Pemain Judol di Tangkap Akibat Rugikan Bandar, Polda Klarifikasi!

YOGYAKARTA, incaberita.co.id — Penangkapan lima pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DIY memunculkan sorotan tajam dari publik. Ramai diperbincangkan bahwa polisi justru menangkap Pemain Judol yang merugikan bandar melalui celah promo situs, bukan si bandar itu sendiri. Namun, pihak kepolisian meluruskan persepsi ini. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku.
Kelima pelaku diketahui menjalankan praktik judi online dengan metode yang cermat: mengumpulkan situs judi yang memberikan promosi pengguna baru dan memanfaatkannya untuk mendapatkan fee deposit. Modus ini dijalankan dengan sistematis dan berkelanjutan.
Penggerebekan Markas Pemain Judol di Banguntapan
Penggerebekan dilakukan pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah wilayah Banguntapan, Bantul. Polisi mengamankan lima pemain judol yang sedang beraksi secara langsung. Mereka adalah RDS, EN, DA, NF, dan PA. RDS berperan sebagai koordinator yang mencari situs dengan promo menarik, menyediakan modal, perangkat, dan menyuruh empat orang lainnya untuk memainkan akun-akun tersebut.
Sumbe Gambar : Katadata
Setiap pemain judol disebut mengoperasikan hingga 10 akun per hari dari satu komputer, demi mengoptimalkan keuntungan dari promosi yang ditawarkan situs-situs tersebut. Aksi ini berlangsung selama satu tahun dengan omzet bulanan sekitar Rp 50 juta.
Polda DIY: Pemain, Operator, Hingga Bandar Akan Dikejar
Slamet menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan hingga menyentuh jaringan bandar bila ditemukan bukti yang mendukung. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk segala bentuk perjudian. Baik pemain judol, operator, pemodal, maupun promotor akan diproses hukum sesuai dengan perannya.
Polda DIY juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membongkar kejahatan ini. Informasi yang valid dari warga menjadi langkah awal penggerebekan dan penangkapan para pelaku.
Keuntungan dan Struktur Organisasi Pemain Judol
Dalam struktur yang dijalankan, RDS sebagai “bos” menyediakan seluruh fasilitas: situs, modal, perangkat komputer, dan instruksi kerja. Empat karyawan lainnya berperan sebagai pemain judol yang aktif menjalankan akun-akun untuk memperoleh promosi. Masing-masing digaji Rp 1-1,5 juta per minggu, sedangkan seluruh keuntungan masuk ke rekening RDS.
Model bisnis ilegal ini menyamarkan aktivitas perjudian dalam kerangka “pengeksploitasi promo”, yang pada dasarnya tetap melibatkan kegiatan bertaruh secara sistematis. Penindakan terhadap pemain judol ini menandai keseriusan aparat dalam memberantas praktik judi online dalam segala bentuknya.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Wakil Panglima OPM Mayer Wenda Tewas dalam Operasi TNI!