July 27, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun? Bisa Diambil Negara!

Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun? Siap-Siap Diambil Negara!

JAKARTA, incaberita.co.id – Tahukah kamu bahwa tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil alih oleh negara? Ini bukan sekadar rumor, tapi benar-benar tertulis dalam regulasi pertanahan di Indonesia. Banyak orang memiliki tanah hanya sebagai investasi, tapi lupa bahwa ada konsekuensi hukum bila tanah tersebut terbengkalai. Tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga secara ekonomi.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai regulasi tersebut, dasar hukumnya, siapa saja yang bisa terdampak, dan bagaimana cara agar kamu tetap bisa mempertahankan kepemilikan tanahmu. Kamu juga akan mendapatkan tips praktis serta contoh nyata agar tidak kecolongan. Jangan anggap sepele karena tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun bisa diambil negara tanpa ganti rugi bila semua tahapan prosedur telah dilalui.

Dasar Hukum Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun Bisa Diambil Negara

Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun? Bisa Diambil Negara!

Sumber Gambar : vritimes.com

Kebijakan ini bersandar pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Dalam pasal-pasalnya disebutkan bahwa tanah yang ditelantarkan bisa dicabut haknya oleh negara. Selain itu, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan ini menyasar tanah yang:

  • Sudah bersertifikat, tapi dibiarkan kosong.

  • Tidak digunakan untuk tujuan sesuai izin atau peruntukannya.

  • Tidak diurus atau dibatasi aksesnya oleh pemilik.

Otoritas pertanahan berhak melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap tanah-tanah ini, bahkan hingga tahap pencabutan hak. Maka dari itu, penting untuk tidak membiarkan tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun begitu saja.

Kriteria Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun yang Bisa Dianggap Terlantar

Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara (seperti SHM, HGB, atau HGU), tetapi:

  • Tidak dimanfaatkan secara nyata.

  • Tidak dirawat.

  • Tidak digunakan sesuai fungsi yang dimaksud.

Banyak orang tidak sadar bahwa membiarkan tanah kosong tanpa aktivitas bisa masuk dalam kategori ini. Bahkan meski hanya dikelilingi pagar tanpa aktivitas apapun, itu bisa dianggap terlantar. Maka itu, jika tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun, statusnya bisa berisiko ditinjau ulang oleh negara.

Dalam konteks lokal, beberapa pemerintah daerah telah mengaktifkan tim pemantau untuk mengecek keberadaan tanah-tanah seperti ini.

Kenapa Negara Bisa Mengambil Alih Tanah?

Alasan utama negara bisa mengambil alih adalah agar tanah tidak disalahgunakan sebagai spekulasi harga atau justru tidak produktif. Negara ingin mendorong penggunaan lahan secara adil, merata, dan berkelanjutan.

Dengan kata lain, bila kamu tidak memanfaatkan tanahmu, bisa jadi ada warga lain yang sebenarnya membutuhkan dan bisa mengolahnya. Inilah mengapa tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun bisa diambil negara sebagai solusi redistribusi dan pemerataan penggunaan lahan.

Prosedur Pengambilalihan Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun

Proses pengambilalihan tanah oleh negara tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada beberapa tahapan, yaitu:

  1. Identifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.

  2. Peringatan resmi diberikan kepada pemilik tanah.

  3. Diberikan waktu maksimal 1 tahun untuk dimanfaatkan.

  4. Jika tetap tak dimanfaatkan, hak atas tanah dicabut.

Penting dicatat bahwa negara tidak serta merta langsung menguasai. Ada mekanisme keberatan dan sanggahan yang bisa ditempuh oleh pemilik. Namun tetap saja, bila tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun, kamu harus bersiap dengan proses ini.

Siapa yang Berisiko Kehilangan Tanah?

Berikut ini kategori pemilik tanah yang rentan:

  • Investor yang membeli tanah lalu didiamkan.

  • Pemilik warisan yang tidak mengurus tanah keluarga.

