah maju untuk memperkuat sistem hukum modern,” ujarnya.
Media sosial pun ramai dengan tagar #DukungKeadilanDelpedro. Tagar tersebut menjadi tren selama dua hari berturut-turut. Banyak warganet berharap hakim memutus perkara secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Ayah Raline Tertipu Modus WhatsApp, Kerugian Capai Rp 254 Juta
