Hibah Keraton Solo Disorot, Pemerintah Minta Pertanggungjawaban!
JAKARTA, incaberita.co.id — Isu Hibah Keraton Solo mencuat setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyinggung mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah yang selama ini diterima Keraton Solo. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber pemerintah, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fadli menyampaikan bahwa selama ini hibah tersebut diterima oleh pihak pribadi. Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi agar ke depan terdapat sistem pertanggungjawaban yang jelas dan transparan, terutama karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa Hibah Keraton Solo harus dikelola secara akuntabel demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.
Akuntabilitas ini dianggap penting karena Keraton Solo tidak hanya berfungsi sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai aset sejarah nasional yang dilindungi negara. Setiap rupiah hibah yang digelontorkan diharapkan memberi dampak nyata bagi pelestarian nilai budaya dan peninggalan sejarah.
Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Fadli Zon menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban atas Hibah Keraton Solo. Menurutnya, setiap dana hibah yang berasal dari APBD maupun APBN wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan substansial.
Laporan tersebut diperlukan untuk mengetahui penggunaan anggaran, efektivitas program yang didanai, serta dampaknya bagi pelestarian budaya. Tanpa adanya laporan yang jelas, pemerintah kesulitan melakukan evaluasi maupun perencanaan bantuan lanjutan.
Ke depan, mekanisme Hibah Keraton Solo diharapkan mengikuti tata kelola yang lebih profesional dan sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah membuka peluang penyusunan skema pengelolaan hibah yang melibatkan pihak profesional, seperti pengelola cagar budaya dan auditor independen, guna memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana.
Konflik Internal Keraton Solo yang Berkepanjangan
Fadli Zon juga mengungkap bahwa konflik internal di lingkungan Keraton Solo telah berlangsung cukup lama. Bahkan, setelah 40 hari wafatnya PB XIII, pemerintah sudah berupaya memfasilitasi dialog dengan mengundang seluruh pihak yang bersengketa.
Namun, tidak semua pihak bersedia hadir dalam pertemuan tersebut. Salah satu kendala yang muncul adalah perbedaan pandangan terkait legitimasi kepemimpinan keraton, yang membuat proses mediasi menjadi tidak mudah.

Sumber Gambar : Kompas Regional
Konflik internal ini turut berdampak pada pengelolaan Hibah Keraton Solo serta terhambatnya berbagai program pelestarian budaya.
Sejumlah agenda kebudayaan, perawatan bangunan, hingga pemanfaatan keraton sebagai ruang edukasi publik menjadi tidak optimal karena konflik tersebut belum menemukan titik temu.
Penunjukan Penanggung Jawab Hibah Keraton Solo
Untuk memastikan pengelolaan Hibah Keraton Solo berjalan lebih tertib, pemerintah memutuskan menunjuk seorang penanggung jawab pelaksana. Langkah ini diambil karena pihak Keraton telah menerima bantuan dari berbagai sumber pemerintahan yang membutuhkan koordinasi terpadu.
Pemerintah menunjuk sang Panemban Agung Tedjo Wulan sebagai seorang penanggung jawab pelaksanaan dan juga fasilitator musyawarah keluarga Keraton Solo. Penunjukan ini dilakukan dengan pertimbangan pengalaman, senioritas, serta kesediaan Tejo Wulan bertindak atas nama pemerintah pusat.
Dengan adanya penanggung jawab, diharapkan pengelolaan hibah dapat lebih terarah dan akuntabel.
Penunjukan ini juga diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dan pihak-pihak Keraton Solo yang selama ini terlibat konflik, sehingga proses musyawarah keluarga dapat berjalan lebih konstruktif.
Kondisi Fisik Keraton Solo dan Ancaman Cagar Budaya
Selain persoalan hibah, Fadli Zon menyoroti kondisi fisik Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya. Ia menyebutkan bahwa area seluas 8,5 hektar di bagian belakang keraton tidak terawat akibat konflik berkepanjangan.
Bangunan-bangunan di kawasan tersebut mengalami kerusakan dan kurang perawatan, padahal memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Pemerintah menilai kondisi ini memerlukan perhatian serius agar tidak terjadi kerusakan permanen.
Hibah Keraton Solo sejatinya diharapkan dapat mendukung perawatan dan pelestarian kawasan cagar budaya tersebut.
Selain perbaikan fisik bangunan, dana hibah juga dapat dimanfaatkan untuk penguatan fungsi edukasi dan pariwisata budaya, sehingga Keraton Solo tetap hidup dan relevan bagi generasi muda.
Intervensi Terbatas Pemerintah untuk Selamatkan Keraton
Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan intervensi terbatas terkait Hibah Keraton Solo. Intervensi ini difokuskan pada perlindungan cagar budaya, bukan pada urusan internal keluarga Keraton Solo.
Langkah tersebut dilakukan agar negara tidak dianggap absen dalam menjaga warisan budaya nasional. Intervensi pemerintah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kota Surakarta.
Dengan pengelolaan Hibah Keraton Solo yang lebih transparan dan intervensi yang terukur, pemerintah berharap Keraton Solo dapat kembali terawat dan berfungsi optimal sebagai pusat budaya dan sejarah bangsa.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan cagar budaya lainnya di Indonesia, di mana negara hadir untuk melindungi warisan budaya tanpa mencampuri urusan internal adat secara berlebihan.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang lokal
Simak ulasan mendalam lainnya tentang Guru SD Cabuli Siswa di Tangsel, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
