February 2, 2026

INCA BERITA

Berita Terkini Seputar Peristiwa Penting di Indonesia dan Dunia

6 Tersangka Pengeroyokan: 6 Polisi yang Keroyok DC di Kalibata Terjerat Pasal Berat!

6 Tersangka Pengeroyokan

JAKARTA, incaberita.co.id  —   Kasus kekerasan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, memasuki tahap serius setelah kepolisian menetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan. Penetapan ini dilakukan menyusul hasil penyelidikan intensif atas insiden yang menewaskan dua orang berinisial MET dan NAT. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam dan langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat negara.

Penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan gelar perkara dan analisis hukum mendalam. Polri menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan agar keputusan penetapan 6 Tersangka Pengeroyokan memiliki dasar hukum yang kuat.

Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian khusus pimpinan Polri karena menyangkut citra institusi. Oleh sebab itu, proses hukum diharapkan dapat berjalan objektif dan transparan hingga tahap persidangan.

Identitas Tersangka dan Keterlibatan Anggota Yanma Mabes Polri

Dalam keterangan resmi, Polri menyebutkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri. Mereka berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Status mereka sebagai aparat aktif menambah sorotan terhadap kasus 6 Tersangka Pengeroyokan ini.

Keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak pidana kekerasan menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap disiplin dan etika profesi kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan bahwa para tersangka akan diproses tidak hanya secara pidana umum, tetapi juga melalui mekanisme kode etik dan disiplin internal. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi.

Kasus 6 Tersangka Pengeroyokan ini sekaligus menjadi bahan evaluasi internal terkait pembinaan personel, khususnya dalam pengendalian emosi dan penggunaan kewenangan di luar tugas kedinasan.

Kronologi Kasus 6 Tersangka Pengeroyokan di Kalibata yang Berujung Kematian

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis malam di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa bermula dari interaksi antara korban dan para pelaku yang kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama di ruang publik.

Dua korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan tersebut. Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah, sementara korban lainnya sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia di RS Bhudi Asih.

6 Tersangka Pengeroyokan

Sumber Gambar : Jawa Pos

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa total dua korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Kondisi ini memperberat unsur pidana sehingga 6 Tersangka Pengeroyokan dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman berat.

Penyidik masih mendalami secara rinci kronologi kejadian, termasuk waktu, lokasi spesifik, serta peran masing-masing tersangka dalam melakukan tindak kekerasan.

Jerat Pasal 170 KUHP terhadap 6 Tersangka Pengeroyokan

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Pasal ini mengatur ancaman pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dalam jangka waktu lama.

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada fakta bahwa kekerasan dilakukan secara kolektif dan menimbulkan korban jiwa. Unsur kebersamaan dan akibat fatal menjadi faktor utama dalam penentuan pasal terhadap 6 Tersangka Pengeroyokan.

Dalam praktik hukum pidana, pasal ini sering digunakan untuk kasus pengeroyokan yang memiliki dampak serius bagi korban. Oleh karena itu, penyidik memastikan seluruh unsur pasal terpenuhi sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.

Proses hukum selanjutnya akan mengungkap sejauh mana tanggung jawab masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan perbedaan peran dan tingkat keterlibatan.

Pendalaman Motif dan Status Korban Pengeroyokan

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga masih mendalami motif di balik peristiwa pengeroyokan ini. Salah satu dugaan yang muncul adalah bahwa korban merupakan penagih utang atau mata elang, namun informasi tersebut masih bersifat awal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa masih terbatas. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan latar belakang kejadian secara akurat.

Pendalaman motif dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa ini, termasuk kemungkinan adanya pemicu lain yang melatarbelakangi aksi kekerasan.

Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus 6 Tersangka Pengeroyokan di persidangan nanti.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum dan Transparansi

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Penanganan kasus 6 Tersangka Pengeroyokan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Seluruh proses penyidikan berada dalam pengawasan internal untuk menjamin akuntabilitas.

Dengan langkah ini, Polri berharap kepercayaan publik dapat tetap terjaga. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparat agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika dalam menjalankan tugas.

Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang  lokal

Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Kebijakan TDM—Realita Kemacetan Jakarta yang Menjadi Sorotan

Author

Copyright @ 2026 Incaberita. All right reserved