Delpedro Marhaen, Aktivis yang Jadi Tersangka Provokator!

JAKARTA, incaberita.co.id — Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama lima orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam penghasutan untuk melakukan aksi anarkistis di sejumlah wilayah Jakarta. Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap enam orang tersangka yang telah disampaikan inisialnya kemarin. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan”
“Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya” Tambah Ade lagi.
Tuduhan Delpedro Marhaen dan Pasal yang Dikenakan
Delpedro Marhaen dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ade Ary menambahkan
Sumber Gambar : Tirto.id
“Peristiwa ini terpantau sejak 25 Agustus, dengan titik-titik yang meliputi sekitar gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga wilayah lain di Jakarta. Ada juga bukti berupa ajakan serta tutorial pembuatan bom molotov yang kami amankan” Penyidik menyatakan bahwa bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk proses hukum lanjutan.
Reaksi Lokataru Foundation
Lokataru Foundation menilai penangkapan Delpedro Marhaen sarat dengan pelanggaran prosedur. Dalam pernyataan resmi di Instagram @lokataru_foundation, mereka menulis,
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan sipil”
Salah satu pengacara Lokataru, dalam wawancara, mengataka
“Penangkapan pada pukul 22.45 WIB malam itu dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah yang sah, dan kami memandang ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia” ungkap kuasa hukum Delpedro Marhaen pada awak media.
Komitmen Polda Metro Jaya dan Polemik Kasus
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus yang menjerat Delpedro Marhaen akan diusut secara tuntas dan profesional.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai SOP dan prinsip transparansi. Tidak ada pihak yang akan dilindungi jika terbukti bersalah” ujar Ade Ary.
Namun, di tengah proses hukum ini, banyak kalangan masyarakat sipil yang khawatir akan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Seorang aktivis HAM mengungkapkan
“Kasus ini menjadi ujian besar, apakah negara mampu menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi”
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Pestapora 2025 Mulai Lebih Pagi, Bikin Suasana Lebih Beda!