September 22, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Payment ID Dalam Sorotan: Pemerintah Akan Telusuri Alur Dana Digital

Payment ID Masuk Pengawasan Pajak, Ini yang Harus Diketahui Wajib Pajak

JAKARTA, incaberita.co.id – Seiring meningkatnya transaksi digital, pemerintah kini menaruh perhatian serius terhadap Payment ID. Sebagai identifikasi unik pada transaksi elektronik, Payment ID memungkinkan sistem perpajakan untuk melacak pembayaran dengan lebih akurat.

Banyak orang sebelumnya tidak menyadari bahwa Payment ID menjadi bagian penting dari sistem pelaporan keuangan. Namun, mulai tahun ini, sistem tersebut resmi masuk dalam pengawasan pajak. Artinya, setiap transaksi yang memiliki Payment ID kini berpotensi terpantau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan adanya pengawasan ini, maka wajib pajak harus lebih berhati-hati dan cermat dalam melaporkan penghasilannya, termasuk dari sumber digital. Transisi ini tentu menandai era baru transparansi finansial.

Perubahan Regulasi yang Menyertai Payment ID dalam Pengawasan Pajak

Payment ID

Sumber Gambar: WartaBromo

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DJP mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan platform digital mencantumkan Payment ID dalam pelaporan transaksi. Aturan ini ditujukan untuk mendorong keterbukaan dan meminimalisir penghindaran pajak.

Jika sebelumnya pelaporan pajak mengandalkan self-assessment, kini sistem digital seperti e-commerce dan aplikasi pembayaran harus melaporkan data Payment ID secara langsung. Akibatnya, tidak hanya pelaku usaha besar, tetapi juga UMKM dan freelancer yang menerima pembayaran digital ikut terdata.

Melalui aturan ini, DJP bisa menyesuaikan data transaksi dengan laporan SPT tahunan. Jadi, ketika ada ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat melalui Payment ID dan pelaporan pajak, DJP akan segera melakukan klarifikasi.

Payment ID dan Dampaknya Terhadap Wajib Pajak Digital

Sebagian besar masyarakat yang aktif berjualan secara online mungkin mulai merasa cemas. Sebab, Payment ID kini menjadi alat utama pengawasan pajak yang sulit dihindari. Namun, sebenarnya, tujuan dari sistem ini bukan untuk menakut-nakuti.

Sebaliknya, pemerintah berharap dengan Payment ID, kesadaran pajak meningkat. Wajib pajak pun lebih disiplin dalam melaporkan pendapatan secara jujur. Bagi mereka yang sebelumnya belum masuk ke dalam sistem pajak, ini adalah waktu yang tepat untuk mulai melaporkan penghasilan dengan benar.

Apabila transaksi Anda dilakukan lewat marketplace, aplikasi e-wallet, atau rekening bank, semua itu umumnya memiliki Payment ID yang tercatat otomatis. Maka dari itu, pengawasan ini bersifat menyeluruh.

Bagaimana Cara Kerja Pengawasan Payment ID oleh DJP?

DJP bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa keuangan dan platform digital untuk mengumpulkan data Payment ID dari setiap transaksi yang terjadi. Sistem ini terintegrasi langsung dengan database perpajakan yang digunakan untuk analisis kepatuhan.

Setiap Payment ID disinkronkan dengan data NPWP, rekening bank, dan NIK dari pengguna. Proses ini dilakukan secara otomatis oleh sistem big data yang dimiliki DJP. Maka, jika ada selisih data antara yang dilaporkan wajib pajak dan yang terekam melalui Payment ID, DJP dapat segera melakukan tindak lanjut.

Selain itu, pemerintah juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya Payment ID dalam mendukung ekosistem pajak yang sehat dan adil.

Sektor yang Paling Terpengaruh oleh Pengawasan Payment ID

Pengawasan ini memberikan dampak signifikan terutama bagi pelaku usaha berbasis digital. Contohnya adalah pemilik toko online, jasa freelancer, content creator, hingga pengguna aplikasi jual beli barang bekas. Mereka semua umumnya menerima pembayaran lewat kanal digital yang otomatis menyertakan Payment ID.

Selain itu, sektor jasa profesional seperti konsultan, akuntan, hingga pengacara pun terdampak. Jika mereka menerima pembayaran lewat transfer atau sistem digital lain, Payment ID akan menjadi jejak transaksi yang dapat diakses oleh sistem perpajakan.