  • Perusahaan properti yang memiliki banyak lahan tapi belum dibangun.

Bahkan tanah yang berada di lokasi lokal terpencil sekalipun tidak luput dari pantauan. Risiko kehilangan tetap ada jika tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun tanpa kejelasan pemanfaatan.

Cara Melindungi Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun

Agar tanah tidak dianggap terlantar, lakukan beberapa hal ini:

  • Bersihkan lahan dan pasang tanda kepemilikan.

  • Gunakan lahan meski hanya untuk kebun sederhana.

  • Laporkan rencana penggunaan kepada BPN.

  • Jangan membiarkan lahan tak berpagar dalam waktu lama.

Bila memungkinkan, gunakan lahan untuk aktivitas produktif, seperti peternakan, perkebunan, atau dijadikan tempat usaha. Semua ini adalah langkah bijak agar tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun tetap bisa dipertahankan.

Apakah Bisa Tanah Kembali Setelah Dicabut?

Dalam beberapa kasus, pemilik bisa mengajukan banding atau keberatan. Namun prosesnya tidak mudah dan memakan waktu. Jika tanah sudah resmi dicabut haknya dan diberikan kepada pihak lain, maka sulit untuk mengklaim kembali. Oleh karena itu, penting mencegah tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun sampai kehilangan hak.

Khusus di beberapa wilayah lokal, proses pengalihan ini seringkali bersinggungan dengan kepentingan masyarakat adat atau komunitas setempat.

Contoh Kasus Nyata

Di daerah Bogor, terdapat kasus seorang pemilik tanah 5 hektare yang membiarkan lahannya kosong selama 3 tahun. Karena tidak diurus, lahan tersebut dilaporkan oleh warga ke Kantor Pertanahan. Setelah proses identifikasi dan peringatan, akhirnya hak atas tanah itu dicabut dan dialihkan untuk program perumahan rakyat. Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun bisa diambil negara dalam praktik nyata.

Tips Penting Agar Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun Tetap Aman

  1. Jangan hanya beli, tapi rawat dan kelola.

  2. Laporkan penggunaan atau rencana kepada BPN.

  3. Cek regulasi terbaru soal pertanahan di wilayahmu.

  4. Kolaborasi dengan komunitas lokal untuk mengelola lahan.

Langkah-langkah ini bisa menjadi solusi efektif agar tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun tetap aman dari risiko pencabutan hak.

Apa Sanksi Lainnya Bila Membiarkan Tanah Kosong?

Selain pencabutan hak, tanah juga bisa dikenai:

  • Pajak lebih tinggi.

  • Tidak bisa diagunkan ke bank.

  • Sulit dijual karena status tanah tak aktif.

Dengan kata lain, membiarkan tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun juga merugikan secara finansial.

Bagaimana Dengan Tanah Warisan?

Tanah warisan seringkali jadi sasaran. Bila ahli waris tak mengurus atau mengurus balik nama, tanah tersebut bisa masuk kategori terlantar. Pastikan setelah warisan diterima, kamu segera mengurus administrasi dan mulai memanfaatkan tanah tersebut. Jangan sampai tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun membuatmu kehilangan harta warisan.

Kesimpulan

Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun? Bisa Diambil Negara! Jadi, penting bagi kamu sebagai pemilik tanah untuk memahami bahwa memiliki lahan adalah tanggung jawab, bukan hanya aset mati.

Manfaatkanlah tanahmu, meski sekadar taman kecil atau kebun. Jangan biarkan negara menganggapnya sebagai beban. Perhatikan juga regulasi lokal yang bisa berbeda tiap daerah. Jangan biarkan tanah bersertifikat tak digunakan 2 tahun bisa diambil negara tanpa kamu sadari. Semoga artikel ini membantumu menjaga aset berharga milikmu!

Baca juga konten dengan artikel terkait tentang: Lokal

Baca juga artikel lainnya: BI Luncurkan Payment ID: Cara Baru Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat RI

Author

Copyright @ 2025 Incaberita. All right reserved