RUU Perampasan Aset Resmi Dibahas di Komisi III DPR, Tahap Awal Naskah Akademik dan Draf
JAKARTA, incaberita.co.id – Pembahasan RUU Perampasan Aset akhirnya bergerak lagi di parlemen. Komisi III DPR RI memulai tahapan awal dengan menggandeng Badan Keahlian DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pesan yang ditegaskan sejak awal cukup jelas: penegakan hukum tidak berhenti pada vonis penjara, tetapi juga harus mampu mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana yang merugikan negara.
Langkah ini langsung menyita perhatian publik karena RUU Perampasan Aset sering disebut sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus-kasus bermotif keuntungan finansial, seperti korupsi, narkotika, hingga terorisme. Di saat yang sama, pembahasannya juga memunculkan pertanyaan besar: seperti apa mekanisme yang akan dipakai, seberapa kuat perlindungan hak asasi manusia, dan apakah prosesnya benar-benar transparan.
RUU Perampasan Aset resmi dibahas Komisi III DPR, apa yang terjadi

Sumber gambar : kliksolonews.com
Sari juga menegaskan bahwa negara tidak cukup hanya “menghukum” pelaku. Penegakan hukum, menurutnya, harus ikut menjawab soal pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam konteks itu, Komisi III menyatakan akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukannya.
Dalam kanal lain, agenda pembahasan disebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan diawali laporan penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset oleh Badan Keahlian DPR. Tahap ini penting karena naskah akademik menjadi fondasi argumentasi kebijakan: masalah apa yang ingin diselesaikan, bagaimana praktik selama ini, dan model regulasi mana yang paling tepat.
Komisi III juga menautkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan pembahasan lain, yakni RUU Hukum Acara Perdata (Haper), yang dibahas tersendiri namun punya irisan substansi terkait mekanisme permohonan perampasan aset di pengadilan.
Mengapa RUUPerampasanAset penting untuk pemulihan kerugian negara
RUU Perampasan Aset sering dipandang sebagai jawaban atas “lubang” yang selama ini dirasakan dalam penanganan kejahatan ekonomi: pelaku bisa dihukum, tetapi hasil kejahatan tidak selalu kembali ke negara. Aset dapat berpindah tangan, disamarkan, atau disimpan dalam bentuk yang sulit dilacak.
Dalam rapat Komisi III, isu pemulihan kerugian negara menjadi titik tekan. Di level kebijakan, ini berkaitan dengan dua tujuan besar:
-
Memutus insentif kejahatan: jika keuntungan dapat dirampas, motif ekonomi menjadi jauh berkurang.
-
Memulihkan kerugian: uang negara yang hilang atau nilai ekonominya berkurang bisa dikejar kembali.
Namun, “penting” saja tidak cukup. Regulasi perampasan aset adalah wilayah sensitif karena bersinggungan langsung dengan hak milik, proses peradilan yang adil, dan perlindungan warga.
Fokus tahap awal RUU Perampasan Aset: naskah akademik, draf, dan mekanisme pengadilan
Tahap awal yang sedang berjalan berfokus pada penyusunan naskah akademik dan pematangan draf RUU Perampasan Aset. Dalam konteks RUU Haper yang ikut dibahas, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan adanya penambahan jenis permohonan, termasuk permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
Penjelasan ini memberi sinyal bahwa desain hukum acara dan jalur pengadilan akan menjadi kunci. Artinya, pembahasan tidak hanya soal “apa yang bisa dirampas”, tetapi juga “bagaimana prosesnya” agar keputusan perampasan punya legitimasi dan kepastian hukum.
Secara umum, pembaca bisa memahami bahwa naskah akademik dan draf awal RUU Perampasan Aset biasanya mengatur beberapa area berikut:
-
definisi dan ruang lingkup aset yang terkait tindak pidana bermotif ekonomi,
-
mekanisme permohonan atau proses perampasan melalui pengadilan,
-
tata kelola pengelolaan aset agar tidak rusak, hilang, atau nilainya menyusut,
-
perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Beberapa area itu juga sejalan dengan penekanan publik tentang perlunya manajemen aset yang rapi dan akuntabel dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset dan isu HAM jadi sorotan
Komisi III DPR menekankan aspek keterbukaan proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam keterangan media, rapat disebut dilaksanakan terbuka dan disiarkan langsung sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik, sekaligus menunjukkan keseriusan pembentukan regulasi ini.
Dalam perkembangan lain, anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mendorong pembahasan dilakukan komprehensif dan akuntabel, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan perlindungan HAM.
Di sinilah titik pentingnya: RUU Perampasan Aset harus kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga harus memiliki pagar prosedural agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Dampak RUUPerampasanAset bagi publik, penegakan hukum, dan dunia usaha
Jika pembahasan RUU Perampasan Aset berujung pada aturan yang jelas dan dapat dijalankan, dampaknya bisa terasa pada beberapa level.
