October 24, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Kasus Judol Vienna dan Respons Mengejutkan di Pengadilan!

Kasus Judol Vienna

JAKARTA, incaberita.co.id  —   Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjadi pusat perhatian setelah sidang putusan terhadap Kasus Judol Vienna digelar pada Selasa (14/10/2025). Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta setelah dinyatakan bersalah mempromosikan situs judi online KYOTA98.

Namun, bukan hanya vonis yang menarik perhatian publik, melainkan juga respons Vienna setelah mendengar putusan. Saat keluar dari ruang sidang Candra, ia mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang tengah meliput. Aksi tersebut sontak viral di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.

Ketua Majelis Hakim, Ni Luh Suastini, menyatakan bahwa Vienna terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE. “Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum,” ucap Suastini dalam persidangan.

Kronologi Kasus Dari Endorse Judol ke Penjara

Kasus Judol Vienna bermula dari aktivitas Vienna yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Aksi promosi tersebut dilakukan antara Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.

Menurut berkas perkara, Vienna menerima bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per unggahan. Endorse tersebut diterimanya dari seseorang bernama Cindy melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran langsung ditransfer ke rekening pribadinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti menuntut Vienna dengan hukuman 2,5 tahun penjara, namun hakim memberikan vonis lebih ringan.

Kasus Judol Vienna

Sumber Gambar : Radar Bali

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian, baik konvensional maupun digital,” tegas hakim Ni Luh Suastini. Sementara itu, pihak Vienna melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam wawancara eksklusif dengan salah satu pengamat hukum siber, Dr. Aryo Nugroho, ia menilai kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya literasi digital di kalangan influencer muda. “Banyak influencer tidak memahami konsekuensi hukum dari setiap konten yang mereka unggah. Kasus Judol Vienna ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi generasi digital agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama daring,” ujarnya.

Dampak Sosial dan Reaksi Publik atas Kasus Judol Vienna

Setelah putusan dibacakan, media sosial dipenuhi perdebatan tentang Kasus Judol Vienna. Sebagian publik menilai hukuman yang dijatuhkan sudah pantas, namun tidak sedikit pula yang menganggap tindakan Vienna masih bisa dimaafkan karena faktor usia muda dan ketidaktahuan hukum.

Seorang aktivis media sosial, Lala Nirmala, berpendapat bahwa fenomena selebgram seperti Vienna adalah refleksi dari tekanan industri digital. “Mereka berlomba mencari penghasilan cepat tanpa memahami risiko hukum. Kasus Judol Vienna seharusnya membuka mata kita bahwa popularitas di dunia maya tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum,” kata Lala.

Di sisi lain, beberapa rekan selebgram Vienna justru menunjukkan dukungan moral. “Saya kenal Vienna pribadi yang ceria dan tidak paham soal hukum seperti ini. Dia hanya menerima endorse yang menurutnya aman,” ujar A, seorang influencer yang enggan disebutkan namanya. Namun publik tetap menyoroti tindakan tidak pantas Vienna yang mengacungkan jari tengah di hadapan wartawan.

Penegasan Aparat dan Pesan Moral di Balik Kasus Ini

Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Eriek Sumyanti menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam Kasus Judol Vienna tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi efek jera. “Kami berharap vonis ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Terutama bagi pengguna media sosial yang memiliki pengaruh besar. Jangan sampai ketidaktahuan dijadikan alasan untuk melanggar hukum,” ujarnya tegas.

Sementara itu, pengamat komunikasi digital Universitas Udayana, Prof. Made Kusuma, menilai Kasus Judol Vienna menunjukkan pentingnya edukasi digital bagi influencer. “Kreator konten harus memahami etika dan tanggung jawab hukum di dunia digital. Satu unggahan dapat berdampak besar pada reputasi dan masa depan mereka,” jelasnya.

Sebagai penutup, Vienna melalui penasihat hukumnya mengatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami masih pikir-pikir untuk banding. Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berjalan,” kata kuasa hukumnya, I Nyoman Wirata.

Publik kini menantikan apakah Kasus Judol Vienna akan berlanjut ke tingkat banding. Ataukah ini menjadi babak akhir dari perjalanan hukum selebgram muda yang tersandung promosi judi online.

Refleksi dan Pembelajaran dari Kasus Judol Vienna

Dari seluruh rangkaian proses hukum hingga vonis yang dijatuhkan, Kasus Judol Vienna menjadi cerminan penting tanggung jawab sosial di era digital. Banyak pihak menilai kasus ini membuka mata tentang dampak promosi ilegal tanpa pemahaman hukum.

Dr. Intan Maharani, dosen etika media Universitas Atma Jaya, mengatakan, “Fenomena ini menunjukkan kurangnya bimbingan dan edukasi hukum di kalangan muda. Hal itu dapat membawa konsekuensi serius. Para influencer perlu didampingi, bukan hanya dihukum.”

Ia menambahkan bahwa pemerintah dan lembaga pendidikan harus memperkuat literasi digital agar kasus serupa tidak terulang. “Edukasi hukum digital seharusnya menjadi bagian dari kurikulum modern. Setiap individu kini adalah komunikator publik di dunia maya,” ujarnya.

Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal

Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Praperadilan Nadiem Ditolak, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum!

Author

Copyright @ 2025 Incaberita. All right reserved