Azizah Laporkan Bigmo atas Dugaan Pencemaran Nama Baik!

JAKARTA, incaberita.co.id — Azizah Laporkan Bigmo ke Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Agustus 2025, atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam keterangannya, Azizah mengaku sudah memaafkan para pelaku, namun memilih untuk melanjutkan proses hukum demi memberi efek jera. Ia merasa tuduhan yang disebarkan oleh dua podcaster, termasuk Bigmo, telah berlangsung selama satu tahun tanpa henti dan merugikan nama baiknya. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya sekadar pembelaan diri, melainkan upaya untuk memberi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Resmi Azizah Laporkan Bigmo ke Bareskrim
Azizah memastikan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar. Azizah Laporkan Bigmo karena narasi yang dibangun di media sosial dinilai merugikan secara pribadi, mental, dan emosional. Meski sedih dan tertekan, ia memilih tetap menjalani hidupnya dengan tegar serta tidak membiarkan isu tersebut mengendalikan aktivitasnya sehari-hari. Tuduhan itu, menurutnya, tidak hanya menyerang dirinya, tetapi juga mempengaruhi citra keluarganya di mata publik dan lingkungan terdekat.
Dukungan Keluarga dan Pratama Arhan
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menyebut bahwa keluarga sangat geram atas fitnah yang dilontarkan oleh Bigmo dan rekannya, Rebobb. Azizah Laporkan Bigmo bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga demi menjaga harga diri keluarga, termasuk sang suami, pesepakbola timnas Indonesia, Pratama Arhan, yang turut merasa marah atas tuduhan tersebut.
Sumber Gambar : Beritanasional.com
Arhan, menurut Dipo, memandang masalah ini sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan keluarga. Keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial.
Harapan Penyelesaian dari Azizah Laporkan Bigmo
Azizah Laporkan Bigmo dengan dasar Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia juga menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dipo berharap kasus ini selesai secara adil. Ia ingin memberi efek jera kepada pihak yang terlibat. Menurutnya, penyebaran fitnah tidak bisa dianggap enteng. Tindakan seperti itu memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Harapan untuk Media Sosial yang Lebih Sehat
Azizah Laporkan Bigmo juga sebagai bentuk seruan agar media sosial digunakan secara bijak. Menurutnya, platform digital seharusnya menjadi tempat berbagi informasi yang benar, bukan menyebarkan fitnah. Ia berharap para pengguna lebih berhati-hati dalam memilih kata dan memastikan kebenaran berita sebelum memposting. Dengan begitu, media sosial bisa menjadi ruang yang aman dan membangun bagi semua.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Mobil Terseret Banjir di Depok, Satu Keluarga Nyaris Hanyut!