Pertama, dampak ke penegakan hukum. Aparat penegak hukum biasanya menghadapi tantangan dalam mengejar aset yang sudah dipindah atau disamarkan. Instrumen yang lebih tegas dan lebih tertata dapat membantu mempercepat pemulihan aset, sepanjang prosedurnya adil.
Kedua, dampak ke rasa keadilan publik. Dalam kasus-kasus besar, publik sering bertanya: “pelaku sudah dihukum, tetapi uangnya ke mana?” Jawaban yang memuaskan bukan hanya vonis penjara, melainkan juga pemulihan kerugian negara dan pengembalian hasil kejahatan.
Ketiga, dampak ke kepastian berusaha. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa mekanisme penyitaan dan perampasan aset tidak liar. Regulasi yang transparan, dengan parameter jelas, justru bisa menjadi pelindung: memberi batas tegas kapan dan bagaimana aset dapat dirampas.
Sebagai ilustrasi fiktif yang masuk akal: bayangkan seorang pemilik gudang menyewakan ruang kepada pihak lain. Belakangan diketahui, penyewa menyimpan barang hasil kejahatan. Tanpa aturan yang rapi, pemilik gudang bisa ikut terseret risiko kehilangan aset atau tersandung proses panjang. Ilustrasi ini bukan klaim kejadian nyata, tetapi menggambarkan mengapa aturan soal pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan prosedur pengadilan akan sangat menentukan.
Isu krusial RUU Perampasan Aset: standar pembuktian, pihak ketiga, dan pengawasan
Agar pembaca tidak tersesat dalam istilah hukum, berikut poin yang lazim menjadi “medan debat” ketika RUU Perampasan Aset dibahas:
-
Standar pembuktian: seberapa kuat dasar dugaan dan alat bukti yang dibutuhkan sebelum aset bisa dirampas.
-
Perlindungan pihak ketiga: bagaimana membedakan pihak yang sekadar “dipakai namanya” dengan pihak yang benar-benar beritikad baik.
-
Transparansi proses dan pengawasan: siapa mengawasi, bagaimana audit dilakukan, dan bagaimana publik bisa mengakses informasi yang wajar.
-
Manajemen aset: bagaimana aset yang sudah disita dikelola agar nilainya tidak turun dan tidak menimbulkan masalah baru.
Komisi III sendiri menekankan pembahasan harus selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.
Ringkasan pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR
Supaya lebih mudah dicerna, berikut rangkuman poin yang paling sering dicari pembaca saat isu RUU Perampasan Aset muncul:
-
RUU Perampasan Aset mulai dibahas Komisi III DPR RI melalui RDP bersama Badan Keahlian DPR.
-
Pembahasan diawali dengan laporan penyusunan naskah akademik dan pematangan draf.
-
Komisi III menekankan tujuan pemulihan kerugian negara, tidak hanya pemidanaan.
-
Keterbukaan proses dan partisipasi publik disebut akan dibuka.
-
Isu HAM dan keadilan ikut menjadi sorotan, termasuk dorongan agar pembahasan akuntabel.
Agenda lanjutan Komisi III DPR: apa yang perlu dipantau dari RUU Perampasan Aset
Publik biasanya baru bisa menilai “seberapa serius” pembahasan sebuah RUU ketika masuk ke tahapan teknis berikutnya. Berikut daftar yang relevan untuk dipantau:
-
Pembentukan panitia kerja dan jadwal pembahasan lanjutan di Komisi III, termasuk agenda RDP/RDPU berikutnya.
-
Materi draf yang dipublikasikan: apakah pasal-pasal kunci dibuka dan dikomentari secara luas oleh ahli dan masyarakat.
-
Desain mekanisme pengadilan: bagaimana permohonan perampasan aset diproses agar putusannya kuat dan tidak menabrak due process.
-
Kerangka pengelolaan aset: siapa pengelola, bagaimana audit, dan bagaimana mencegah aset “menguap” atau nilainya menyusut.
-
Konsistensi komitmen transparansi: apakah siaran terbuka dan akses informasi publik tetap dijaga sepanjang proses.
Penutup: arah RUUPerampasanAset dan ujian kepercayaan publik
Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI membuka babak penting dalam wacana penegakan hukum: bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal memastikan hasil kejahatan tidak aman disimpan di mana pun.
Namun, jalan menuju aturan yang efektif bukan perkara cepat. RUUPerampasanAset akan diuji di dua sisi sekaligus: ketegasan mengejar aset hasil kejahatan dan ketelitian menjaga keadilan serta hak asasi. Jika dua sisi ini berhasil dijahit rapi, publik berpotensi melihat perubahan yang lebih terasa: penegakan hukum yang bukan sekadar keras, tetapi juga tuntas.
Baca juga konten dengan artikel terkait tentang: Lokal
Baca juga artikel lainnya: Viral! Guru Dikeroyok Siswa di Jambi: Konflik Kelas Berujung Kekerasan
