Kasus PEN Situbondo — KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi
JAKARTA, incaberita.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan atas Kasus PEN Situbondo yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kasus ini mencakup periode tahun 2021 hingga 2024 dan disebut melibatkan sejumlah pejabat penting di daerah tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana PEN sejatinya dialokasikan pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi COVID-19. Dugaan penyelewengan dana tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama bagi warga Situbondo yang berharap bantuan itu digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.
Dua Pejabat Ditersangkakan dalam Kasus PEN Situbondo
KPK mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus PEN Situbondo. Meskipun belum dirinci secara resmi, Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. “KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” katanya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal, kedua tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo. Keduanya diduga menerima gratifikasi atau suap terkait pengelolaan dana PEN serta proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK memastikan penyidikan masih berjalan intensif. “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.
Dugaan Modus Korupsi dalam Kasus PEN Situbondo
Dalam Kasus PEN Situbondo, penyidik KPK menduga adanya penerimaan hadiah atau janji dari pihak-pihak swasta kepada pejabat daerah. Imbalan tersebut diduga diberikan sebagai kompensasi atas kemudahan dalam proses pengadaan proyek infrastruktur yang didanai oleh program PEN.
Dana PEN merupakan salah satu program prioritas nasional yang disalurkan ke berbagai daerah untuk mendukung sektor ekonomi, terutama UMKM, infrastruktur publik, dan pelayanan sosial. Namun, dalam kasus ini, sebagian dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo.
Seorang sumber di lingkungan Pemkab Situbondo menyebut bahwa beberapa proyek pembangunan jalan dan fasilitas publik menjadi bagian dari investigasi KPK. “Ada indikasi kuat bahwa sebagian proyek menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan ada proyek yang diduga dimenangkan oleh kontraktor tertentu karena faktor kedekatan,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Respons Pemerintah Daerah dan Masyarakat Situbondo
Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan tanggapan hati-hati terkait perkembangan Kasus PEN Situbondo. Plt Sekretaris Daerah Situbondo, Dwi Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami mendukung langkah KPK untuk menegakkan hukum. Kami juga siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan,” katanya.

Sumber Gambar : Harian Disway
Sementara itu, reaksi masyarakat Situbondo beragam. Sebagian warga mengaku kecewa dan marah karena dana bantuan yang seharusnya membantu pemulihan ekonomi justru diduga dikorupsi. “Kami ini masih banyak pengangguran dan petani susah menjual hasil panen. Kalau dananya dikorupsi, siapa yang rugi? Ya kami juga,” kata Siti Aminah, warga Kecamatan Panarukan.
Organisasi masyarakat sipil di Jawa Timur juga ikut menyoroti kasus ini. Lembaga Pemantau Anggaran Daerah (LPAD) menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran dana PEN di tingkat kabupaten. “Kasus PEN Situbondo ini harus menjadi pelajaran nasional agar pengawasan dana publik diperketat,” ujar Ketua LPAD, Bambang Yulianto.
Langkah KPK dan Potensi Pengembangan Kasus
KPK menyatakan bahwa penyidikan Kasus PEN Situbondo masih berpotensi berkembang. Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan swasta dan pejabat daerah lainnya.
“Dalam setiap kasus, kami tidak berhenti pada individu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan mengembangkan penyidikan sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ditemukan,” kata Tessa Mahardhika.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dari pihak pemerintah daerah, kontraktor, serta pejabat keuangan yang terkait dalam proyek-proyek dana PEN. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari kantor Dinas PUPR serta ruang kerja beberapa pejabat Pemkab Situbondo.
Menurut pengamat hukum Universitas Airlangga, Dr. Yayan Suryana, penanganan Kasus PEN Situbondo akan menjadi ujian penting bagi KPK dalam menjaga kepercayaan publik. “Jika KPK mampu membongkar kasus ini secara tuntas, kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi akan meningkat kembali,” ujarnya.
Harapan dan Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus seperti Kasus PEN Situbondo menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik di daerah masih lemah. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa banyak program nasional lain yang berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. “Kami ingin keadilan ditegakkan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Rahmad, seorang tokoh masyarakat Situbondo.
KPK juga diminta untuk segera menuntaskan penyelidikan dan membawa perkara ini ke pengadilan agar publik mendapatkan kejelasan. Di sisi lain, pemerintah pusat diharapkan memperbaiki sistem penyaluran dan pengawasan dana bantuan agar tidak kembali disalahgunakan.
Kesimpulan: Penyidikan Kasus PEN Situbondo oleh KPK menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menindak korupsi dana publik. Dengan dua pejabat daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat kini menunggu hasil akhir dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih dan transparan.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Mobil Terbang China: Produksi Massal di Guangzhou jadi Era Transportasi Baru!
