Kronologi Lengkap Kasus Pembina Pesantren Tampar Santri di Ponpes Palopo

JAKARTA, incaberita.co.id – Kasus Pembina Pesantren Tampar Santri di Ponpes Palopo bermula dari tradisi salim atau cium tangan yang biasa dilakukan oleh santri kepada Pembina Pesantren. Namun, suatu pagi setelah pengajian Subuh, salah satu santri berinisial D (16) tidak melakukan cium tangan atau salim kepada Prof S, yang juga adalah Pembina Pesantren. Karena itu, muncul teguran. Tepatnya, kondisi ini menjadi awal dari insiden Pembina Pesantren Tampar Santri yang kini ramai diperbincangkan publik.
Kronologi Hari Jumat: Kasus Pertama
Sumber Gambar: Suara SulSel
Pada hari Jumat, 12 September 2025, terjadi laporan bahwa Pembina Pesantren menampar santri yang berstatus qori, inisial MK (14). Kejadian itu berlangsung dalam acara Maulid Nabi di Pesantren Putra Datok Sulaiman, Ponpes Palopo. Santri MK tidak disalami oleh Prof S, lalu Pembina Pesantren Tampar Santri tersebut di tempat umum acara. Polisi kemudian mencatat laporan ini sebagai LP pertama dari kasus yang melibatkan Pembina Pesantren Tampar Santri.
Kronologi Hari Sabtu: Kasus Kedua
Keesokan harinya, Sabtu, 13 September 2025, setelah pengajian Subuh di masjid ponpes, santri D (16) lupa melakukan salim kepada Prof S. Karena itu, Pembina Pesantren memanggil kembali santri D yang hendak keluar masjid. Saat D kembali dan hendak melakukan salim, Pembina Tampar Santri sebanyak beberapa kali di wajahnya. Santri D kemudian melapor ke polisi dan visum dilakukan di rumah sakit.
Reaksi dan Pelaporan ke Polisi
Setelah dua insiden tersebut, orang tua santri dan korban melapor ke Polres Palopo. Polisi menerima dua laporan polisi (LP): satu untuk santri MK (hari Jumat) dan satu untuk santri D (hari Sabtu). Dalam laporan-laporan ini disebutkan bahwa Pembina Tampar Santri adalah Prof S. Polisi mulai melakukan pengumpulan bukti, termasuk visum korban, keterangan saksi, dan lainnya.
Pernyataan Pihak Keamanan: Polisi
Kapolres Palopo (aktifitas keamanan setempat) dan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyebut bahwa kasus Pembina Tampar Santri terjadi di dalam masjid ponpes, setelah pengajian Subuh. Polisi menjelaskan bahwa D ditampar tiga kali oleh Prof S di wajah bagian tertentu. Polisi menyatakan bahwa masih mendalami dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti visum.
Pembina Pesantren Tampar Santri Penyebaran Konten Viral dan Opini Publik
Begitu video atau kabar Pembina Tampar Santri tersebar di media sosial, publik cepat bereaksi. Netizen menyatakan bahwa tindakan pembina (Pemabina Pesantren Tampar Santri) tidak pantas, khususnya di lingkungan pesantren yang mengajarkan akhlak dan sopan santun. Banyak juga yang meminta agar proses hukum dilaksanakan seadil-adilnya. Opini publik ini memperkuat laporan polisi dan menambah tekanan agar tindakan pembina ditindak lanjuti.
Pembina Pesantren Tampar Santri Tanggapan Prof S dan Pihak Ponpes
Sampai saat ini (berdasarkan laporan), Prof S belum memberikan klarifikasi publik yang memuaskan atas tuduhan Pembina Tampar Santri. Pihak pesantren dan yayasan belum merilis pernyataan resmi yang komprehensif kepada media. Namun, polisi menyebut akan memanggil Prof S sebagai terlapor untuk dimintai keterangan setelah bukti-bukti awal dikumpulkan.
Pembina Pesantren Tampar Santri Proses Hukum yang Berjalan
Polres Palopo sudah mulai memproses secara hukum kasus Pembina Tampar Santri. Pemeriksaan visum terhadap korban sudah dilakukan, keterangan saksi sedang dikumpulkan, dan Prof S akan dipanggil. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya saksi tambahan serta bukti dari video atau CCTV bila ada. Hingga sekarang belum diumumkan apakah Prof S ditahan atau hanya menjalani pemeriksaan.
Pembina Pesantren Tampar Santri Dampak Sosial dan Moral
Kasus Pembina Pesantren Tampar Santri ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Di satu sisi, banyak yang berharap pesantren sebagai institusi pendidikan keagamaan menjadi contoh perilaku yang sopan dan penuh penghormatan. Di sisi lain, tindakan kekerasan sekecil apa pun terhadap santri dianggap melanggar nilai pendidikan islami dan norma kemanusiaan. Karena itu masyarakat menyerukan agar pembina pesantren terutama yang memegang amanah sebagai guru dan teladan tidak menggunakan kekerasan.
Secara ringkas, kronologi kasus Pembina Tampar Santri di Ponpes Palopo berjalan sebagai berikut: pertama, santri MK ditampar hari Jumat karena tidak disalami; kedua, santri D ditampar hari Sabtu setelah pengajian Subuh karena lupa salim; ketiga, laporan dibuat ke polisi; keempat, proses visum dan pemeriksaan saksi berjalan; kelima, publik merespons negatif dan menuntut keadilan; keenam, polisi akan memanggil Prof S sebagai terlapor. Semua langkah diambil agar kasus Pembina Pesantren Tampar Santri ini tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga pesantren.
Pembina Pesantren Tampar Santri Harapan ke Depan
Kita berharap agar keadilan ditegakkan dalam kasus Pembina Pesantren Tampar ini. Pertama, agar pihak kepolisian menyelesaikan penyidikan dengan transparan. Kedua, agar Prof S mendapatkan kesempatan membela diri—namun juga bertanggung jawab bila terbukti bersalah. Ketiga, agar pesantren dan pembina pesantren secara umum memperkuat pendekatan pendidikan tanpa kekerasan. Terakhir, agar santri bisa belajar dalam suasana aman, nyaman, dan penuh rasa hormat.
Temukan informasi lengkapnya Tentang: Lokal
Baca Juga Artikel Berikut: Demo di Timor Leste: Rangkaian Aksi Damai Menolak Mobil Mewah Parlemen