February 2, 2026

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Bupati Bekasi Terjerat Korupsi, Ade Kuswara Kunang Resmi Ditahan KPK

Bupati Bekasi Terjerat Korupsi

BEKASI, incaberita.co.id  —   Kasus Bupati Bekasi Terjerat Korupsi menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Ade menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Permintaan maaf tersebut disampaikan singkat namun sarat makna, mengingat Ade merupakan kepala daerah yang dipercaya memimpin Bekasi. Penetapan status tersangka ini sekaligus menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus Bupati Bekasi Terjerat Korupsi ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya integritas dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan amanah jabatan.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan peran strategis KPK dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Penindakan terhadap kepala daerah menjadi pesan kuat bahwa jabatan publik bukan ruang aman bagi praktik koruptif.

Di sisi lain, masyarakat Bekasi berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil agar kepercayaan terhadap institusi negara dapat dipulihkan secara bertahap.

Kronologi Awal Kasus Suap Ijon Proyek di Bekasi

Menurut KPK, perkara Bupati Bekasi Terjerat Korupsi bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi kesepakatan tidak sah terkait pemberian ‘ijon’ proyek.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta dana ijon melalui perantara ayahnya, HM Kunang. Permintaan tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten Bekasi.

Praktik ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mendalami dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bekasi dan pihak-pihak terkait.

Pola komunikasi dan permintaan dana yang dilakukan secara berulang memperlihatkan indikasi perencanaan yang sistematis. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap tidak bersifat insidental.

KPK kemudian melakukan serangkaian pengumpulan bukti dan keterangan saksi sebelum akhirnya menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Peran Ayah Bupati dan Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus Bupati Bekasi Terjerat Korupsi, KPK tidak hanya menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka, tetapi juga ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta. Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

HM Kunang disebut berperan sebagai perantara dalam penyerahan uang dari Sarjan kepada Ade. Sementara itu, Sarjan diduga menjadi pemberi suap demi mendapatkan keuntungan dari paket proyek di Pemkab Bekasi.

Bupati Bekasi Terjerat Korupsi

Sumber Gambar : ASLINEWS

Penetapan tiga tersangka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi sering kali melibatkan jaringan yang terstruktur dan tidak berdiri sendiri.

Keterlibatan anggota keluarga dalam kasus ini menambah kompleksitas persoalan, sekaligus membuka fakta bahwa relasi personal kerap dimanfaatkan untuk melancarkan tindak pidana korupsi.

KPK menilai pembongkaran jaringan semacam ini penting untuk mencegah praktik serupa terulang di daerah lain.

Aliran Dana Rp14,2 Miliar dalam Kasus Bupati Bekasi Terjerat Korupsi

KPK mengungkapkan bahwa total dana yang diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp9,5 miliar berasal dari ijon proyek yang diberikan Sarjan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Aliran dana ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam penggeledahan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon terakhir.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aliran dana tidak sepenuhnya digunakan dan masih disimpan oleh pihak penerima.

KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari tindak pidana korupsi untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Pasal yang Dikenakan KPK terhadap Para Tersangka

Atas perbuatannya, dalam perkara Bupati Bekasi Terjerat Korupsi, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.

Pernyataan ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga marwah hukum dan menindak tegas pelaku korupsi, baik pejabat publik maupun pihak swasta.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka sesuai dengan pembuktian di persidangan.

Dampak Kasus Bupati Bekasi Terjerat Korupsi bagi Pemerintahan Daerah

Kasus Bupati Bekasi Terjerat Korupsi dipastikan berdampak besar terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Penahanan kepala daerah berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan kepercayaan publik.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Di sisi lain, masyarakat menaruh harapan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.

Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa praktik korupsi hanya akan merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal serta transparansi dalam pengelolaan proyek dan anggaran.

Kasus Bupati Bekasi Terjerat Korupsi diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar tata kelola pemerintahan daerah semakin bersih dan berintegritas.

Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang  lokal

Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Bendera Putih di Aceh Berkibar, Pemerintah Minta Maaf atas Penanganan Banjir

Author

Copyright @ 2026 Incaberita. All right reserved