Mbah Tupon Berjuang: Keadilan Tak Boleh Mati di Ibu Pertiwi

Di tengah gemerlap pembangunan dan modernisasi, masih banyak warga Indonesia yang harus berjuang keras untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. Salah satunya adalah Mbah Tupon, seorang buruh tani berusia 68 tahun dari Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Tanah seluas 1.655 meter persegi yang diwariskan oleh orang tuanya dan telah dijaga selama puluhan tahun, kini berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Sertifikat tanah tersebut diduga digunakan sebagai agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank oleh pihak lain, tanpa persetujuan atau informasi kepada Mbah Tupon.
Kronologi Kasus Mbah Tupon
Sumber gambar: Kompas
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Mbah Tupon mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya telah berganti nama dan digunakan sebagai agunan kredit di bank. Padahal, beliau tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tanah tersebut telah beralih nama menjadi milik orang lain dan digunakan sebagai jaminan kredit. Mbah Tupon merasa menjadi korban penipuan dan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu.
Dukungan Publik dan Aksi Solidaritas Keadilan untuk Mbah Tupon
Kasus yang menimpa Mbah Tupon mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ratusan warga Dusun Ngentak menggelar aksi damai dan doa bersama pada 23 April 2025, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Mbah Tupon. Mereka juga membubuhkan tanda tangan pada spanduk besar berisi petisi agar hak MbahTupon dikembalikan.
Selain itu, petisi online di platform Change.org dengan judul “Kembalikan Tanah Terakhir Mbah Tupon” telah ditandatangani oleh ribuan orang, menunjukkan dukungan publik yang luas terhadap perjuangan Mbah Tupon.
Langkah Hukum dan Pendampingan Kasus Mbah Tupon
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon. Ketua DPRD Bantul juga mendukung keluarga Mbah Tupon untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sebagai langkah mencari keadilan.
Kasus ini kini telah ditangani oleh penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan publik figur yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam kasus ini.
Mengapa Surat Tanah Penting?
Surat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan hak atas sebidang tanah. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengatur:
-
Kepemilikan tanah
-
Hak penggunaan atau sewa
-
Hak waris
-
Hak jual beli atau hibah
Tanpa surat tanah yang jelas, status tanah menjadi rawan sengketa seperti di kasus Mbah Tupon. Bahkan tanah yang sudah ditempati puluhan tahun pun bisa terancam hilang kalau dokumennya bermasalah.
Saya pribadi punya pengalaman keluarga di desa yang hampir kehilangan tanah warisan hanya karena girik lama tidak segera diurus menjadi sertifikat.
Jenis-Jenis Surat Tanah di Indonesia
Supaya nggak salah paham, yuk kenali jenis surat tanah lokal yang umum:
Jenis Surat | Penjelasan |
---|---|
Sertifikat Hak Milik (SHM) | Bukti kepemilikan paling kuat dan diakui penuh oleh negara |
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) | Hak menggunakan tanah negara untuk bangunan selama jangka waktu tertentu |
Girik | Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan zaman dulu, belum setara SHM |
Letter C | Catatan kepemilikan tanah di desa/kelurahan |
Akta Jual Beli (AJB) | Dokumen peralihan hak, perlu ditingkatkan jadi SHM |
Sporadik | Surat keterangan penguasaan tanah, biasanya di daerah belum terdaftar |
Banyak perdebatan muncul karena perbedaan pemahaman soal kekuatan hukum masing-masing surat ini.
Pentingnya Sertifikasi Tanah
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah adalah langkah besar untuk memperkecil jumlah tanah tak bersertifikat. Kalau tanahmu masih berupa girik atau letter C, sebaiknya segera diurus menjadi SHM melalui program ini supaya tidak terjadi hal serupa dengan Mbah Tupon.
Manfaat sertifikasi:
-
Memperjelas status kepemilikan
-
Memudahkan transaksi jual beli
-
Meningkatkan nilai tanah
-
Mengurangi risiko sengketa
Saya membantu orang tua mengurus SHM untuk tanah di kampung lewat PTSL, dan biayanya jauh lebih murah dibanding pengurusan biasa.
Makna dan Dampak Sosial Kasus Mbah Tupon
Perjuangan Mbah Tupon bukan hanya tentang mempertahankan hak atas tanah, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang masih marak di Indonesia. Kasus ini menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak agraria warga, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan.
Dukungan publik yang luas menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap ketidakadilan. Solidaritas yang ditunjukkan menjadi kekuatan moral yang mendorong penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
Kesimpulan
Kisah Mbah Tupon adalah cerminan dari perjuangan rakyat kecil dalam menghadapi ketidakadilan. Di usia senja, beliau harus berjuang keras untuk mempertahankan hak atas tanah warisan yang telah dijaga selama puluhan tahun.
Dukungan dari masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak menjadi harapan bagi MbahTupon untuk mendapatkan keadilan. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak agraria warga dan memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Baca juga artikel berikut: Makam Paus Fransiskus: Penutup Kisah Sederhana Sang Gembala