Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Terkait Kasus Korupsi Gula

JAKARTA, incaberita.co.id – Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda persidangan kini telah memasuki babak krusial: pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang Senin (30/6/2025) menegaskan bahwa agenda pembacaan tuntutan tidak akan ditunda meskipun ada penyesuaian jadwal pemeriksaan terdakwa. “Penundaan hari ini tidak mengubah rencana pembacaan tuntutan pada hari Jumat,” kata hakim Dennie.
Pemeriksaan Ditunda, Tom Lembong Diminta Istirahat
Sidang semula dijadwalkan untuk pemeriksaan terdakwa Tom Lembong. Namun, karena terdakwa baru saja menjalani sesi panjang sebagai saksi dalam perkara terpisah atas terdakwa Charles Sitorus, hakim menilai perlu ada waktu istirahat bagi Tom.
Charles Sitorus merupakan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dan turut terlibat dalam kasus serupa. Dalam sidang yang berlangsung hingga sore, Tom Lembong memberikan kesaksian penting mengenai kronologi impor gula dan keputusan internal pemerintah saat itu.
Melihat kondisi tersebut, majelis hakim menetapkan penjadwalan ulang pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025. Hakim menyebut bahwa kesehatan terdakwa harus diprioritaskan demi kelancaran persidangan selanjutnya.
Persetujuan Impor Tanpa Mekanisme Resmi
Sumber Gambar : Jawa Pos
Jaksa mendakwa bahwa Tom Lembong, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, telah memberikan persetujuan terhadap kebijakan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis lainnya. Langkah ini dinilai sebagai penyimpangan terhadap prosedur tata kelola yang seharusnya berlaku di pemerintahan.
Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian finansial besar, dengan estimasi mencapai Rp 578 miliar. Proses impor tersebut ditengarai memberikan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat, dan merugikan keuangan negara.
Pasal-Pasal Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Tom Lembong didakwa dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya adalah:
-
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
-
serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sorotan Publik dan Potensi Dampak Politik
Kasus hukum yang menjerat Tom Lembong menarik perhatian luas. Ia dikenal sebagai tokoh publik dan figur lokal di pemerintahan sebelumnya. Sebagian kalangan menilai kasus ini sebagai ujian atas integritas tata kelola perdagangan strategis, khususnya dalam sektor pangan nasional.
Apabila dinyatakan bersalah, vonis terhadap Tom Lembong berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perdagangan dan distribusi pangan nasional.
Baca artikel menarik lainnya seputar Industri Baterai EV Terbesar se-Asia di Resmikan Prabowo!