Prabowo Beri Abolisi: Menghapus Proses Hukum Tom Lembong

JAKARTA, incaberita.co.id — Presiden Prabowo resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait kasus impor gula. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 31 Juli 2025, seusai rapat konsultasi di Gedung DPR RI. Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Keputusan Prabowo beri abolisi ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang arti serta dasar hukum dari abolisi itu sendiri.
Apa Itu Abolisi? Prabowo Beri Abolisi Berdasarkan Konstitusi
Prabowo beri abolisi berdasarkan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia. Abolisi merupakan tindakan penghapusan terhadap akibat hukum pidana yang dijatuhkan pada seseorang, baik saat masih menjadi tersangka maupun telah berstatus terdakwa.
Ketentuan mengenai abolisi tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagai bagian dari hak konstitusionalnya. Hak ini pertama kali termuat dalam UUD 1945 pasca kemerdekaan dan mengalami perubahan dalam konstitusi berikutnya seperti UUDS 1950 dan revisi tahun 1999, yang mensyaratkan adanya pertimbangan DPR RI. Oleh sebab itu, Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong setelah mendapat persetujuan dari DPR, sebagaimana disebutkan dalam pengumuman resmi.
Mekanisme Pemberian Abolisi oleh Presiden
Pemberian abolisi oleh Presiden dilakukan melalui serangkaian proses administratif dan hukum. Pertama, permohonan diajukan melalui Kementerian Hukum dan HAM, lalu dilakukan kajian mendalam bersama tim ahli. Setelah kajian disusun, Presiden akan meminta pertimbangan dari DPR RI. Dalam kasus ini, Prabowo beri abolisi setelah mendapat restu legislatif.
Sumber Gambar : Pikiran Rakyat
Alasan Presiden memberikan abolisi bisa bersifat strategis, termasuk demi kepentingan nasional atau stabilitas politik. Pemberian abolisi tidak mempertimbangkan cukup atau tidaknya bukti hukum, tetapi lebih pada pertimbangan makro yang mencakup kebijakan negara. Dalam hal ini, Prabowo memberi penghapusan kasus kepada Tom Lembong untuk menghentikan potensi eskalasi hukum dan politik seputar kasus impor gula.
Dari Soeharto Hingga Prabowo Beri Abolisi
Tindakan Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong bukanlah hal baru dalam sejarah hukum Indonesia. Beberapa presiden sebelumnya juga pernah menggunakan hak ini:
-
Presiden Soeharto (1977): Memberi abolisi kepada pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur melalui Keppres No. 63 Tahun 1977.
-
Presiden Habibie (1998): Mengeluarkan Keppres No. 80 Tahun 1998 untuk menghapus tuntutan hukum terhadap Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.
-
Presiden Abdurrahman Wahid (2000): Mengeluarkan Keppres No. 91 dan 93 Tahun 2000 untuk beberapa tersangka dan narapidana politik seperti Sawito Kartowibowo.
Kini, dengan tindakan Presiden menjadi catatan hukum terbaru di era modern yang kembali menegaskan kekuasaan khusus Presiden dalam sistem ketatanegaraan.
Dampak dan Implikasi Setelah Prabowo Beri Abolisi
Pemberian abolisi oleh Prabowo kepada Tom Lembong memberikan sinyal bahwa presiden masih memegang kendali atas kebijakan hukum tingkat tinggi di Indonesia. Prabowo beri abolisi bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik, politik, dan konsistensi penegakan hukum.
Kendati keputusan ini sah secara konstitusional, masyarakat dan pakar hukum diharapkan terus mengawal pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan sempit.
Baca juga konten dengan artikel terkait yang membahas tentang berita lokal
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai Kolombia Cabut Peringatan Stunami, Daerah Pesisir Kondusif