Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Begini Triknya!

JAKARTA, incaberita.co.id — Kasus Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa sang mantan artis kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Dalam kasus Ammar Zoni Edarkan Narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis bersama lima rekannya yang juga merupakan tahanan di rutan yang sama. Fakta ini disampaikan oleh Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih. Para tersangka berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Agung. Aplikasi Zangi, lanjutnya, dipilih karena dianggap sulit dilacak oleh pihak berwenang, sebab tidak membutuhkan nomor telepon untuk registrasi dan memiliki sistem enkripsi end-to-end.
Menurut Agung, Ammar Zoni berperan sebagai penampung barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. Ia kemudian mendistribusikan sabu dan tembakau sintetis itu kepada sesama tahanan untuk diedarkan kembali di dalam penjara. “Dari hasil penyidikan, tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) menjadi penampung utama. Barang tersebut diteruskan ke MR, AM, A, dan AP untuk dijual di dalam rutan,” jelasnya.
Peredaran Narkoba di Rutan, Modus Komunikasi Rahasia Lewat Aplikasi Zangi
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa Ammar Zoni Edarkan Narkoba dengan memanfaatkan teknologi komunikasi tertutup. Aplikasi Zangi digunakan sebagai sarana koordinasi antar pelaku agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat. Berdasarkan situs resminya, Zangi merupakan platform pesan instan yang tidak menggunakan nomor telepon, melainkan ID unik pengguna, dan menjamin keamanan komunikasi.
Pakar keamanan siber Universitas Indonesia, dr. Eko Prasetyo, menilai penggunaan aplikasi seperti Zangi dalam jaringan peredaran narkoba menunjukkan adaptasi pelaku terhadap kemajuan teknologi. “Pelaku kini menggunakan sistem komunikasi yang sulit dilacak. Hal ini memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga digital,” katanya saat diwawancarai.
Sumber Gambar : VIVA Bandung
Sementara itu, pihak Rutan Salemba menyatakan bahwa mereka telah meningkatkan pengawasan setelah mengungkap praktik Ammar Zoni Edarkan Narkoba di lingkungan tahanan. “Kami memperketat pemeriksaan alat komunikasi dan barang masuk untuk mencegah kasus serupa terulang,” ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Heru Santoso.
Penangkapan dan Barang Bukti dari Kasus Ammar Zoni Edarkan Narkoba
Kasus ini terungkap ketika petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas mencolok dari beberapa tahanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkoba di kamar para tersangka, termasuk sabu, ganja, dan tembakau sintetis. “Gerak-gerik mereka membuat curiga, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang cukup signifikan,” ungkap Agung Irawan.
Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni Edarkan Narkoba atas arahan pihak luar yang belum teridentifikasi. Mereka menggunakan kode komunikasi di aplikasi untuk menyamarkan transaksi. “Ada sistem pengiriman berantai dari luar rutan ke dalam. Ammar Zoni menjadi penghubung utama di balik jeruji,” tambah Agung.
Rekam Jejak Kasus dan Reaksi Publik terhadap Ammar Zoni Edarkan Narkoba
Kasus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di dalam Rutan Salemba ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum sang aktor. Ini merupakan kali keempat ia terlibat kasus narkoba sejak pertama kali ditangkap pada tahun 2017. Pada Desember 2023 lalu, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja.
Pengamat sosial, Dwi Anggraini, mengatakan bahwa kasus berulang seperti Ammar Zoni Edarkan Narkoba mencerminkan kegagalan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. “Ketika seorang narapidana masih bisa mengakses dan memperdagangkan narkoba di balik jeruji, ini menunjukkan bahwa pengawasan internal masih lemah. Rehabilitasi tidak akan efektif tanpa pengawasan yang tegas,” ujarnya.
Sementara itu, publik di media sosial banyak mengungkapkan kekecewaannya. “Sulit dipercaya seorang yang sudah pernah dihukum masih melakukan hal yang sama,” tulis salah satu pengguna X (Twitter). Beberapa warganet bahkan menyerukan agar pihak berwenang meninjau ulang sistem keamanan di rutan.
Kasus Ammar Zoni Edarkan Narkoba menjadi cermin bahwa peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya terjadi di luar penjara, tetapi juga menjangkiti sistem pemasyarakatan. Pemerintah diharapkan segera memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan edukasi rehabilitatif bagi narapidana agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Upaya Pengetatan Keamanan dan Evaluasi Sistem Pemasyarakatan
Setelah terungkapnya kasus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di dalam Rutan Salemba, pihak Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjanji akan meningkatkan pengawasan internal serta membatasi akses komunikasi narapidana.
“Setiap alat komunikasi akan diperiksa secara ketat, dan petugas akan mendapat pelatihan tambahan untuk mendeteksi pola komunikasi mencurigakan di balik rutan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Rudi Hartanto. Ia menegaskan, evaluasi ini menjadi langkah awal agar praktik seperti Ammar Zoni Edarkan Narkoba tidak terulang di masa depan.
Pakar hukum pidana, Prof. Bambang Widodo, menilai bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas aparat pemasyarakatan. “Kita tidak boleh hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memperhatikan sistem yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan di balik jeruji,” ujarnya.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Hukuman Rizky Kabah, Sanksi Adat Dari Suku Dayak Jalan Damai