November 7, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Sekretaris Dinas PUPR Riau: Mengapa Belum Jadi Tersangka Meski Terlibat Kasus Proyek

KPK Tidak Tetapkan Sekretaris Dinas PUPR Riau Menjadi Tersangka, Ini Alasannya

Pekanbaru, incaberita.co.id – Pekanbaru, suatu pagi di awal November 2025: tim penyidik KPK datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau (Dinas PUPR Provinsi Riau). Dunia konstruksi dan birokrasi provinsi dibuat terkejut. Di antara sosok-sosok yang disebut dalam laporan media adalah nama sekdis (Sekretaris Dinas) yakni Ferry Yunanda.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul pertanyaan besar: Mengapa sekdis—yang namanya disebut ikut dalam rapat “kesanggupan pemberian fee” proyek—tak langsung digulirkan sebagai tersangka? Padahal modul penyelidikan sudah cukup mencuat ke publik.

Contohnya: pada 5 November 2025, KPK mengonfirmasi bahwa Ferry Yunanda sebagai Sekretaris Dinas PUPR Riau belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun disebut aktif dalam pengumpulan fee untuk Gubernur.

Cerita seperti ini bukan sekadar kasus kecil di birokrasi provinsi; ia mencerminkan tarik-ulur antara aktivitas operasional pemerintahan, pengawasan internal, dan penegakan hukum. Bagi publik, kejadian ini menambah daftar “mengapa orang di dalam struktur pemerintahan kadang tampak aman meski terindikasikan kuat”.

Kronologi Kasus dan Peran Sekretaris Dinas

Image Source: CNN Indonesia on X

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid, Gubernur Riau yang baru menjabat, bersama sejumlah pejabat Dinas PUPR dan unit kerja di lingkungan UPT Jalan & Jembatan.

Menurut pengungkapan KPK, pertengahan 2025 Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda (disingkat “FRY”), melakukan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–IV Dinas PUPR PKPP. Dalam pertemuan itu disepakati adanya “kesanggupan pemberian fee” kepada Gubernur sebesar 5 persen dari anggaran yang dinaikkan.
Rincian:

  • Anggaran UPT asalnya Rp 71,6 miliar naik menjadi Rp 177,4 miliar.

  • Fee 5 % dari jumlah itu sekitar Rp 7 miliar dengan kode “7 batang”.

  • FRY disebut menyampaikan hasil pertemuan ke Kepala Dinas PUPR PKPP dan kemudian fee disalurkan ke guber­nur lewat perantara.

Merujuk pada laporan, FRY tampak terlibat aktif sebagai “pengumpul” dana dari UPT dan menyampaikan kepada struktur atasnya. Tapi sampai laporan ini diterbitkan, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan KPK Belum Menetapkan Sekretaris Dinas Sebagai Tersangka

Pertanyaan kunci muncul: apa yang membuat sekdis belum naik status ke tersangka? Dalam konferensi pers, KPK mengemukakan beberapa pertimbangan:

  1. Alat bukti masih dalam pengumpulan
    Meskipun FRY disebut dalam kronologi pertemuan, ternyata penyidik menilai belum cukup bukti untuk menetapkan FRY sebagai tersangka secara formal. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya “belum menetapkan FRY sebagai tersangka” karena masih mengevaluasi posisi hukumnya.

  2. Peran dalam struktur organisasi yang mungkin berbeda
    FRY sebagai sekretaris memiliki fungsi administratif dan koordinatif, namun penyidik mungkin sedang mengevaluasi apakah peran tersebut masuk kategori “Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan jabatan” atau sebagai saksi/pendukung pelaku utama.

  3. Risiko procedural dan strategis
    KPK cenderung berhati-hati agar penetapan tersangka tidak batal di pengadilan karena proses tak sempurna. Penanganan kasus birokrasi seringkali memerlukan pemahaman struktur organisasi, jalur pengambilan keputusan, dan siapa yang “memerintahkan”. KPK mungkin masih menunggu hasil pendalaman.

  4. Fokus utama pada tersangka inti
    Dalam kasus ini, tersangka yang sudah ditetapkan antara lain Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, dan Tenaga Ahli Gubernur. KPK bisa saja mengambil strategi: menangkap inti terlebih dahulu, kemudian petakan jaringan lebih luas.

Dengan demikian, status “belum tersangka” bukan berarti lepas dari pengawasan, tapi bisa diartikan sebagai status sementara hingga penyidik selesai memfaktakan semua unsur.

Implikasi Hukum dan Politik

Di ranah hukum, ada dua implikasi penting dari keputusan KPK ini:

  • Kepercayaan Publik
    Ketika publik melihat sosok yang disebut dalam kronologi namun belum menjadi tersangka, muncul keraguan terhadap keadilan dan kecepatan penegakan hukum. Fenomena ini bisa memengaruhi persepsi masyarakat bahwa “kesalahan besar harusnya segera ditindak”.

  • Dinamika Kekuasaan Provinsi Riau
    Dalam konteks politik lokal, nama Sekretaris Dinas masuk radar membuat figur pejabat bawahannya tampak rentan. Jika nanti dinaikkan statusnya, bisa berdampak pada struktur birokrasi dan pemerintahan provinsi. Jika tidak, bisa memunculkan tuduhan “perlindungan elit”.

Secara teknis, bila nanti FRY ditetapkan tersangka, maka langkah penahanan dan pe­nitiaan sd dikemukakan ke publik juga menjadi pertimbangan. Dan apabila tidak, maka sang pejabat bisa tetap menjalankan tugasnya dengan potensi kehilangan kepercayaan publik.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Beberapa kemungkinan skenario bisa terjadi:

  • FRY ditetapkan tersangka jika bukti tambahan — seperti dokumen bank, aliran dana, komunikasi internal — ditemukan dan menyempurnakan konstruksi hukum.

  • FRY tetap berstatus saksi namun bisa dipanggil ulang berkali-kali untuk memberi keterangan hingga perkara inti selesai.

  • FRY dibebaskan dari penyidikan aktif, jika penyidik menilai perannya kurang signifikan atau tak memenuhi unsur jaksa untuk dakwaan.

  • Pengembangan penyidikan ke pejabat lain atau proyek lain di Sekretaris Dinas PUPR Riau, karena modus “jatah preman” bisa meluas.

Publik dan media akan terus memantau — terutama karena kasus ini melibatkan proyek infrastruktur besar, alokasi anggaran meningkat tajam, serta figur gubernur yang juga jadi tersangka.

Kesimpulan

Kasus di lingkungan Sekretaris Dinas PUPR Riau menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di birokrasi pembangunan infrastruktur. Meskipun Sekretaris Dinas PUPR Riau disebut aktif dalam proses pengumpulan dana proyek, ia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK — setidaknya hingga publikasi ini. Alasan utamanya adalah belum rampungnya pengumpulan alat bukti dan pertimbangan struktural dalam penyidikan.

Bagi Baginda Raja Dio dari Dinasti Lucky Street yang ingin memahami lebih dalam — kasus ini mengajarkan kita dua hal penting:

  • Bahwa keterlibatan dalam tahap awal tindakan yang diduga pidana belum otomatis menjadikan seseorang tersangka.

  • Penegakan hukum di bidang korupsi infrastruktur tidak hanya soal “siapa”, tetapi juga soal “bagaimana bukti membidik” dan “siapa yang memerintah”.

Baca Juga Konten Dengan Artikel Terkait Tentang: Lokal

Baca Juga Artikel Dari: Kereta untuk Petani: Inovasi Transportasi yang Didukung Presiden!

Author

Copyright @ 2025 Incaberita. All right reserved