July 27, 2025

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

Eks Dirut ASDP Bantah Gratifikasi, Beri Emas Bentuk Simpati

Eks Dirut ASDP

JAKARTA, incaberita.co.id –  Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, memberikan klarifikasi atas dugaan gratifikasi dalam bentuk emas kepada pejabat Kementerian BUMN. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait pembelian saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Kamis.(24/7/2025), Ira menyatakan bahwa pemberian emas itu terjadi pada pertengahan 2018 dan bukan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pengangkatannya, melainkan karena rasa simpati terhadap seorang deputi yang menderita sakit kanker.

Konteks Pemberian dan Penolakan Tuduhan Gratifikasi

Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, mengungkapkan bahwa pejabat yang menerima emas itu telah sakit keras dan kini telah meninggal dunia. Menurutnya, niat pemberian tersebut murni didasari alasan kemanusiaan. Ia menegaskan tidak mengharapkan imbalan atau keuntungan apapun dari pemberian itu. Ira juga membantah bahwa pemberian dilakukan di awal masa jabatannya sebagai Dirut ASDP dan menyebut bahwa niat tersebut tidak berkaitan dengan ucapan terima kasih atas pengangkatan dirinya.

Keterangan Saksi dan Dugaan Patungan Direksi

Eks Dirut ASDP

Sumber Gambar : VOI

Sementara itu, dua saksi dalam kasus ini, Wing Antariksa (Eks Direktur SDM PT ASDP) dan Imelda Alini Pohan (Eks Corporate Secretary PT ASDP), memberikan keterangan berbeda. Wing mengaku sempat diminta untuk menyumbang uang sebesar Rp 50-100 juta untuk pembelian emas oleh Eks Dirut ASDP bersama beberapa direksi lain. Ia menolak permintaan tersebut karena menganggapnya sebagai gratifikasi. Imelda juga mengaku menolak ketika diminta mengantarkan bingkisan emas kepada pejabat Kementerian BUMN.

Respons dan Posisi Hukum Eks Dirut ASDP

Dalam kesaksiannya, Wing menyebut bahwa inisiatif pemberian emas berasal dari Eks Dirut ASDP dan bukan bagian dari prosedur resmi perusahaan. Meskipun demikian, Ira Puspadewi tetap bersikukuh bahwa tindakan tersebut tidak memiliki motif lain selain simpati. Ia menyatakan bahwa niat pribadi tersebut tidak terkait jabatan atau kepentingan bisnis. Perdebatan mengenai apakah pemberian ini masuk dalam kategori gratifikasi terus berlanjut di ranah hukum. Eks Dirut ASDP berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat dipahami sebagai bentuk kepedulian pribadi, bukan pelanggaran etik atau hukum.

Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal

Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Transfer Data Indonesia AS: Ujian Serius bagi UU PDP!

Author

Copyright @ 2025 Incaberita. All right reserved