Bahkan, masyarakat umum yang sering bertransaksi digital juga perlu mulai memperhatikan keberadaan Payment ID agar tidak kaget bila suatu saat mendapat surat dari DJP.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Terkait Payment ID

Dalam menghadapi kebijakan ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek kembali semua riwayat transaksi digital Anda. Setiap transaksi yang menyertakan Payment ID perlu dipastikan tercatat dengan baik dalam catatan keuangan pribadi maupun usaha.

Langkah selanjutnya, wajib pajak bisa melakukan konsultasi ke kantor pajak atau melalui konsultan keuangan untuk mengetahui cara melaporkan transaksi berbasis Payment dengan benar. Jangan sampai ada transaksi besar yang tidak tercantum dalam SPT.

Kemudian, jika Anda merupakan pelaku usaha, pastikan untuk mencantumkan Payment dalam setiap nota atau invoice. Ini akan memudahkan proses pelaporan pajak sekaligus menjadi bukti yang sah.

Manfaat Positif dari Pengawasan dalam Pajak

Meski pada awalnya terkesan menambah beban, sebenarnya pengawasan melalui Payment memberikan banyak manfaat. Pertama, sistem ini membantu mendorong keadilan pajak. Dengan adanya transparansi, semua pihak akan membayar pajak sesuai proporsinya.

Kedua, Payment ID dapat mempercepat proses verifikasi jika suatu saat Anda diperiksa pajak. Anda tidak perlu mencari-cari bukti transfer secara manual karena semuanya sudah terekam dalam sistem. Ketiga, dengan data yang lengkap, wajib pajak berpotensi mendapatkan restitusi atau pengembalian pajak secara lebih cepat dan efisien.

Studi Kasus: Pengalaman Pelaku UMKM Terkait 

Salah satu pemilik bisnis kue online di Jakarta, sebut saja Ibu Rina, mengaku awalnya tidak tahu soal Payment ID. Namun sejak mengikuti pelatihan pajak yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM, ia mulai mencatat semua transaksi yang memiliki Payment .

“Awalnya saya pikir ribet. Tapi sekarang malah lebih rapi. Semua transaksi saya jadi jelas dan gampang saat lapor SPT,” ungkapnya. Dari pengalaman Ibu Rina, kita bisa melihat bahwa pemanfaatan Payment  sebenarnya mempermudah pengelolaan keuangan jika dipahami dengan baik.

Cerita seperti ini menunjukkan bahwa edukasi tentang Payment  sangat penting, terutama bagi pelaku UMKM.

Sanksi Jika Mengabaikan Transaksi 

Pemerintah tidak main-main. Jika ditemukan transaksi besar yang memiliki Payment ID namun tidak dilaporkan dalam SPT, maka wajib pajak bisa dikenai sanksi administratif. Mulai dari denda, bunga keterlambatan, hingga pemeriksaan pajak mendalam.

Selain itu, jika terdapat indikasi penghindaran pajak secara sistematis, kasusnya bisa ditindaklanjuti secara hukum. Maka dari itu, sebaiknya setiap wajib pajak mulai membiasakan diri untuk mencatat dan melaporkan setiap transaksi Payment secara transparan.

Peran Platform Digital dalam Pencatatan 

Platform digital kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mencatat dan melaporkan data transaksi. Beberapa platform seperti Tokopedia, Shopee, GoPay, dan DANA telah mengembangkan sistem yang secara otomatis mencatat Payment dan menyesuaikannya dengan akun pengguna.

Bagi pengguna, hal ini menjadi keuntungan tersendiri karena bisa mengakses laporan transaksi dengan mudah. Ke depan, DJP akan terus memperluas kerja sama dengan platform-platform baru agar ekosistem pajak digital semakin luas dan inklusif.

Kunci Transparansi Pajak Masa Depan

Tidak bisa dipungkiri, Payment ID kini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan pajak modern. Mulai tahun ini, seluruh transaksi digital yang melibatkan Payment akan masuk radar pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, harus segera menyesuaikan diri. Jangan sampai ketinggalan informasi karena semua transaksi yang tidak dicatat atau dilaporkan dengan benar dapat berdampak pada kepatuhan pajak.

Namun, dengan sikap proaktif dan keterbukaan, kita bisa menjadikan Payment  sebagai alat bantu yang memperkuat manajemen keuangan dan membangun budaya pajak yang adil dan berkelanjutan.

Temukan informasi lengkapnya Tentang: Lokal

Baca Juga Artikel Berikut: Vonis Hasto Kristiyanto: 3,5 Tahun Penjara Resmi Ditetapkan

Author

Copyright @ 2025 Incaberita. All right reserved