Nadiem Makarim di Periksa KPK Hingga Dilarang Keluar Negri!
JAKARTA, incaberita.co.id – Sebuah video viral menyebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tuduhan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, Kejaksaan Agung langsung membantah informasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan Nadiem Makarim sebagai DPO. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Juni 2025.
Klarifikasi Video Penggeledahan Chromebook Oleh KPK
Dalam video yang tersebar, terlihat adegan penggeledahan di apartemen yang diklaim milik Nadiem Makarim. Video tersebut menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti keterlibatan dalam kasus korupsi.
Namun, Kapuspenkum memastikan bahwa penggeledahan itu bukan di rumah Nadiem. Lokasi yang dimaksud adalah apartemen milik mantan staf khususnya yang berinisial FH. “Kami tidak ada melakukan penggeledahan [di tempat Nadiem],” tegas Harli.
Kronologi Kasus Korupsi Chromebook dan Posisi Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek. Proyek ini berlangsung dari 2019 hingga 2022 dan menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun.

Sumber Gambar : Gelora News
Salah satu sorotan adalah perubahan kajian teknis. Pada 2019, Pustekom menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak memuaskan. Tim teknis kemudian merekomendasikan laptop berbasis Windows. Namun, kajian ini diganti dan akhirnya mendukung penggunaan Chromebook.
Kebijakan Pengadaan Chromebook Permendikbud 2021
Sebagai Menteri, Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021. Aturan ini menetapkan bahwa laptop yang dibagikan ke sekolah harus menggunakan sistem operasi Chrome OS.
Program digitalisasi ini menyasar jenjang PAUD hingga SMA. Sebanyak 190.000 laptop dikirim ke 12.000 sekolah dengan anggaran Rp1,3 triliun. Nadiem menekankan bahwa laptop tersebut adalah produk dalam negeri dengan sertifikasi komponen lokal.
Namun, harga per unit yang mencapai Rp6,8 juta memicu kritik. Banyak pihak menilai spesifikasi Chromebook 32GB tidak sebanding dengan anggaran tersebut.
Pemeriksaan Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook
Sampai akhir Mei 2025, Kejaksaan telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim, yakni FH dan JT. Keduanya diperiksa karena diduga memiliki peran penting.
Dalam penggeledahan apartemen FH di Kuningan Place, disita satu laptop dan tiga ponsel. Sementara di apartemen JT di Ciputra World 2, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta 15 buku agenda dan dokumen lainnya.
Baca artikel menarik lainnya mengenai Evakuasi Jasad Juliana, Medan Rinjani Penuh Tantangan!
