September 22, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Hukuman Razman: Tuntutan, dan Tanggapan Hotman Paris

Hukuman Razman

JAKARTA, incaberita.co.id –  Tuntutan Hukuman Razman menarik perhatian publik setelah jaksa menuntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7). Jaksa menilai Razman Arif Nasution bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara senior Hotman Paris. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Jaksa menyebut perbuatan Razman tidak hanya mencoreng nama Hotman, tetapi juga merusak martabat serta wibawa pengadilan. Faktor-faktor yang memperberat hukuman Razman mencakup sikapnya yang enggan mengakui kesalahan, ketidakmampuannya menyajikan bukti atas tuduhan yang dilontarkan, serta perilakunya yang dinilai tidak pantas selama jalannya sidang.

Hotman Pariz Menilai Tuntutan Terlalu Ringan

Hotman Paris buka suara menanggapi tuntutan yang dijatuhkan terhadap Razman. Ia berharap hukuman Razman lebih berat dari yang dituntut jaksa. Menurut Hotman, tindakan Razman sudah merusak nama baik profesi hukum dan tak seharusnya dibiarkan.

“Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada pengacara mental tempe seperti Razman, masih praktek hukum” ujar Hotman. Ia menyebut ancaman maksimal terhadap perbuatan seperti itu bisa mencapai empat tahun penjara. Menurutnya, tuntutan dua tahun terlalu ringan jika dibandingkan dampak moral dan hukum yang ditimbulkan.

 Tak Gentar Hadapi Tuntutan Hukuman Razman

Hukuman Razman

Sumber Gambar : Detiknews.com

Di sisi lain, Razman Arif Nasution menunjukkan sikap tidak takut menghadapi proses hukum. Meski hukuman Razman telah dituntut jaksa, ia menegaskan akan memberikan pembelaan dalam bentuk pleidoi.

“Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa terhadap penegakan hukum seperti ini” ucap Razman setelah sidang. Ia mengaku akan mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman terhadap kliennya, Putri Iqlima Aprilia, dalam pleidoinya nanti. Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan bahwa Razman berniat membalikkan situasi melalui pembelaan agresif.

Dasar Hukum dan Arah Perkara Selanjutnya

Tuntutan hukuman Razman merujuk pada sejumlah pasal, antara lain Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP. Jaksa menilai unsur-unsur pidana terpenuhi karena Razman dianggap menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan Hotman Paris melalui media elektronik.

Sementara itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk pleidoi dari pihak Razman. Perkara ini diprediksi masih akan berkembang, mengingat adanya pernyataan balasan dari Razman yang cukup serius dan menyangkut isu etik serta dugaan tindak pidana lain.

Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal

Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

Author

Copyright @ 2025 Incaberita. All right reserved